KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pihak yang Bertanggungjawab Jika Mobil Tertimpa Reruntuhan di Rumah Sakit

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Pihak yang Bertanggungjawab Jika Mobil Tertimpa Reruntuhan di Rumah Sakit

Pihak yang Bertanggungjawab Jika Mobil Tertimpa Reruntuhan di Rumah Sakit
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pihak yang Bertanggungjawab Jika Mobil Tertimpa Reruntuhan di Rumah Sakit

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya saat pasien menggunakan fasilitas umum parkir di rumah sakit? Pada saat saya menggunakan fasilitas tersebut, tiba-tiba mobil saya tertimpa reruntuhan bangunan ruko di sebelahnya. Ruko tersebut kosong dan area parkir tersebut secara asas manfaat di pakai RS sebagai lahan parkir. Sebagai konsumen, apakah saya bisa menuntut kerugian? Karena sesuai Pasal 29 UU No 44 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 4 Tahun 2018 yang isinya kewajiban RS menyediakan sarana umum yang layak seperti: sarana ibadah, tempat parkir kemudian UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian dalam pedoman teknis sarana RS kelas C menyatakan tempat parkir ideal adalah 1,5-2 mobil/tempat tidur. Mohon jawabannya, apakah saya bisa menuntut secara hukum atas kejadian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam hal terjadi kerusakan kendaraan di tempat parkir, konsumen memiliki hak untuk meminta kerugian kepada penyelenggara parkir sebagai pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha jasa parkir.
     
    Rumah sakit memang memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat parkir menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Namun perlu dilihat siapa yang menyelenggarakan usaha jasa parkir di rumah sakit tersebut. Agar jelas subjeknya untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Dalam hal terjadi kerusakan kendaraan di tempat parkir, konsumen memiliki hak untuk meminta kerugian kepada penyelenggara parkir sebagai pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha jasa parkir.
     
    Rumah sakit memang memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat parkir menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Namun perlu dilihat siapa yang menyelenggarakan usaha jasa parkir di rumah sakit tersebut. Agar jelas subjeknya untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tempat Parkir di Rumah Sakit
    Yang dimaksud parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.[1]
     
    Perlu diketahui bahwa kewajiban yang Anda maksud terdapat di Pasal 29 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit”), yakni setiap Rumah Sakit (“RS”) mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia.
     
    Kewajiban rumah sakit untuk menyediakan tempat parkir juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien (“Permenkes 4/2018”).
     
    Lebih rinci dalam Huruf A angka 4 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit (“Permenkes 24/2016”), disebutkan bahwa perancangan dan perencanaan prasarana parkir di RS sangat penting, karena prasarana parkir dan jalan masuk kendaraan akan menyita banyak lahan. Dengan asumsi perhitungan kebutuhan lahan parkir pada RS idealnya adalah 37,5m2 s/d 50m2 per tempat tidur (sudah termasuk jalur sirkulasi kendaraan) atau menyesuaikan kondisi sosial ekonomi daerah setempat. Tempat parkir harus dilengkapi dengan rambu parkir. Penyediaan parkir di pekarangan tidak boleh mengurangi daerah penghijauan yang telah ditetapkan.
     
    Lahan parkir tersebut harus dilengkapi dengan peralatan parkir yang mencukupi berupa:[2]
      1. Bangunan rumah sakit harus menyediakan area parkir kendaraan dengan jumlah area parkir yang proporsional sesuai dengan peraturan daerah setempat.
      2. Penyediaan parkir di pekarangan tidak boleh mengurangi daerah penghijauan yang telah ditetapkan.
      3. Tempat parkir harus dilengkapi dengan rambu parkir yang jelas.
      4. Selain menyediakan pelataran parkir yang mencukupi, bangunan rumah sakit harus menyediakan jalur pejalan kaki.
      5. Jalur pejalan kaki harus aman dari lalu lintas kendaraan.
     
    Penyediaan fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan sesuai dengan izin yang diberikan. Pihak yang dapat melakukan penyelenggaraan fasilitas parkir adalah perseorangan atau badan hukum berupa:[3]
    1. Usaha khusus perparkiran; atau
    2. Penunjang usaha pokok
     
    Jadi memang benar rumah sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain tempat parkir. Tetapi, dalam penyelenggarannya belum tentu rumah sakit yang menyelenggarakan usaha perpakiran dan memiliki izin menyelenggarakan parkir, bisa jadi yang menyelenggarakan parkir adalah usaha khusus perparkiran.
     
    Perlindungan Konsumen terhadap Tempat Parkir yang menyebabkan Mobil Rusak
    Pada dasarnya suatu tempat parkir (pelaku usaha) dititipkan suatu kendaraan oleh pemilik kendaraan (konsumen). Hal ini dilandaskan atas perjanjian titipan yang diatur di Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), pasal tersebut mengatakan:
     
    Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
     
    Berdasarkan hal tersebut tempat parkir sebagai pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha penitipan kendaraan harus memelihara dan menjaga titipan (kendaraan) dengan baik.
     
    Bagaimana dengan perlidungan konsumen (konsumen RS) yang mengalami kerugian di tempat parkir rumah sakit tersebut? Berikut penjelasannya:
     
    Perlindungan konsumen menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.[4]
     
    Terkait penyelenggaraan parkir, yang ditawarkan ialah adalah jasa. Pengertian jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.[5]
     
    Orang yang menyediakan barang atau jasa untuk konsumen disebut dengan pelaku usaha yaitu setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.[6]
     
    Pelaku usaha dalam meyediakan barang atau jasa kepada konsumen bekewajiban untuk adalah:[7]
    1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
    2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
    3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
    5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
    6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
     
    Lebih lanjut mengenai ganti rugi pada konsumen, pelaku usaha memiliki tanggung jawab, sebagaimana diatur di Pasal 19 UU PK, yaitu:
     
    1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
    2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
    4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
    5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
     
    Jadi berdasarkan hal tersebut, Anda selaku konsumen yang menggunakan jasa tempat parkir rumah sakit berhak untuk medapatkan ganti rugi atas kerusakan mobil Anda akibat tertimpa bagunan ruko kepada pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha jasa perparkiran di rumah sakit tersebut.
     
    Upaya Hukum
    Kemudian terkait dengan hak Anda untuk mengajukan ganti rugi, upaya hukum yang dilakukan adalah sebagaimana diatur di Pasal 45 ayat (1) UU PK, yaitu :
     
    Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
     
    Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.[8] Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.[9]
     
    Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa konsumen dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.[10]
     
    Jika dikaitkan dengan kasus Anda, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan gugatan ganti rugi kepada penyelenggara parkir yang menyediakan jasa penitipan kendaraan (parkir). Perlu dilihat siapa penyelenggara parkirnya. Jika tempat parkir diurus oleh rumah sakit, berarti gugatan diajukan kepada rumah sakit. Namun jika penyelenggara parkir adalah pihak ketiga yang dilimpahkan rumah sakit, maka gugatan diajukan ke pihak yang bersangkutan.
     
    Mengenai pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.[11]
     
    Selengkapnya meengenai tanggung jawab ganti rugi penyelenggara parkir dapat Anda simak dalam artikel Tanggung Jawab Pemilik Tempat Parkir
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)
    [2] Huruf G angka 26 Lampiran Permenkes 24/2016
    [3] Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU LLAJ
    [4] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”)
    [5] Pasal 1 angka 5 UU PK
    [6] Pasal 1 angka 3 UU PK
    [7] Pasal 7 UU PK
    [8] Pasal 45 ayat (2) UU PK
    [9] Pasal 45 ayat (3) UU PK
    [10] Pasal 45 ayat (4) UU PK
    [11] Pasal 28 UU PK

    Tags

    hukumonline
    online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!