Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Masuk Kerja Pakai Orang Dalam

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Masuk Kerja Pakai Orang Dalam

Hukumnya Masuk Kerja Pakai Orang Dalam
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Masuk Kerja Pakai Orang Dalam

PERTANYAAN

Zaman sekarang mencari pekerjaan sangatlah tidak mudah. Dalam praktiknya, banyak yang masuk kerja pakai orang dalam atau lewat kenalan. Sebenarnya bagaimana hukum kerja pakai orang dalam? Legalkah rekrutmen kerja pakai orang dalam?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar bahwa belakangan ini banyak para pencari kerja yang kesusahan untuk mendapatkan pekerjaan. Sehingga dalam praktiknya, tak jarang ditemukan mereka yang melamar kerja pakai orang dalam dan diterima dengan mudahnya. Adakah hukum kerja pakai orang dalam?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Perusahaan Melakukan Nepotisme Saat Merekrut Karyawannya? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H.yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 12 November 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Cara Perusahaan Merekrut Karyawan

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang masuk kerja pakai orang dalam, patut diketahui Pasal 31 UU Ketenagakerjaan mengatur setiap pekerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

    Pemberi kerja yang memerlukan pekerja dapat merekrut sendiri pekerja yang dibutuhkanataumelalui pelaksana penempatan tenaga kerja, sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

    Pada dasarnya dalam melakukan penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi, [1] dengan penjelasan masing-masing sebagai berikut:[2]

    1. Terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah pekerja ditempatkan.
    2. Bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih pekerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima pekerja yang ditawarkan.
    3. Objektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.
    4. Adil dan setara adalah penempatan pekerja dilakukan berdasarkan kemampuan pekerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.

    Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja

    Adapun mengenai pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga pekerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh pekerja yang sesuai dengan kebutuhannya.[3]

    Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan pekerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. Penempatan tenaga kerja tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.[4]

    Pelaksana penempatan tenaga kerja dalam merekrut tenaga kerja terdiri dari:[5]

    1. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan); dan
    2. lembaga penempatan tenaga kerja swasta (wajib memenuhi perizinan berusaha).

    Kementerian Ketenagakerjaan dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.[6] Sedangkan lembaga swasta hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.[7]

    Pelayanan penempatan tenaga kerja bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur:[8]

    1. pencari kerja;
    2. lowongan pekerjaan;
    3. informasi pasar kerja;
    4. mekanisme antar kerja; dan
    5. kelembagaan penempatan tenaga kerja.

    Hukum Masuk Kerja Pakai Orang Dalam

    Menjawab inti pertanyaan Anda, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, pada prinsipnya tidak ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai hukum masuk kerja pakai orang dalam.

    Namun perlu dipahami bahwa mengenai rekrutmen, perusahaan dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Itu artinya perusahaan mempunyai keleluasaan untuk merekrut karyawannya. Namun demikian, dalam melakukan penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. 

    Oleh karenanya, perusahaan seharusnya menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan. Tidak sekedar asal menerima orang yang melamar kerja pakai orang dalam, misalnya dengan cara memasang iklan lowongan pekerjaan kepada publik, sehingga para pencari kerja dapat melamar lowongan pekerjaan tersebut.

    Demikian jawaban dari kami tentang masuk kerja pakai orang dalam, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjayang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 1 angka 12 UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 32 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 81 angka 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 38 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 38 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 36 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

     

    Tags

    nepotisme
    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!