Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Menuntut Ayah Perokok karena Membahayakan Anaknya?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dapatkah Menuntut Ayah Perokok karena Membahayakan Anaknya?

Dapatkah Menuntut Ayah Perokok karena Membahayakan Anaknya?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Menuntut Ayah Perokok karena Membahayakan Anaknya?

PERTANYAAN

Saya sudah sering membaca atau mendengar kasus kematian bayi/balita/anak kecil yang meninggal dunia karena terkena paparan atau residu asap rokok dari orang terdekat misalnya ayahnya yang perokok. Apakah dengan adanya kejadian tersebut sang ayah bisa dituntut melalui jalur hukum karena secara tidak langsung membunuh anaknya? Apakah suami perokok dapat dituntut melalui jalur hukum dengan alasan membahayakan kesehatan anak dan istri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tidak ada pidana secara khusus bagi seseorang yang merokok yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Hal ini karena, secara umum seseorang tidak akan meninggal dunia karena sekali terkena asap rokok orang lain. Tetapi, perlu diketahui bahwa orang yang merokok seharusnya menyadari bahwa penting untuk menjaga kesehatan, termasuk keluarganya khususnya anak agar tidak terpapar asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan.
     
    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai sanksi terhadap orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak. Terganggunya kesehatan anak juga termasuk kekerasan terhadap anak secara fisik.
     
    Apa sanksi bagi orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak? Dapatkah menuntut ayah yang merokok dan membahayakan anaknya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Tidak ada pidana secara khusus bagi seseorang yang merokok yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Hal ini karena, secara umum seseorang tidak akan meninggal dunia karena sekali terkena asap rokok orang lain. Tetapi, perlu diketahui bahwa orang yang merokok seharusnya menyadari bahwa penting untuk menjaga kesehatan, termasuk keluarganya khususnya anak agar tidak terpapar asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan.
     
    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai sanksi terhadap orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak. Terganggunya kesehatan anak juga termasuk kekerasan terhadap anak secara fisik.
     
    Apa sanksi bagi orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak? Dapatkah menuntut ayah yang merokok dan membahayakan anaknya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kawasan Tanpa Rokok
    Perlu diketahui bahwa di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang secara langsung mengatur mengenai ketentuan pidana bagi seseorang yang merokok yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (dalam hal ini baik anak atau istri perokok sekalipun). Hal ini karena, secara umum seseorang tidak akan meninggal dunia karena sekali terkena asap rokok orang lain.
     
    Namun, untuk mengurangi dampak negatif penggunaan rokok, pemerintah telah memberikan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Selain itu, pemerintah juga mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (“PP 109/2012”) yang antara lain mengatur mengenai penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau (termasuk rokok) bagi kesehatan meliputi:[1]
    1. produksi dan impor;
    2. peredaran;
    3. perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil; dan
    4. kawasan tanpa rokok.
     
    Kawasan tanpa rokok antara lain Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan:
    1. fasilitas pelayanan kesehatan;
    2. tempat proses belajar mengajar;
    3. tempat anak bermain;
    4. tempat ibadah;
    5. angkutan umum;
    6. tempat kerja; dan
    7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
     
    Kawasan tanpa rokok ini wajib ditetapkan oleh pemerintah daerah di wilayahnya.[2] Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 di atas dapat dipidana denda paling banyak Rp 50 juta.[3]
     
    Perlindungan Anak
    Meskipun tidak ada pidana bagi seseorang yang merokok yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (dalam hal ini baik anak atau istri perokok sekalipun), tetapi perlu diketahui bahwa orang yang merokok seharusnya menyadari bahwa penting untuk menjaga kesehatan keluarganya khususnya anak agar tidak terpapar asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan.
     
    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
     
    Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.[4]
     
    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[5]
     
    Adapun yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.[6]
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.[7]
     
    Kewajiban Orang Tua Menjaga Kesehatan Anak
    Selain orang tua berkewajiban untuk melakukan perlindungan anak, menurut Pasal 45 ayat (1) UU 35/2014:
     
    Orangtua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan.
     
    Di UU 35/2014 tidak diatur mengenai sanksi jika orangtua tidak bertanggung jawab dalam menjaga kesehatan anaknya. Tapi orang tua dilarang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014:
     
    Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
     
    Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.[8]
     
    Apakah penderitaan secara fisik, dan psikis juga termasuk dalam kondisi yang diperhatikan dalam kesehatan? Pasal 1 angka 1 UU Kesehatan mendefinisikan kesehatan sebagai keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.[9]
     
    Jadi berdasarkan hal tersebut, kekerasan terhadap anak juga termasuk perbuatan yang mengganggu kesehatan anak (penderitaan secara fisik dan mental).
     
    Terhadap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dihukum berdasarkan Pasal 80 UU 35/2014, yakni:
     
    1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
    2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
    4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
     
    Larangan Melakukan Kekerasan Terhadap Keluarga
    Selain dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU KDRT”) juga mengatur larangan kekeraan lingkup rumah tangga (termasuk pada keluarga khususnya istri dan anak). Berikut penjelasannya:
     
    Pasal 5 UU KDRT mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
    1. kekerasan fisik;
    2. kekerasan psikis;
    3. kekerasan seksual; atau
    4. penelantaran rumah tangga.
     
    Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a di atas adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.[10]
     
    Orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dapat dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT:
     
    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
    2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
    3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
    4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
     
    Tetapi, untuk menentukan apakah asap rokok juga dapat menimbulkan rasa sakit sehingga dapat dikatakan sebagai tindakan kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan penderitaan kesehatan dan fisik yang menimbulkan rasa sakit bahkan sampai membuat orang meninggal dunia, diperlukan pendapat para ahli.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, dapatkah menuntut orang tua yang membahayakan anak dengan asap rokok? Menurut hemat kami, keluarga mempunyai hak untuk menuntut, tetapi dapat tidaknya orang tersebut dipidana tergantung pada proses pemeriksaan di pengadilan serta putusan hakim.
     
    Mengenai hal ini, seharusnya perokok yang merupakan orang tua menyadari bahwa penting untuk menjaga kesehatan diri sendiri maupun keluarganya serta mencegah bahaya rokok dan berusaha untuk tidak mencemari keluarganya dengan asap rokok.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 8 PP 109/2012
    [2] Pasal 115 ayat (2) UU Kesehatan
    [3] Pasal 199 ayat (2) UU Kesehatan
    [4] Pasal 20 UU 35/2014
    [5] Pasal 1 angka 2 UU 35/2014
    [6] Pasal 1 angka 4 UU 35/2014
    [7] Pasal 1 angka 3 UU 35/2014
    [8] Pasal 1 angka 16 UU 35/2014
    [9] Pasal 1 angka 1 UU Kesehatan
    [10] Pasal 6 UU KDRT

    Tags

    iklan rokok
    bahaya rokok

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!