Intisari :
Dalam hal terjadi kerusakan kendaraan di tempat parkir, konsumen memiliki hak untuk meminta kerugian kepada penyelenggara parkir sebagai pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha jasa parkir. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tempat Parkir di Rumah Sakit
Yang dimaksud parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
[1]
Perlu diketahui bahwa kewajiban yang Anda maksud terdapat di Pasal 29 ayat (1) huruf i
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit”), yakni setiap Rumah Sakit (“RS”) mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia.
Lebih rinci dalam Huruf A angka 4 Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit (“Permenkes 24/2016”), disebutkan bahwa perancangan dan perencanaan prasarana parkir di RS sangat penting, karena prasarana parkir dan jalan masuk kendaraan akan menyita banyak lahan. Dengan asumsi perhitungan kebutuhan lahan parkir pada RS idealnya adalah 37,5m2 s/d 50m2 per tempat tidur (sudah termasuk jalur sirkulasi kendaraan) atau menyesuaikan kondisi sosial ekonomi daerah setempat. Tempat parkir harus dilengkapi dengan rambu parkir. Penyediaan parkir di pekarangan tidak boleh mengurangi daerah penghijauan yang telah ditetapkan.
Lahan parkir tersebut harus dilengkapi dengan peralatan parkir yang mencukupi berupa:
[2]Bangunan rumah sakit harus menyediakan area parkir kendaraan dengan jumlah area parkir yang proporsional sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Penyediaan parkir di pekarangan tidak boleh mengurangi daerah penghijauan yang telah ditetapkan.
Tempat parkir harus dilengkapi dengan rambu parkir yang jelas.
Selain menyediakan pelataran parkir yang mencukupi, bangunan rumah sakit harus menyediakan jalur pejalan kaki.
Jalur pejalan kaki harus aman dari lalu lintas kendaraan.
Penyediaan fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan sesuai dengan izin yang diberikan. Pihak yang dapat melakukan penyelenggaraan fasilitas parkir adalah perseorangan atau badan hukum berupa:
[3]Usaha khusus perparkiran; atau
Penunjang usaha pokok
Jadi memang benar rumah sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain tempat parkir. Tetapi, dalam penyelenggarannya belum tentu rumah sakit yang menyelenggarakan usaha perpakiran dan memiliki izin menyelenggarakan parkir, bisa jadi yang menyelenggarakan parkir adalah usaha khusus perparkiran.
Perlindungan Konsumen terhadap Tempat Parkir yang menyebabkan Mobil Rusak
Pada dasarnya suatu tempat parkir (pelaku usaha) dititipkan suatu kendaraan oleh pemilik kendaraan (konsumen). Hal ini dilandaskan atas perjanjian titipan yang diatur di Pasal 1706
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), pasal tersebut mengatakan:
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Berdasarkan hal tersebut tempat parkir sebagai pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha penitipan kendaraan harus memelihara dan menjaga titipan (kendaraan) dengan baik.
Bagaimana dengan perlidungan konsumen (konsumen RS) yang mengalami kerugian di tempat parkir rumah sakit tersebut? Berikut penjelasannya:
Terkait penyelenggaraan parkir, yang ditawarkan ialah adalah jasa. Pengertian jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
[5]
Orang yang menyediakan barang atau jasa untuk konsumen disebut dengan pelaku usaha yaitu setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
[6]
Pelaku usaha dalam meyediakan barang atau jasa kepada konsumen bekewajiban untuk adalah:
[7]beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Lebih lanjut mengenai ganti rugi pada konsumen, pelaku usaha memiliki tanggung jawab, sebagaimana diatur di Pasal 19 UU PK, yaitu:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Jadi berdasarkan hal tersebut, Anda selaku konsumen yang menggunakan jasa tempat parkir rumah sakit berhak untuk medapatkan ganti rugi atas kerusakan mobil Anda akibat tertimpa bagunan ruko kepada pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha jasa perparkiran di rumah sakit tersebut.
Upaya Hukum
Kemudian terkait dengan hak Anda untuk mengajukan ganti rugi, upaya hukum yang dilakukan adalah sebagaimana diatur di Pasal 45 ayat (1) UU PK, yaitu :
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
[8] Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
[9]
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa konsumen dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
[10]
Jika dikaitkan dengan kasus Anda, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan gugatan ganti rugi kepada penyelenggara parkir yang menyediakan jasa penitipan kendaraan (parkir). Perlu dilihat siapa penyelenggara parkirnya. Jika tempat parkir diurus oleh rumah sakit, berarti gugatan diajukan kepada rumah sakit. Namun jika penyelenggara parkir adalah pihak ketiga yang dilimpahkan rumah sakit, maka gugatan diajukan ke pihak yang bersangkutan.
Mengenai pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
[11]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Huruf G angka 26 Lampiran Permenkes 24/2016
[3] Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU LLAJ
[5] Pasal 1 angka 5 UU PK
[6] Pasal 1 angka 3 UU PK
[8] Pasal 45 ayat (2) UU PK
[9] Pasal 45 ayat (3) UU PK
[10] Pasal 45 ayat (4) UU PK