Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Karyawan Dipidana karena Menjalani Perintah Atasan?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Bisakah Karyawan Dipidana karena Menjalani Perintah Atasan?

Bisakah Karyawan Dipidana karena Menjalani Perintah Atasan?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Bisakah Karyawan Dipidana karena Menjalani Perintah Atasan?

PERTANYAAN

Saya seorang karyawan bagian IT di sebuah perusahaan karaoke. Dalam tugas pekerjaan saya terkadang diperintah atasan untuk mendistribusikan/meng-copykan lagu ke outlet. Setelah beberapa tahun saya bekerja, ada pengaduan bahwa perusahaan tempat saya bekerja telah melanggar UU Hak Cipta. Lagu yang selama ini didistribusikan ke outlet ternyata tidak memiliki izin yang resmi. Pada waktu yang sama, outlet tempat saya bekerja juga diadukan masalah perizinan dan diancam untuk ditutup permanen. Pertanyaan saya adalah, apakah saya bisa dituntut pidana? Sedangkan saya hanya menerima perintah dari atasan dan saya tidak tahu menahu masalah legalitas dari lagu yang di-copy. Yang kedua, apakah proses aduan/pengadilan tetap berlangsung meskipun outlet yang diadukan telah ditutup? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan menggandakan dan melakukan pendistribusian atas lagu secara tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta termasuk dalam perbuatan yang dapat dijerat dengan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Jika tindak pidana dilakukan atas perintah atasan, maka orang yang diperintah dan memerintah dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami jelaskan terlebih dahulu dua definisi di bawah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”):[1]
    1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
     
    Dari sisi hukum Hak Cipta, Pasal 4 UUHC mengatur mengenai hak eksklusif pencipta atau pemegang Hak Cipta yang salah satunya adalah hak ekonomi. Sebagaimana diatur pada Pasal 8 UUHC, Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Lebih lanjut Pasal 9 UUHC mengatur mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta sebagai berikut.
     
    1.  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
      1. penerbitan Ciptaan;
      2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
      3. penerjemahan Ciptaan;
      4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
      5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
      6. pertunjukan Ciptaan;
      7. Pengumuman Ciptaan;
      8. Komunikasi Ciptaan; dan
      9. penyewaan Ciptaan.
    2. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
    3. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
     
    Pelanggaran hak ekonomi tersebut di atas menimbulkan sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 113 UUHC.
     
    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
     
    Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC. Perbuatan menggandakan dan melakukan pendistribusian atas Ciptaan secara tanpa hak termasuk dalam perbuatan yang dapat dijerat dengan Pasal 113 ayat (3) UUHC sebagaimana telah dijelaskan di atas.
     
    Dari sisi hukum pidana, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur mengenai sanksi pidana bagi orang yang turut serta melakukan tindak pidana. Dalam hal ini, jika tindak pidana dilakukan atas perintah atasan, maka orang yang diperintah dan memerintah dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
     
    Pasal 55 KUHP
    1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
    1. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
     
    Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, apabila dapat dibuktikan bahwa orang yang turut serta melakukan tindak pidana menggandakan atau melakukan pendistribusian secara tanpa hak tersebut hanya menjalankan perintah, tidak punya niat untuk melakukan tindak pidana, tidak pernah mendapat pengetahuan mengenai hak kekayaan intelektual, maka diharapkan putusan pengadilan akan meringankan orang tersebut.
     
    Tutup atau tidaknya outlet tidak berpengaruh, karena yang menjadi persoalan adalah peristiwa pada saat melakukan aktifivas kerja yang diduga melanggar hukum. Tutupnya outlet secara permanen tidak termasuk alasan penghapus pidana.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    [1] Pasal 1 angka 1 dan angka 3 UUHC

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!