Intisari :
Anda sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) yang mengundurkan diri secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan. Namun bagaimana jika Anda tidak mampu membayarnya? UU Ketenagakerjaan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konsekuensi jika tidak membayar ganti rugi dalam pemutusan sepihak PKWT ini. Namun, ada upaya yang dapat Anda lakukan jika tidak sanggup membayar ganti rugi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk maksimal 2 tahun dan diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dengan demikian total
PKWT dan perpanjangannya adalah paling lama 3 (tiga) tahun. Selain itu, PKWT dapat diperbaharui 1 kali dengan waktu maksimal 2 tahun, setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari.
[2]
Berarti secara normatif skema PKWT adalah sebagai berikut:
PKWT maksimal 2 tahun + dapat diperpanjang 1 Tahun + atau dapat diperbaharui maksimal 2 tahun (setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari)
Ganti Rugi Jika Memutus PKWT Sepihak
Apakah jika salah satu pihak memutus PKWT sebelum waktu yang diperjanjikan, wajib membayar ganti rugi?
Pada intinya suatu hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
[3] Untuk PKWT harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin.
[4] PKWT harus didasarkan atas jangka waktu atau suatu pekerjaan tertentu.
[5]
Secara umum perjanjian kerja dibuat atas dasar:
[6]kesepakatan kedua belah pihak;
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu berdasarkan Pasal 55 UU Ketenagakerjaan berlaku prinsip bahwa perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Itu artinya memang jika antara perusahaan dengan perkerja sudah sepakat mengikatkan diri dalam hubungan kerja yang didasarkan atas PKWT, maka harus memenuhi ketentuan jangka waktu yang telah disepakati. Jika tidak, maka berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan pihak yang memutuskan PKWT wajib membayar ganti rugi.
Pasal 62 UU Ketenagakerjaan
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Untuk itu Anda sebagai karyawan PKWT yang mengundurkan diri secara sepihak berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan. Namun bagaimana jika Anda sebagai karyawan tidak mampu membayar?
UU Ketenagakerjaan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konsekuensi jika tidak mampu membayar ganti rugi dalam pemutusan sepihak PKWT ini.
Jika Anda tidak sanggup membayar ganti rugi tersebut, maka disini satu-satunya cara ialah Anda berunding dengan pihak perusahaan agar menghapus atau meringankan ganti rugi yang seharusnya Anda bayar. Itupun apabila perusahaan setuju dengan kesepakatan yang Anda buat bersama.
Upaya perundingan yang dimaksud dimungkinkan sebagai berikut:
Perusahaan menghapuskan ganti kerugian yang harus Anda bayar;
Perusahaan meringankan ganti kerugian ganti kerugian yang harus Anda punya;
Anda meminta perusahaan untuk memberikan skema cicilan untuk membayar ganti rugi tersebut;
Perusahaan tidak sepakat, sehingga Anda wajib membayar ganti kerugian sesuai jumlah upah Anda sampai batas waktu berakhirnya PKWT.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 59 ayat (4) dan (6) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 50 UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan