Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Keterangan Status Perkawinan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Surat Keterangan Status Perkawinan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

Surat Keterangan Status Perkawinan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia
Anselmus Mallofiks, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Surat Keterangan Status Perkawinan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

PERTANYAAN

Ada seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sedianya ingin bekerja ke luar negeri. Namun di Dinas Ketenagakerjaan ditunda proses pengurusannya karena pemberi ijin bukan suaminya. Padahal CPMI tersebut dan suaminya sudah membuat surat pernyataan cerai (akta di bawah tangan) bahkan sudah 5 tahun sudah tidak serumah lagi. CPMI tidak mendapat akta cerai dari pengadilan karena alasan ketidakadaan biaya. Bagaimana solusi hukumnya agar CPMI dapat dilanjutkan prosesnya sesuai hukum? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) wajib memiliki dokumen sebagaimana dipersyaratkan.
     
    Mengenai surat keterangan status perkawinan, surat pernyataan cerai di bawah tangan tidak dapat digunakan untuk membuktikan status perkawinan, sebab berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawianan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Sehingga, CPMI tersebut harus mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan terlebih dahulu, untuk nantinya diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar penerbitan kutipan akta perceraian yang dilampirkan sebagai surat keterangan status perkawinan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 5 November 2018.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada dasarnya, aturan hukum yang mengatur mengenai proses dan syarat Calon Pekerja Migran Indonesia (“CPMI”) agar dapat bekerja di luar negeri terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“UU P2MI”). Namun sebelumnya kita harus mengetahui definisi dari CPMI sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU P2MI sebagai berikut:
     
    Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
     
    Sebelum diberangkatkan, seorang CPMI diwajibkan untuk mengikuti dan memenuhi setiap proses yang dipersyaratkan oleh undang-undang tanpa terkecuali, sesuai dengan bunyi Pasal 12 ayat (1) UU P2MI sebagai berikut:
     
    Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengikuti proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
     
    Lalu, apa sajakah persyaratan tersebut? Pasal 13 UU P2MI secara limitatif menentukan syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh seorang CPMI yaitu:
     
    1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
    2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
    3. sertifikat kompetensi kerja;
    4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
    5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
    6. Visa Kerja;
    7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
    8. Perjanjian Kerja.
     
    Mengenai Surat Keterangan Status Perkawinan
    Secara hukum berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawianan (“UU Perkawinan”) suami dan istri dapat memutuskan ikatan perkawinan mereka karena:
    1. kematian;
    2. perceraian; dan
    3. atas keputusan Pengadilan.
     
    Kemudian berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan dijelaskan bahwa:
     
    Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
     
    Melihat permasalahan yang Anda tanyakan jika didasarkan dengan kedua pasal yang telah disebutkan di atas, maka dapat diketahui bersama jika CPMI ingin bercerai dengan suami, harus mendapatkan terlebih dahulu putusan pengadilan yang menunjukkan bahwa CPMI dengan suami telah bercerai “di depan sidang pengadilan”. Oleh karena itu, akta di bawah tangan tentang pernyataan perceraian antara CPMI dengan suami tidak dapat digunakan untuk menunjukkan status perkawinan mereka. CMPI harus terlebih dahulu mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan untuk nantinya diperoleh putusan perceraian yang dapat digunakan sebagai bukti status perkawinan CMPI telah putus akibat perceraian.
     
    Jikalau CPMI dan suami menikah secara agama selain Islam, berdasarkan Pasal 40 UU Perkawinan jo. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) maka gugatan perceraian dapat diajukan di domisili Pengadilan Negeri (Pengadilan Umum) tempat tinggal suami (tergugat). Namun apabila CPMI dan suami menikah secara agama Islam, berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) maka silakan mengajukan gugatan perceraian di domisili Pengadilan Agama tempat tinggal atau suami.
     
    Sesuai dengan pemaparan kami di atas, maka solusi yang dapat kami tawarkan bagi CPMI tersebut adalah sebagai berikut, pertama-tama mengajukan gugatan perceraian terlebih dahulu untuk mendapatkan putusan pengadilan bahwa CPMI dengan suami telah sah secara hukum bercerai. Apabila CPMI memiliki keterbatasan biaya untuk mengajukan gugatan perceraian, maka disarankan untuk mengajukan gugatan perceraian secara Pro Deo dan Pro Bono dengan bantuan Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum Setempat.
     
    Kemudian, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu merupakan dasar diterbitkannya kutipan akta perceraian. Menurut Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”) Panitera Pengadilan Agama atau Pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[1]
     
    Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[2] Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.[3] Lalu, akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[4]
     
    Sedangkan untuk pemeluk agama selain Islam, panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[5]
     
    Setelah putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap telah dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana,[6] demikian menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.[7]
     
    Ulasan selengkapnya silakan simak artikel Cara Memperoleh Akta Cerai yang Hilang.
    Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
     
    Dasar Hukum:

    [1] Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf a Perpres 96/2018
    [2] Lihat Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018
    [3] Pasal 63 Perpres 96/2018
    [4] Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”)
    [5] Pasal 34 ayat (2) jo. Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975
    [6] Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan (Pasal 1 angka 7 UU 24/2013)
    [7] Pasal 40 ayat (2) UU Adminduk

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!