Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbuatan-Perbuatan yang Dilarang Bagi Anggota BPD

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perbuatan-Perbuatan yang Dilarang Bagi Anggota BPD

Perbuatan-Perbuatan yang Dilarang Bagi Anggota BPD
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbuatan-Perbuatan yang Dilarang Bagi Anggota BPD

PERTANYAAN

Apakah ada Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang secara resmi yang membahas tentang larangan ataupun yang memperbolehkan Guru Sertifikasi yang menjadi Anggota BPD pada tahun 2018? Mohon pencerahan untuk jawabannya dikarenakan ini lagi pencarian anggota BPD untuk peride tahun 2018-2022. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Secara ekplisit dalam peraturan perundang-undangan tidak ada larangan guru menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”). Guru boleh saja menjadi anggota BPD selama dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utama sebagai guru.
     
    Perihal jabatan, yang dilarang bagi anggota BPD adalah merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Secara ekplisit dalam peraturan perundang-undangan tidak ada larangan guru menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”). Guru boleh saja menjadi anggota BPD selama dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utama sebagai guru.
     
    Perihal jabatan, yang dilarang bagi anggota BPD adalah merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”).
     
    Badan Permusyawaratan Desa
    Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.[1]
     
    Adapun fungsi BPD yaitu:[2]
    1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
    2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
    3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
     
    Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[3]
     
    Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD
    Anggota BPD wajib:[4]
    1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
    4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
    5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
    6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
     
    Anggota BPD dilarang:[5]
    1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
    2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
    3. menyalahgunakan wewenang;
    4. melanggar sumpah/janji jabatan;
    5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
    6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (“DPD”), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
    7. sebagai pelaksana proyek Desa;
    8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
    9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
     
    Guru Bersertifikasi
    Aturan mengenai guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”), lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (“PP Dosen”), dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (“PP Guru”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (“PP 19/2017”).
     
    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[6]
     
    Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.[7]
     
    Mengenai guru sertifikasi pengaturannya dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan (“Permendiknas 10/2009”) dimana yang dimaksud dengan sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.[8]
     
    Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Penyelenggaraan sertifikasi oleh perguruan tinggi ini, dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.[9]
     
    Bolehkah Guru Bersertifikasi Menjadi Anggota BPD?
    Bolehkah guru menjadi anggota DPD? Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan yang secara eksplisit yang melarang guru bersertifikasi untuk menjadi anggota BPD. Demikian halnya juga tidak ada larangan jabatan anggota BPD untuk dijabat oleh seorang guru. Yang dilarang bagi anggota BPD adalah merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat Desa, anggota DPR, DPD, DPRD atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
     
    Menurut hemat kami, guru boleh saja menjadi anggota BPD selama dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utamanya sebagai guru.
     
    Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:[10]
    1. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
    2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
    3. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
    4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
    5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara ekplisit dalam peraturan perundang-undangan tidak ada larangan guru  menjadi anggota BPD. Guru boleh saja menjadi anggota BPD selama dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utama sebagai guru.
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
      1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
     
     

    [1] Pasal 1 angka 4 UU Desa
    [2] Pasal 55 UU Desa
    [3] Pasal 56 UU Desa
    [4] Pasal 63 UU Desa
    [5] Pasal 64 UU Desa
    [6] Pasal 1 angka 1 UU 14/2005
    [7] Pasal 2 UU 14/2005
    [8] Pasal 1 ayat (1) Permendiknas 10/2009
    [9] Pasal 1 ayat (2) dan (3) Permendiknas 10/2009
    [10] Pasal 20 UU 14/2005

    Tags

    bpd
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!