Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sistem Perizinan Berusaha Berdasarkan UU Cipta Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Sistem Perizinan Berusaha Berdasarkan UU Cipta Kerja

Sistem Perizinan Berusaha Berdasarkan UU Cipta Kerja
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sistem Perizinan Berusaha Berdasarkan UU Cipta Kerja

PERTANYAAN

Untuk memulai suatu usaha konveksi dengan modal di bawah Rp100 juta, kira-kira surat izin apa saja yang perlu diurus? Dan bagaimana sistem pengurusan surat izin tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dengan diundangkannya Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi menjadi undang-undang melalui UU 6/2023, pemerintah melakukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dan memberikan kemudahan perizinan berusaha kepada usaha mikro dan kecil.

    Lantas, bagaimana bunyi ketentuan hukumnya yang mengatur secara lengkap?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ini Izin yang Diperlukan untuk Usaha Konveksi yang dibuat oleh Easybiz dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 26 Desember 2018, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada Selasa, 15 Desember 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

    Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Industri Konveksi

    Sebelum menjelaskan lebih lanjut, kami akan menjabarkan pengertian dari industri terlebih dahulu. Pada dasarnya, industri adalah sebutan untuk seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.[1]

    Adapun menurut hemat kami, terkait usaha konveksi yang Anda tanyakan dapat dikategorikan sebagai industri karena mengolah kain sehingga menjadi barang yang mempunyai manfaat lebih tinggi yaitu pakaian siap pakai.

    Merujuk pada laman Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 yang berkaitan dengan usaha konveksi, yaitu:

    1. Kode KBLI 14111: Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil

    Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga.

     

    1. Kode KBLI 14112: Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit

    Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian pekerja las (welder) dari kulit.

     

    Perizinan Berusaha bagi Usaha Konveksi

    Setiap kegiatan usaha industri, baik industri kecil, menengah, maupun industri besar, dan juga pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.[2]

    Apa yang dimaksud perizinan berusaha? Adapun yang dimaksud dengan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.[3] Sementara perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.[4]
    Pada dasarnya dalam pemberian perizinan berusaha dilakukan dengan menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko[5] berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha[6] yang diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.[7]

    Dalam hal ini terdapat beberapa aspek yang digunakan dalam penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya tersebut yaitu:[8]

    1. kesehatan
    2. keselamatan;
    3. lingkungan; dan/atau
    4. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

    Selain itu, penilaian tingkat bahaya juga dilakukan dengan memperhitungkan:[9]

    1. jenis kegiatan usaha;
    2. kriteria kegiatan usaha;
    3. lokasi kegiatan usaha;
    4. keterbatasan sumber daya; dan/atau
    5. risiko volatilitas.

    Selanjutnya, penetapan tingkat risiko dapat dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko.[10] Dengan adanya tingkat risiko dapat menentukan izin usaha.[11] Maka dari itu, berdasarkan penilaian terhadap aspek-aspek tersebut serta penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha, maka skala kegiatan usaha atau jenis-jenis perizinan berusaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, dan tinggi[12] yang masing-masing mempunyai ketentuan perizinan yang berbeda sebagai berikut:

    1. Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

    Bagi kegiatan usaha berisiko rendah, perizinan yang diberikan berupa pemberian nomor induk berusaha[13] sebagai bukti pendaftaran dan identitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya.[14]

     

    1. Kegiatan Usaha Berisiko Menengah

    Kegiatan usaha berisiko menengah dibedakan menjadi kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi.[15] Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa nomor induk berusaha dan sertifikat standar.[16] Adapun yang dimaksud dengan sertifikat standar yaitu pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.[17]

    Sedangkan perizinan berusaha bagi kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa nomor induk berusaha dan sertifikat standar.[18] Namun, sertifikat standar di sini berbeda dengan yang berlaku untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah. Dalam hal ini, sertifikat standar yang dimaksud berupa sertifikat standar usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[19]

     

    1. Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

    Bagi kegiatan usaha berisiko tinggi, perizinan berusaha yang diberikan berupa nomor induk berusaha dan izin.[20] Izin tersebut merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.[21]

    Dengan demikian, perizinan berusaha yang perlu Anda urus nantinya akan disesuaikan dengan penilaian tingkat risiko usaha konveksi yang akan Anda dirikan.

     

    Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil

    Perlu Anda ketahui, dalam rangka kemudahan perizinan berusaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi usaha mikro dan kecil berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[22]

    Selanjutnya Anda dapat melakukan pendaftaran sebagaimana yang kami sampaikan di atas baik secara daring atau luring dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).[23] Secara daring, Anda akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik.[24] Nomor induk berusaha tersebut merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha,[25] yang meliputi perizinan berusaha, standar nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.[26]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

     

    Referensi:

    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020, yang diakses pada Rabu, 1 November 2023, pukul 17.18 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (“UU Perindustrian”)

    [2] Pasal 44 angka 8 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perppu Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 101 ayat (1) dan (2) UU Perindustrian jo. Pasal 46 angka 6 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

    [3] Pasal 1 angka 4 Perppu Cipta Kerja

    [4] Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [5] Pasal 6 huruf a Perppu Cipta Kerja

    [6] Pasal 7 ayat (1) Perppu Cipta Kerja

    [7] Pasal 7 ayat (2) Perppu Cipta Kerja

    [8] Pasal 7 ayat (3) Perppu Cipta Kerja

    [9] Pasal 7 ayat (5) Perppu Cipta Kerja

    [10] Pasal 7 ayat (2) PP 5/2021

    [11] Pasal 7 ayat (4) PP 5/2021

    [12] Pasal 7 ayat (7) Perppu Cipta Kerja

    [13] Pasal 8 ayat (1) Perppu Cipta Kerja

    [14] Pasal 8 ayat (2) Perppu Cipta Kerja

    [15] Pasal 9 ayat (1) Perppu Cipta Kerja

    [16] Pasal 9 ayat (2) Perppu Cipta Kerja

    [17] Pasal 9 ayat (4) Perppu Cipta Kerja

    [18] Pasal 9 ayat (3) Perppu Cipta Kerja

    [19] Pasal 9 ayat (5) Perppu Cipta Kerja

    [20] Pasal 10 ayat (1) Perppu Cipta Kerja

    [21] Pasal 10 ayat (2) Perppu Cipta Kerja

    [22] Pasal 91 ayat (1) Perppu Cipta Kerja

    [23] Pasal 91 ayat (2) Perppu Cipta Kerja

    [24] Pasal 91 ayat (3) Perppu Cipta Kerja

    [25] Pasal 91 ayat (4) Perppu Cipta Kerja

    [26] Pasal 91 ayat (5) Perppu Cipta Kerja

    Tags

    izin usaha
    industri dan manufakturing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!