Intisari :
Jika dikaitkan dengan kewajiban mengemudikan kendaraan dengan wajar dalam UU LLAJ, pengemudi yang akan berbelok harus menggunakan lampu petunjuk sesuai dengan arah kemana akan berbelok atau bergerak. Dalam kasus yang Anda ceritakan tersebut harusnya pengendara ibu-ibu yang akan berbelok ke kanan memberikan isyarat lampu petunjuk arah sesuai dengan arah belokannya bukan pada arah sebaliknya karena ini merupakah hal yang tidak wajar dan dapat membuat pengemudi lain menjadi ragu sehingga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Apa sanksi yang dapat diberikan kepada pengendara yang memberikan lampu penunjuk arah tidak sesuai dengan arah belokan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kompetensi Pengemudi Sepeda Motor
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
[1] Setiap orang (pengemudi) yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengn jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
[2] Untuk pengemudi sepeda motor wajib memiliku SIM C.
[3]
Jika seseorang sudah memiliki SIM, berarti ia telah lulus:
[4]ujian teori;
ujian praktik; dan/atau
ujian keterampilan melalui simulator.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa seseorang yang telah memiliki SIM (atau dalam hal ini pengemudi sepeda motor), berarti telah memiliki kompetensi mengemudi (mengetahui teori aturan berlalu-lintas) karena telah lulus ujian.
Dasar Hukum Kendaraan Berbelok Arah
Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
[5]
Meskipun tidak berbelok, pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib pula mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan dan memberikan isyarat.
[6]
Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
[7]
Jadi berdasakan hal tersebut, kendaraan yang akan berbelok, berpindah jalur, atau bergerak ke samping harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat, salah satunya dengan menggunakan lampu penunjuk arah. Lampu sein yang Anda sebutkan, dalam UU LLAJ disebut dengan lampu penunjuk arah.
[8]
Dalam Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU LLAJ memang tidak disebutkan secara eksplisit bahwa dalam memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah pada saat pengemudi akan berbelok atau berbalik arah, pindah jalur atau bergerak ke samping harus sesuai dengan arah kemana si pengemudi akan bergerak.
Kemudian jika kita merujuk pada Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, yang menyebutkan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
biasa sebagaimana adanya tanpa tambahan apa pun;
menurut keadaan yang ada; sebagaimana mestinya.
Jika dikaitkan dengan kewajiban mengemudikan kendaraan dengan wajar, dapat kita simpulkan bahwa pengemudi yang akan berbelok harus menggunakan lampu petunjuk sesuai dengan arah kemana akan berbelok atau bergerak. Jika berbelok atau bergerak ke kanan, maka lampu penunjuk arah yang menyala harus lampu sebelah kanan juga, karena itu yang sewajarnya dilakukan oleh pengemudi.
Selain itu juga perlu diperhatikan, bagi pengemudi akan berbelok atau berbalik arah, berpindah jalur atau bergerak ke samping maka harus mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan.
Dalam kasus yang Anda ceritakan tersebut harusnya ibu-ibu yang akan berbelok ke kanan memberikan isyarat lampu petunjuk arah sesuai dengan arah belokannya (kanan) bukan pada arah sebaliknya (kiri). Karena hal ini merupakan sesuatu yang tidak wajar dan dapat membuat pengemudi lain menjadi ragu sehingga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 105 UU LLAJ, yang menyatakan setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
berperilaku tertib; dan/atau
mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tindakan ibu-ibu yang akan berbelok ke kanan tetapi malah memberikan lampu isyarat kearah yang sebaliknya (kiri) dapat dikatakan telah membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Sanksi
Terhadap pengemudi yang menyalakan lampu penunjuk arah yang tidak sesuai dengan arah kendaraan berbelok atau berbalik arah, berpindah jalur atau bergerak ke samping (tidak wajar) sehingga membuat ragu pengemudi lain serta membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, bisa dikenakan pidana sebagai berikut:
Pasal 283 UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu sanksi pidana bagi kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat adalah sebai berikut:
Pasal 294 UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 295 UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 8 UU LLAJ
[2] Pasal 1 angka 23 jo. Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ
[3] Pasal 80 huruf d UU LLAJ
[4] Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 87 ayat (1) UU LLAJ
[5] Pasal 112 ayat (1) UU LLAJ
[6] Pasal 112 ayat (2) UU LLAJ
[7] Pasal 112 ayat (3) UU LLAJ
[8] Penjelasan Pasal 48 ayat (2) UU LLAJ