Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Reksa Dana
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami mengenai apa itu reksa dana.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 27
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“ UU Pasar Modal”), yang dimaksud dengan reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksa dana adalah salah satu instrumen investasi. Yang dimaksud investasi, berdasarkan artikel
Pengelolaan Investasi yang kami akses dari laman Otoritas Jasa Keuangan, adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.
Investasi biasanya dilakukan untuk mencapai tujuan dan rencana keuangan tertentu, seperti dana pendidikan, dana pensiun, dana darurat, dan lain-lain.
Aini Masruroh dalam artikel jurnal
Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i berjudul
Konsep Dasar Investasi Reksadana menerangkan bahwa reksa dana saham hanya salah satu jenis produk dari reksa dana yang dapat dibeli oleh masyarakat sebagai instrumen investasi (hal. 88).
Selain reksa dana saham, terdapat berbagai jenis reksa dana lain, seperti reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana dana terproteksi, reksa dana campuran, dan reksa dana indeks (hal. 88).
Larangan bagi Hakim untuk Berbisnis
Salah satu prinsip penting negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Oleh karena itulah diharapkan hakim bertindak mandiri dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
PP 36/2011 memang tidak mengatur secara khusus mengenai larangan hakim untuk berbisnis, namun memuat larangan tegas bagi Hakim Agung dan hakim untuk rangkap jabatan tertentu.
Terdapat 11 jenis jabatan yang dilarang untuk dirangkap oleh hakim. Adapun yang berkaitan dengan kegiatan bisnis adalah hakim tidak boleh menduduki jabatan sebagai komisaris, dewan pengawas, atau direksi di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan tidak boleh menduduki jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
[1]
Hakim dalam pengertian ini meliputi Hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
[2]
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Namun, lebih khusus, larangan berbisnis ini terdapat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Para hakim harus menjunjung tinggi harga diri. Prinsip ini diharapkan akan mendorong dan membentuk pribadi hakim yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur peradilan.
[3]
Prinsip tersebut diterapkan dengan:
[4]hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim;
seorang hakim wajib menganjurkan agar anggota keluarganya tidak ikut dalam kegiatan yang dapat mengeksploitasi jabatan hakim tersebut.
Selain prinsip tersebut, terdapat prinsip yang relevan lainnya, yakni prinsip integritas tinggi. Berintegritas tinggi bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan.
[5]
Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
[6]
Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
[7]
Penerapannya dalam konteks hubungan finansial adalah sebagai berikut:
[8] hakim harus mengetahui urusan keuangan pribadinya maupun beban-beban keuangan lainnya dan harus berupaya secara wajar untuk mengetahui urusan keuangan para anggota keluarganya.
hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial.
hakim dilarang mengizinkan pihak lain yang akan menimbulkan kesan bahwa seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat memperoleh keuntungan finansial.
Ketentuan di atas berlaku untuk hakim. Bagi calon hakim, ketentuan ini belum berlaku mengingat calon hakim belum tentu diangkat menjadi hakim.
Berdasarkan uraian di atas, menurut hemat kami, mengingat reksa dana saham adalah salah satu satu jenis produk dari reksa dana yang dapat dimiliki masyarakat sebagai instrumen investasi, calon hakim dan hakim berhak memiliki reksa dana saham sebagaimana masyarakat umum lainnya.
Dengan catatan, investasi tersebut dilakukan secara wajar dan tidak melanggar larangan ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu:
hakim tidak boleh terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim;
dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial; dan
dilarang mengizinkan pihak lain yang akan menimbulkan kesan bahwa seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat memperoleh keuntungan finansial.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 2 huruf e dan g PP 36/2011
[2] Pasal 1 angka 2 PP 36/2011
[3] Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, hal. 17
[4] Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, hal. 17
[5] Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, hal. 13
[6] Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, hal. 13
[7] Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, hal. 14
[8] Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, hal. 15 – 16