KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menembak Orang dengan Airsoft Gun

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Menembak Orang dengan Airsoft Gun

Hukumnya Menembak Orang dengan <i>Airsoft Gun</i>
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menembak Orang dengan <i>Airsoft Gun</i>

PERTANYAAN

Saya mau tanya apabila penganiayaan dilakukan dengan cara menembakkan menggunakan airsoft gun itu memenuhi pidana penganiayaan atau UU Darurat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelumnya perlu dipahami dulu terkait legalitas airsoft gun di Indonesia. Secara singkat, airsoft gun merupakan senjata yang dibuat atau diproduksi menyerupai senjata api asli atau replika senjata api.

    Tapi, apakah di Indonesia boleh memiliki airsoft gun? Lalu jika ada orang yang menembak menggunakan airsoft gun dapatkah dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Menembak Orang dengan Airsoft Gun Termasuk Penganiayaan? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Senin, 17 Desember 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Membunuh karena Membela Diri

    Hukumnya Membunuh karena Membela Diri

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Legalitas Airsoft Gun di Indonesia

    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam Risiko Hukum Jika Membawa Airsoft Gun dijelaskan bahwa airgun atau airsoft gun adalah senjata yang dibuat atau diproduksi menyerupai senjata api asli. Airsoft gun dipasarkan sebagai perangkat bermain game yang dimaksudkan untuk mensimulasikan layaknya pertarungan sebenarnya. Dengan kata lain, airsoft gun merupakan replika dari senjata api.

    Airsoft gun sendiri tidak termasuk sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UU Darurat 12/1951. Atau jika kita cermati dalam Pasal 2 UU Darurat 12/1951, maka airsoft gun juga jelas bukan merupakan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk:

    1. Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
    2. Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)

    Oleh karena itu, perbuatan memiliki atau membawa airsoft gun bukan termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951.

    Apakah di Indonesia boleh memiliki airsoft gun? Sepanjang penelusuran kami, terkait penggunaan airsoft gun dapat Anda temukan pengaturannya dalam Perpolri 5/2018. Airsoft gun digunakan untuk kepentingan olahraga rekreasi dan atraksi/permainan serta jenis airsoft gun yang diizinkan beredar di Indonesia wajib memiliki:[1]

    1. nomor registrasi yang terdaftar pada Polri yang langsung dicetak atau digrafir dan ditempel di tempat permanen pada badan airsoft gun; dan
    2. tanda warna orange (orange tip) yang dicetak atau ditempel permanen di ujung laras airsoft gun dengan ukuran 2 cm untuk laras panjang dan 1 cm untuk laras pendek.

    Patut dicatat, pemegang izin replika senjata jenis airsoft gun wajib untuk:[2]

    1. menyimpan dan mengeluarkan replika senjata jenis airsoft gun dari gudang Polri/klub/ perkumpulan yang memenuhi persyaratan di bawah pengawasan Polri;
    2. menyerahkan replika senjata jenis airsoft gun untuk disimpan di gudang Polri yang belum dihibahkan dalam jangka waktu lima tahun, dan dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari pemilik; dan
    3. memasang orange tip pada replika senjata jenis airsoft gun, dan pengangkutannya ke lokasi latihan/permainan harus di dalam tas (case) dengan magazine terpisah dan tidak siap pakai.

    Menyambung pertanyaan Anda, terkait penganiayaan dengan menggunakan airsoft gun, sebenarnya pemegang replika senjata jenis airsoft gun dilarang menggunakan atau menembakkan airsoft gun di luar lokasi kegiatan/latihan/pertandingan. Hal ini telah diatur tegas dalam Pasal 34 Perpolri 5/2018.

    Adapun sanksi bagi pemegang surat izin kepemilikan dan penggunaan replika senjata jenis airsoft gun yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan izin atau menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, wajib menyerahkan airsoft gun untuk disimpan di gudang polri dan surat izin pemilikan dan penggunaan replika senjata jenis airsoft gun dicabut dan tidak dapat diberikan penggantian surat izin pemilikan.[3] Bahkan replika senjata jenis airsoft gun tersebut juga dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari pemilik.[4]

    Sedangkan dalam peraturan lain, airsoft gun disebut sebagai salah satu jenis peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, untuk kepentingan olahraga berdasarkan Pasal 137 ayat (1) huruf b Perpolri 1/2022.

    Masih dalam Perpolri 1/2022, ada ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan soal airsoft gun yaitu:

    1. Airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi;[5]
    2. Airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan dan harus mendapat izin dari Polri;[6]
    3. Persyaratan memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga; [7]
      1. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
      2. berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun;
      3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog Polri.
    4. Harus memiliki izin kepemilikan dan penggunaan dari kepolisian;[8]
    5. Izin kepemilikan dan penggunaan berlaku 1 tahun dan wajib diperpanjang tiap tahun di kepolisian daerah setempat.[9]

    Jadi dapat disimpulkan bahwa airsoft gun merupakan senjata api yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga rekreasi dan atraksi/permainan, serta pemiliknya wajib memiliki surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun.

     

    Hukumnya Menganiaya Menggunakan Airsoft Gun

    Mengenai perbuatan penganiayaan pada dasarnya dapat dihukum berdasarkan Pasal 351 KUHP, sebagai berikut:

    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 245) menyatakan undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

    Dalam buku yang sama, R. Soesilo (hal. 245) juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:

    1. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
    2. “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
    3. “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
    4. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

    Lebih lanjut R. Soesilo (hal. 245) menambahkan, semua hal itu harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Misalnya seorang dokter gigi mencabut gigi pasiennya. Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena maksudnya baik yaitu untuk mengobati.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda dapatkah penganiayaan dilakukan dengan cara menembakkan menggunakan airsoft gun itu dipidana karena melakukan penganiayaan yang diatur dalam KUHP atau UU Darurat 12/1951?

    Kami berpendapat, melakukan penganiayaan dengan cara menembakkan airsoft gun dapat dipidana berdasarkan penganiayaan sebagaimana diatur KUHP sepanjang telah memenuhi unsur-unsur perbuatan penganiayaan yang telah kami sebutkan sebelumnya, dan bukan berdasarkan UU Darurat 12/1951.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
    3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api;
    4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 4 ayat (2) dan (5) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball (“Perpolri 5/2018”)

    [2] Pasal 32 Perpolri 5/2018

    [3] Pasal 35 ayat (1) Perpolri 5/2018

    [4] Pasal 35 ayat (2) Perpolri 5/2018

    [6] Pasal 137 ayat (2) jo. Pasal 141 Perpolri 1/2022

    [7] Pasal 143 ayat (1) Perpolri 1/2022

    [8] Pasal 150 ayat (1) Perpolri 1/2022

    [9] Pasal 156 ayat (4) Perpolri 1/2022

    Tags

    kepolisian
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!