KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Terganggu karena Kebisingan Suara dari Kafe

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jika Terganggu karena Kebisingan Suara dari Kafe

Jika Terganggu karena Kebisingan Suara dari Kafe
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Terganggu karena Kebisingan Suara dari Kafe

PERTANYAAN

1. Saya membaca artikel Anda mengenai kasus yang saya alami. Berikut kutipannya, "Jadi, dalam hal ini harus dapat dibuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan menyetel musik keras-keras dari malam hingga pagi hari, misalnya seperti yang Anda sebutkan yaitu mengakibatkan kesehatan Anda terganggu. Atas dasar itulah Anda dapat menuntut (menggugat) ganti kerugian dari orang (tetangga) yang menyebabkan kerugian tersebut. Kerugian dapat berupa kerugian materil maupun imateril." 2. Pertanyaan saya adalah... Misal... tidur kita pasti terganggu dengan suara bising/keras dari kafe. Apakah harus menunggu sampai kita stroke baru bisa kita anggap sebagai (KERUGIAN)? 3. Boleh minta saran alur pelaporan atas gangguan suara tersebut? 4. Apa yang saya butuhkan agar bisa ditindak tegas, misal hingga bisa digusur sama Satpol-PP atau polisi atau apalah itu nama instansi yg terkait. 5. Terakhir, maaf bahasa saya berantakan dan terkesan kasar.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Upaya hukum administrasi, perdata, dan pidana dapat Anda lakukan sebagai langkah hukum atas kerugian yang Anda alami karena itu merupakan hak Anda sebagai warga negara. Untuk upaya hukum perdata, kerugian bukan berarti Anda harus terkena sakit terlebih dahulu, konsep kerugian di sini sangat luas. Kerugian bisa berupa apa saja. Semisal atas gangguan suara tersebut Anda tidak bisa tidur, yang menyebabkan produktifitas Anda berkurang. Namun poin pentingnya adalah suara keras tersebut haruslah “melawan hukum”.
     
    Lalu apa saja unsur-unsur perbuatan melawan hukum itu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Upaya hukum administrasi, perdata, dan pidana dapat Anda lakukan sebagai langkah hukum atas kerugian yang Anda alami karena itu merupakan hak Anda sebagai warga negara. Untuk upaya hukum perdata, kerugian bukan berarti Anda harus terkena sakit terlebih dahulu, konsep kerugian di sini sangat luas. Kerugian bisa berupa apa saja. Semisal atas gangguan suara tersebut Anda tidak bisa tidur, yang menyebabkan produktifitas Anda berkurang. Namun poin pentingnya adalah suara keras tersebut haruslah “melawan hukum”.
     
    Lalu apa saja unsur-unsur perbuatan melawan hukum itu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Izin Gangguan untuk Mendirikan Kafe
    Di Pasal 140 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”) disebutkan bahwa Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan  pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Pada Pasal 141 huruf c UU 28/2009 disebutkan bahwa jenis retribusi perizinan tertentu salah satunya adalah Retribusi Izin Gangguan.
     
    Obyek dari retribusi izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.[1]
     
    Untuk subjek retribusi izin gangguan adalah orang atau badan yang mendapatkan izin gangguan setelah diberikan izin oleh pemerintah daerah.
     
    Berarti kafe dapat dikatakan sebagai subjek retribusi izin gangguan didasari Pasal 147 UU 28/2009.
     
    Berdasarkan artikel Izin Mendirikan Café dengan Chef Warga Negara Asing, dijelaskan bahwa salah satu syarat untuk mendirikan usaha kafe adalah dengan memiliki suatu izin gangguan.
     
    Saat ini, meskipun telah diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 19/2017”) yang mencabut pedoman penetapan izin gangguan di daerah, bukan berarti izin gangguan sudah tidak diperlukan. Implikasi dari diundangkan Permendagri 19/2017, berarti tentang izin gangguan di daerah diserahkan kepada masing-masing daerah itu sendiri. Sebagaimana juga diatur di  Pasal 144 ayat (2) UU 28/2009.
     
    Terkait dengan izin kafe, kita dapat melihat di Pasal 1 ayat (1) angka 20 Hinder Ordonanntie Staatsblaad 1926 No. 226 (“UU Gangguan”) bahwasanya dilarang mendirikan bangunan-bangunan tempat bekerja berupa warung-warung dalam bangunan yang tetap tanpa izin; demikian pula segala pendirian-pendirian yang lain, yang dapat mengakibatkan bahaya, kerugian atau gangguan. Di sini menurut hemat kami, kafe termasuk dalam warung yang dimaksud oleh UU Gangguan.
     
    Sebagai contoh, di Surabaya berdasarkan Instruksi Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Pelayanan Izin Gangguan di Kota Surabaya (“Instruksi Walikota Surabaya 3/2016”) sudah tidak mensyaratkan lagi izin gangguan, dengan mengganti izin gangguan dengan izin mendirikan bangunan (“IMB”). Disebutkan pula bahwa kepala Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”) agar tidak melakukan kegiatan penertiban usaha dan/atau kegiatan dengan mendasarkan pada kepemilikan izin gangguan.
     
    Upaya Atas Kerugian dari Gangguan Suara yang Disebabkan oleh Kafe
    A. Upaya Hukum Administrasi
    Terkait dengan suara keras yang menganggu Anda, dilihat dahulu dimana Anda tinggal. Jika daerah Anda masih mensyaratkan izin gangguan untuk kafe, dapat ditanyakan terlebih dahulu apakah kafe tersebut memiliki izin gangguan atau tidak. Jika daerah tidak mensyaratkan izin gangguan seperti kota Surabaya, maka Anda dapat menanyakan izin terkait (yaitu IMB). Dalam hal ini Anda dapat melaporkannya ke Satpol PP, karena Satpol PP bertugas untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, guna menyelenggarakan perlindungan hukum kepada masyarakat.[2]
     
    Jika kafe telah memiliki izin gangguan atau izin terkait dengan ketertiban umum, namun Anda keberatan dengan izin gangguan tersebut. Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (Selengkapnya baca: Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara).
     
    B. Upaya Hukum Pidana
    Bukan berarti jika suatu daerah tidak memiliki izin gangguan pemiliki usaha kafe dapat dengan bebas membuat keributan dengan suara keras. Anda dapat melihat Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
     
    Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 225, barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.
     
    Ancaman pidana berupa denda sebesar dua ratus dua puluh lima rupiah yang terdapat dalam pasal tersebut telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP:
     
    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipat gandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
     
    Karena ini termasuk dalam lingkup pidana, berarti Anda juga dapat melaporkannya ke pihak Kepolisian dalam hal kafe membuat keributan dengan suara keras.[3]
     
    C. Upaya Hukum Perdata
    Terdapat juga upaya gugatan perdata dalam hal Anda dirugikan oleh kafe tersebut. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) menjadi dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yaitu :
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Dalam terjadi PMH, kerugian bukan berarti Anda harus terkena sakit terlebih dahulu, konsep kerugian di sini sangat luas. Kerugian bisa berupa apa saja. Semisal atas gangguan suara tersebut Anda tidak bisa tidur, yang menyebabkan produktifitas Anda berkurang. Namun poin pentingnya adalah suara keras tersebut haruslah “melawan hukum”. Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum (hal. 117) yang dijelaskan juga dalam artikel Bisakah Tamu Menuntut Hotel Bila Tertimpa Dinding yang Roboh karena Angin?, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, antara lain:
    1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. Bertentangan dengan kesusilaan;
    4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
     
    Dalam hal ini Anda (yang keberatan) untuk menggugat PMH harus membuktikan bahwa perbuatan pemiliki kafe memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, upaya hukum administrasi, perdata, dan pidana dapat Anda lakukan sebagai langkah hukum atas kerugian yang Anda alami, karena itu merupakan hak Anda sebagai warga negara. Untuk upaya hukum perdata, kerugian bukan berarti Anda harus terkena sakit terlebih dahulu, konsep kerugian di sini sangat luas. Kerugian bisa berupa apa saja. Semisal atas gangguan suara tersebut Anda tidak bisa tidur, yang menyebabkan produktifitas Anda berkurang. Namun poin pentingnya adalah suara keras tersebut haruslah “melawan hukum”.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

    [1] Pasal 144 ayat (1) UU 28/2009
    [2] Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
    [3] Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Tags

    hukumonline
    suara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!