KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Perusahaan Melarang Karyawannya Melamar di Tempat Lain

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Jika Perusahaan Melarang Karyawannya Melamar di Tempat Lain

Hukumnya Jika Perusahaan Melarang Karyawannya Melamar di Tempat Lain
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Perusahaan Melarang Karyawannya Melamar di Tempat Lain

PERTANYAAN

Dengan dibukanya penerimaan / pendaftaran CPNS online tahun 2018. Otomatis semua orang berkesempatan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut, salah satunya saudara saya yang kebetulan bekerja di salah satu RS swasta di Jatim. Kronologinya sebagai berikut: Saudara saya ketahuan oleh pihak RS swasta tempatnya bekerja, mendaftar secara online untuk mengikuti seleksi CPNS di kota saya (baru mendaftar & belum tentu lulus). Saudara saya dikenakan sanksi oleh pihak RS tersebut, agar mengundurkan diri atau diberhentikan jika nekat mengikuti tes CPNS tersebut dengan alasan saudara melanggar tata tertib karyawan di RS tersebut yang berbunyi "apabila ketahuan mendaftar di tempat lain, harus mengundurkan diri". Sedangkan saudara saya sendiri tidak mengetahui ada peraturan tersebut, karena pada kontrak/perjanjian kerja tidak ada pasal/klausul yang berbunyi seperti itu. Sedangkan dari pihak manajemen bersikukuh bahwa ada aturan karyawan itu, tapi memang belum disosialisasikan. Sekarang pihak RS tersebut memberikan dua pilihan, yang pertama saudara saya harus mengundurkan diri atau dipecat jika melanjutkan ikut tes CPNS, opsi kedua tetap bertahan bekerja di RS tersebut dengan catatan pemotongan masa kerja dan bonus (otomatis pemotongan penghasilan). Yang ingin saya tanyakan apakah aturan/larangan melamar/mendaftar pekerjaan di tempat lain atau CPNS tersebut boleh diberlakukan pada suatu RS/perusahaan? Apakah itu melanggar UU Ketenagakerjaan (UU 13 Tahun 2013) utamanya Pasal 31  jika di kemudian hari saudara saya diberikan sanksi oleh pihak manajemen RS entah pemotongan masa kerja atau mungkin pemecatan? Langkah apa yang harus diambil oleh saudara saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perusahaan tidak boleh melarang karyawan untuk mendaftar kerja (CPNS) di tempat lain karena hal ini bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi dalam hal PHK tetap terjadi, maka harus ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jika tidak ada penetapan, maka PHK batal demi hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan langkah hukumnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Perusahaan tidak boleh melarang karyawan untuk mendaftar kerja (CPNS) di tempat lain karena hal ini bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi dalam hal PHK tetap terjadi, maka harus ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jika tidak ada penetapan, maka PHK batal demi hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan langkah hukumnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Bolehkah Perusahaan Melarang Karyawannya Daftar CPNS?
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
     
    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan yang mengatur larangan pekerja untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (“CPNS”) pada UU Ketenagakerjaan serta aturan pelaksana lainnya.
     
    Selain itu memang pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan diatur:
     
    Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
     
    Jadi itu artinya, sah-sah saja jika saudara Anda melamar CPNS.
     
    Kemudian megenai pilihan yang diberikan oleh perusahaan sebagaimana yang Anda maksud, memiliki dampak hukum sebagai berikut:
    1. Yang pertama, karyawan harus mengundurkan diri atau dipecat jika melanjutkan ikut tes CPNS.
    1. Perlu diketahui bahwa untuk mengundurkan diri harus atas permintaan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 154 huruf b UU Ketenagakerjaan.
    2. Pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap karyawan.
    Berkaitan dengan PHK, Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:
     
    Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
    1. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
    2. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
    4. pekerja/buruh menikah;
    5. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
    6. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;[1]
    7. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
    8. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
    9. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
    10. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
     
    Berdasarkan pasal tersebut, PHK karena mendaftar CPNS (mencari pekerjaan baru) tidak termasuk alasan dilarangnya PHK, berarti perusahaan boleh melakukan PHK.
     
    Akan tetapi seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh pengusaha karena berdasarkan Pasal 31 UUU Ketenagakerjaan pindah pekerjaan merupaan hak dari perkerja. Lagi pula saudara Anda tersebut masih dalam tahap pendaftaran belum tentu diterima menjadi CPNS.
     
    Jika perusahaan mencantumkan larangan mendaftar mendaftar CPNS tersebut dalam tata tertib kerja, itu berarti telah bertentangan dengan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan.
     
    Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Namun, apabila perusahaan tetap melakukan PHK, maka karyawan mendapatkan uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja dan/atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima, serta PHK hanya bisa terjadi berdasarkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah dilakukan perundingan bipartit dan tripartit (mediasi) berdasarkan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
     
    1. Kedua, tetap bertahan bekerja di RS tersebut dengan catatan adanya pemotongan masa kerja dan bonus (otomatis pemotongan penghasilan). Sah-sah saja perusahaan memotong upah karyawannya sebagai bentuk denda atau ganti rugi karena tindakan yang dinilai melanggar tata tertib perusahaan, tetapi hal tersebut harus berdasar (dicantumkan di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama) hal ini sesuai dengan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”).
     
    Langkah Hukum
    Jadi, PHK dapat dilakukan oleh perusahaan atas dasar karyawan mendaftar kerja. Namun perusahaan tidak boleh melarang karyawan untuk mendaftar kerja di tempat lain tersebut karena hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Apabila perusahaan tetap melakukan PHK terhadap saudara Anda tersebut, maka hal pertama yang dapat pekerja lakukan yakni dengan mengajukan perundingan bipartit antara pekerja/serikat buruh dengan pengusaha secara musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”).
     
    Apabila perundingan bipartit tersebut gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yakni dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja setempat dengan melampirkan bukti risalah perundingan bipartit.[2]
     
    Jika perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[3]
     
    Sebaliknya jika perundingan tersebut berhasil mencapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama.[4]
     
    Selain itu perlu diketahui bahwa dalam hal terjadi PHK, harus ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[5] Jika tidak ada penetapan, maka PHK batal demi hukum.[6] Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan (belum berkekuatan hukum tetap),[7] baik pengusaha maupun saudara Anda harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.[8]
     
    Senada dengan langkah hukum apabila di PHK, jika terjadi pemotongan upah, maka langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah mengupayakan perundingan bipartit dengan pengusaha terlebih dahulu dan meminta agar perusahaan tidak melakukan pemotongan upah.
     
    Jika bipartit gagal, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPHI.
     
    Dalam hal perundingan di jalur tripartit masih tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UU PPHI).
     
    Sebagai contoh kasus mengenai pemotongan gaji secara sepihak tanpa ada pemberitahuan, kita dapat lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 676 K/Pdt.Sus/2012. Dalam putusan ini diketahui Mahkamah Agung menyatakan tindakan perusahaan yang mengurangi pemotongan upah adalah dalam rangka mengatasi PHK adalah tindakan tidak benar. Dan oleh karenanya, Mahkamah Agung menghukum perusahaan untuk membayarkan upah dan THR.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011;
     

    [1] Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017, frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama” di Pasal 153 ayat (1) huruf f dalam UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
    [2] Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004
    [3] Pasal 5 UU 2/2004
    [4] Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) UU 2/2004
    [5] Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [7] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    [8] Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    lembaga pemerintah
    phk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!