KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Pengusaha Mendaftarkan Pekerjanya di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Wajibkah Pengusaha Mendaftarkan Pekerjanya di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan?

Wajibkah Pengusaha Mendaftarkan Pekerjanya di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Pengusaha Mendaftarkan Pekerjanya di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan?

PERTANYAAN

Apakah pemilik perusahaan konveksi yang telah mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, wajib juga ikut BPJS Kesehatan? Apa sanksinya bila cuma ikut salah satu saja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tidak bisa salah satunya saja.
     
    Apabila tidak mengikutsertakan pekerjanya secara bertahap ke BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan) dan hanya mengikutkan pekerjanya salah satu program BPJS saja, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tidak bisa salah satunya saja.
     
    Apabila tidak mengikutsertakan pekerjanya secara bertahap ke BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan) dan hanya mengikutkan pekerjanya salah satu program BPJS saja, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Apa itu BPJS?
    Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU 24/2011”), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang terdiri atas:[1]
    1. BPJS Kesehatan; dan
    2. BPJS Ketenagakerjaan
     
    BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan[2] dan BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program:[3]
    1. jaminan kecelakaan kerja;
    2. jaminan hari tua;
    3. jaminan pensiun; dan
    4. jaminan kematian.
     
    Wajibkah Pengusaha Mendaftarkan BPJS?
    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).[4]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[5]
     
    Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.[6]
     
    Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”):
     
    Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
    1. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
    2. memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
     
    Selain itu dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
     
    Sanksi Administratif
    Jika perusahaan (pemberi kerja) selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.[7]
     
    Sanksi administratif tersebut dapat berupa:[8]
    1. teguran tertulis, dilakukan oleh BPJS;
    2. denda; dan/atau, diakukan oleh BPJS
    3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS.
     
    Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:[9]
    1. perizinan terkait usaha;
    2. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
    3. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
    4. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
    5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
     
    Sehingga dalam kasus ini, pemilik perusahaan konveksi sebagai pemberi kerja jika tidak mengikutkan karyawannya pada program BPJS kesehatan (hanya BPJS ketenagakerjaan saja) maka dapat dikenakan sanksi administratif apabila pekerjanya tidak didaftarkan secara bertahap untuk BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan).
     
    Informasi selengkapnya silakan Anda baca artikel Pelayanan Publik Tertentu yang Tidak Diberikan Sebagai Sanksi Tidak Mendaftar BPJS.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 5 ayat (2) UU 24/2011
    [2] Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) UU 24/2011
    [3] Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (2) UU 24/2011
    [4] Pasal 14 UU 24/2011
    [5] Pasal 15 ayat (1) UU 24/2011 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012
    [6] Pasal 1 angka 9 UU 24/2011
    [7] Pasal 17 ayat (1) UU 24/2011 dan Pasal 5 ayat (1) PP 86/2013
    [8] Pasal 17 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU 24/2011 serta Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 PP 86/2013
    [9] Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013

    Tags

    hukumonline
    jaminan pensiun

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!