KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Benarkah Kartu Nikah Menggantikan Buku Nikah?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Benarkah Kartu Nikah Menggantikan Buku Nikah?

Benarkah Kartu Nikah Menggantikan Buku Nikah?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Benarkah Kartu Nikah Menggantikan Buku Nikah?

PERTANYAAN

Benarkah ada kartu nikah yang akan menggantikan buku nikah? Apa dasar hukum kartu nikah itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Kartu nikah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan yang berarti buku pencatatan perkawinan dalam bentuk kartu elektronik. Penerbitan kartu nikah sebagai konsekuensi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan (Simkah).
     
    Kartu perkawinan (kartu nikah) tidak menggantikan buku pencatatan perkawinan (buku nikah). Karena pada dasarnya baik itu buku pencatatan perkawinan (buku nikah) maupun kartu perkawinan (kartu nikah), keduanya sama-sama merupakan buku pencatatan perkawinan, bedanya adalah kartu nikah adalah buku pencatatan perkawinan dalam bentuk elektronik. Selain itu kedua hal tersebut diperoleh pasangan suami istri yang mencatatkan perkawinan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Kartu nikah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan yang berarti buku pencatatan perkawinan dalam bentuk kartu elektronik. Penerbitan kartu nikah sebagai konsekuensi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan (Simkah).
     
    Kartu perkawinan (kartu nikah) tidak menggantikan buku pencatatan perkawinan (buku nikah). Karena pada dasarnya baik itu buku pencatatan perkawinan (buku nikah) maupun kartu perkawinan (kartu nikah), keduanya sama-sama merupakan buku pencatatan perkawinan, bedanya adalah kartu nikah adalah buku pencatatan perkawinan dalam bentuk elektronik. Selain itu kedua hal tersebut diperoleh pasangan suami istri yang mencatatkan perkawinan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pencatatan Perkawinan dan Buku Nikah
    Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan dianggap sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
     
    Dijelaskan dalam bagian Penjelasan Umum UU Perkawinan bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
     
    Berdasarkan hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan dilakukan pendaftaran perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan setempat.
     
    Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) lebih lanjut mengatur mengenai pencatatan perkawinan. Hal ini dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 34 ayat (1) UU 23/2006 yang menyakatan bahwa:
     
    Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
     
    Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan. Kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud masing-masing diberikan kepada suami dan istri.[2] Pencatatan perkawinan dalam akta perkawinan dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan.[3]
     
    Menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (“Permenag 19/2018”) akta perkawinan atau akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan. Setelah perkawinan dicatatkan, pasangan yang menikah akan diberikan buku nikah atau buku pencatatan perkawinan.[4] Buku pencatatan perkawinan adalah kutipan akta perkawinan.[5]
     
    Apakah Kartu Nikah Menggantikan Buku Nikah?
    Pasangan suami istri memperoleh buku pencatatan perkawinan (buku nikah) dan kartu perkawinan (kartu nikah).[6] Kartu nikah atau kartu perkawinan adalah buku pencatatan perkawinan dalam bentuk kartu elektronik.[7]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan tersebut kartu perkawinan (kartu nikah) tidak menggantikan buku pencatatan perkawinan (buku nikah). Karena pada dasarnya baik itu buku pencatatan perkawinan (buku nikah) maupun kartu perkawinan (kartu nikah), keduanya sama-sama merupakan buku pencatatan perkawinan, bedanya adalah kartu nikah adalah buku pencatatan perkawinan dalam bentuk elektronik. Selain itu, kedua hal tersebut diperoleh pasangan suami istri yang mencatatkan perkawinan.
     
    Perlu diketahui bahwa dalam melakukan pendaftaran, pemeriksaan, dan pencatatan perkawinan dan rujuk melalui aplikasi sistem informasi manajemen perkawinan, dibutuhkan formulir diantaranya adalah akta perkawinan, buku pencatatan perkawinan, kartu perkawinan.[8]
     
    Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam artikel Menimbang Urgensi Penerbitan Kartu Nikah, Lukman membantah tudingan bahwa kartu nikah ini bakal menghapus atau menggantikan keberadaan buku nikah. Sebaliknya, penerbitan kartu nikah sebagai konsekuensi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan (“Simkah”).
     
    Lukman menjamin keberadaan kartu nikah tidak akan meniadakan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah secara hukum atas terjadinya peristiwa hukum pernikahan. Justru, buku nikah merupakan dokumen resmi dari negara bagi warga negara yang menikah secara sah secara agama dan dicatatkan oleh negara. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada.
     
    Masih dari sumber yang sama, bagi Lukman, penjelasan rencana penerbitan kartu nikah ini ke publik amat penting. Apalagi, terjadi kerisauan masyarakat di media sosial yang menuding pemerintah berencana menghapus keberadaan buku nikah dengan menggantinya dengan kartu nikah.
     
    Lebih lanjut, Lukman mengatakan seluruh peristiwa pernikahan dan pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang bernama Simkah. Nantinya, Simkah tersebut berkaitan dengan data kependudukan dan catatan sipil di dinas Dukcapil di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (“Kemendagri”). Dengan demikian, data kependudukan masyarakat dapat terintegrasi dengan baik.
     
    Lukman menambahkan, dengan adanya Simkah ini, mempermudah pencatatan, registrasi, dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan, dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah ini.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    [1] Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan
    [2] Pasal 34 ayat (2) dan (3) UU 23/3006
    [3] Pasal 34 ayat (4) UU 23/3006 dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
    [4] Pasal 2 ayat (3) huruf d Permenag 19/2018
    [5] Pasal 1 angka 6 Permenag 19/2018
    [6] Pasal 18 ayat (1) Permenag 19/2018
    [7] Pasal 1 angka 7 Permenag 19/2018
    [8] Pasal 33 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) huruf j, k dan l Permenag 19/2018

    Tags

    keluarga
    kawin

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!