JAZ & Partners merupakan firma hukum yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi, khususnya di bidang
general corporate,
merger & acquisition, dan
corporate restructuring.
Website : www.jazplaw.com
Telp : 021-7947388
E-mail :
[email protected]
Intisari :
Penjualan atau pembelian aset/tanah atas nama perseroan terbatas (“PT”) harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terlebih dahulu apabila transaksi tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Persetujuan RUPS dimaksud tidak diperlukan apabila penjualan/pembelian tanah tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan kegiatan usaha perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya. Mengenai pembelian aset/tanah milik PT swasta yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), haruskah persetujuan RUPS atau Menteri BUMN? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Apakah penjualan aset/tanah atas nama Perseroan Terbatas harus ada persetujuan RUPS?
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
mengalihkan kekayaan Perseroan;
menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Adapun yang dimaksud dengan “kekayaan perseroan” adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik perseroan.
[1]
Dengan demikian, maka penjualan tanah atas nama perseroan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sepanjang aset/tanah yang dialihkan tersebut:
Memiliki nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih perseroan. Penilaian lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih ini didasarkan pada nilai buku sesuai dengan neraca yang terakhir disahkan RUPS.
Dilakukan dalam 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar perseroan, yang dilakukan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
[2]
Apakah PT yang membeli aset/tanah PT lain juga harus ada persetujuan RUPS?
Menjawab pertanyaan Anda yang berikutnya, bahwa apakah PT yang membeli aset/tanah milik PT lain memerlukan persetujuan RUPS, penjelasan kami adalah sebagai berikut.
Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Melihat pengertian tersebut, maka untuk terjadinya suatu jual beli ada suatu harga yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli.
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kekayaan perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan. Pembelian tanah oleh suatu PT dapat dilakukan melalui pembayaran secara tunai (kas) ataupun dalam bentuk lain sesuai yang disepakati oleh para pihak. Dengan demikian dalam suatu transaksi pembelian tanah oleh PT, telah terjadi pengalihan kekayaan di mana sebagian kekayaan PT tersebut telah beralih untuk pembelian aset/tanah. Sehingga pembelian tanah oleh PT juga memerlukan persetujuan dari RUPS sepanjang pembelian tanah tersebut:
Memiliki nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan, yang didasarkan pada nilai buku sesuai dengan neraca yang terakhir disahkan RUPS.
Dilakukan dalam 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar Perseroan, yang dilakukan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Pengaturan kuorum RUPS untuk memperoleh persetujuan RUPS dimaksud terdapat di dalam Pasal 102 ayat (5) UUPT sebagai berikut:
Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Melihat ketentuan di atas, maka kuorum untuk memperoleh persetujuan RUPS adalah sebagai berikut:
dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS;
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
dilakukan paling cepat 10 (sepuluh hari) dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama dilangsungkan;
dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS;
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
dilakukan paling cepat 10 (sepuluh hari) dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS kedua dilangsungkan;
dilakukan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan dikarenakan RUPS kedua tidak mencapai kuorum yang dipersyaratkan.
Pengecualian mengenai persetujuan RUPS untuk transaksi penjualan/pembelian aset tanah oleh PT ini diatur di dalam Pasal 102 ayat (3) UUPT yang mengatakan:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Misalnya penjualan rumah oleh perusahaan
real estate, penjualan surat berharga antarbank, dan penjualan barang dagangan (
inventory) oleh perusahaan distribusi atau perusahaan dagang.
[6] Berdasarkan ketentuan ini, maka transaksi jual beli atas atas aset/tanah yang dilakukan oleh PT tidak memerlukan persetujuan oleh RUPS, sepanjang PT yang melakukan penjualan/pembelian tersebut adalah perusahaan
real estate atau tindakan penjualan/pembelian tersebut merupakan pelaksanaan kegiatan usaha perseroan sesuai dengan anggaran dasar.
Apakah BUMN yang melakukan pembelian aset/tanah milik PT swasta harus ada persetujuan RUPS dan persetujuan Menteri BUMN?
Adapun mengenai pertanyaan Anda mengenai pembelian aset/tanah tersebut dilakukan oleh milik PT swasta memerlukan persetujuan RUPS dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), kami asumsikan bahwa yang Anda maksud adalah pembelian aset/tanah oleh BUMN yang berbentuk perseroan terbatas. Untuk itu harus diperhatikan terlebih dahulu pengaturan mengenai RUPS di dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”). Di dalam UU BUMN diatur bahwa:
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
[7]Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
[8]
Pengaturan mengenai persero dalam kaitannya dengan UUPT diatur di dalam Pasal 3 UU BUMN yang mengatur:
Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal ini ditegaskan kembali di dalam Pasal 11 UU BUMN yaitu:
Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang perseroan terbatas.
Dengan melihat pengaturan di atas, maka pengalihan kekayaan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas tetap mengacu kepada pengaturan mengenai pengalihan kekayaan dan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud di UUPT seperti telah dijelaskan di atas.
UU BUMN tidak mengatur secara khusus mengenai persetujuan RUPS terhadap tindakan kekayaan pengalihan perseroan, akan tetapi hanya membedakan persetujuan Menteri BUMN dengan RUPS dalam persero. Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 14 ayat (1) UU BUMN sebagai berikut:
Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
Dengan demikian, dalam hal terjadi pembelian aset/tanah milik PT swasta oleh BUMN berbentuk PT, maka pembatasan mengenai pengalihan kekayaan tersebut mengacu pada pengaturan di dalam Pasal 102 UUPT. Apabila transaksi tersebut memenuhi persyaratan untuk diperlukannya persetujuan RUPS, maka harus diselenggarakan RUPS berdasarkan ketentuan UUPT. Namun apabila seluruh saham persero tersebut dimiliki oleh negara, maka diperlukan persetujuan dari Menteri BUMN yang bertindak selaku RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU BUMN.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Penjelasan Pasal 102 ayat (1) UUPT
[2] Pasal 102 ayat (2) UUPT
[3] Pasal 89 ayat (1) UUPT
[6] Penjelasan Pasal 102 ayat (3) UUPT
[7] Pasal 1 angka 1 UU BUMN
[8] Pasal 1 angka 2 UU BUMN