Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Mengajukan Grasi Tanpa Persetujuan Terpidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dapatkah Mengajukan Grasi Tanpa Persetujuan Terpidana?

Dapatkah Mengajukan Grasi Tanpa Persetujuan Terpidana?
James Peter N. C. Paath, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Mengajukan Grasi Tanpa Persetujuan Terpidana?

PERTANYAAN

Apakah tanpa persetujuan terpidana, pengacara ataupun keluarga terpidana dapat mengajukan grasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya permohonan grasi harus mendapatkan persetujuan terpidana. Namun berdasarkan kepentingan kemanusiaan, dalam hal terpidana dijatuhi hukuman mati, keluarga dapat mengajukan grasi tanpa persetujuan terpidana.
     
    Sedangkan untuk pengacara atau kuasa hukum, tetap harus bertindak berdasarkan kuasa yang diberikan oleh terpidana, sehingga tidak dimungkinkan apabila pengacara atau kuasa hukum terpidana mengajukan grasi tanpa persetujuan terpidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pada dasarnya permohonan grasi harus mendapatkan persetujuan terpidana. Namun berdasarkan kepentingan kemanusiaan, dalam hal terpidana dijatuhi hukuman mati, keluarga dapat mengajukan grasi tanpa persetujuan terpidana.
     
    Sedangkan untuk pengacara atau kuasa hukum, tetap harus bertindak berdasarkan kuasa yang diberikan oleh terpidana, sehingga tidak dimungkinkan apabila pengacara atau kuasa hukum terpidana mengajukan grasi tanpa persetujuan terpidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Memulai pembahasan ini, kita perlu mengingat kembali pengertian dan ketentuan umum mengenai grasi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU Grasi”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU 5/2010”), memberikan definisi grasi yaitu:[1]
     
    Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
     
    Terpidana memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang berisi putusan pemidanaan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 2 (dua) tahun.[2] Terhadap permohonan tersebut, Presiden memiliki  hak prerogatif untuk mengabulkan atau menolak permohonan setelah memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.[3] Secara teknis administrasi, tata cara pengajuan permohonan grasi dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi (“Permenkumham Grasi”).
     
    Pihak yang Berhak Mengajukan Grasi
    Ketentuan mengenai siapa saja yang berhak mengajukan permohonan grasi serta apakah permohonan tersebut dapat dilakukan tanpa persetujuan terpidana dapat ditemui dalam Pasal 6 UU Grasi yang selengkapnya berisi:
     
    1. Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya diajukan kepada Presiden.
    2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana.
    3. Dalam Hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana.
     
    Ketentuan tersebut memberikan dua kondisi yang menimbulkan perbedaan hak bagi keluarga dalam mengajukan permohonan grasi dengan atau tanpa persetujuan terpidana. Perbedaan dalam hal terpidana dijatuhi hukum mati, didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan terkait hak untuk hidup. Ketentuan tersebut menunjukkan fakta, meskipun hukuman mati masih berlaku di Indonesia, tetapi penerapannya harus dikurangi sebisa mungkin. Melalui revisi UU Grasi pada tahun 2010, pemerintah  bahkan memberikan kewenangan bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dapat meminta keluarga mengajukan permohonan grasi.[4] Berdasarkan ketentuan di atas, keluarga dapat mengajukan permohonan grasi tanpa persetujuan terpidana dalam hal terpidana dijatuhi hukuman mati. Mengenai siapa saja yang dimaksud dengan keluarga yaitu sebagai berikut:[5]
     
    Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah isteri atau suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara sekandung terpidana.
     
    Menjawab pertanyaan Anda berikutnya, apakah kuasa hukum terpidana dapat mengajukan grasi tanpa persetujuan terpidana? kami berpendapat hal itu tidak dimungkinkan. Pertama, kuasa hukum bertindak dengan dasar surat kuasa. Terpidana tidak akan memberikan surat kuasa mengajukan grasi jika ia sendiri tidak setuju mengajukan grasi. Surat kuasa juga merupakan salah satu syarat dalam tata cara pengajuan permohonan grasi bagi terpidana yang didampingi kuasa hukum.[6] Kedua, Pasal 6 UU Grasi telah menyatakan, yang dapat mengajukan grasi tanpa persetujuan terpidana dalam hal terpidana dijatuhi hukuman mati adalah keluarga terpidana. Dengan dasar Pasal 6 UU Grasi jika ditafsirkan secara a contrario, diperoleh kesimpulan yaitu orang selain keluarga tidak dapat mengajukan permohonan grasi tanpa persetujuan terpidana.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Grasi
    [2] Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 UU 5/2010
    [3] Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) jo. Pasal 4 ayat (1) UU Grasi
    [4] Pasal 6A UU 5/2010
    [5] Penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU Grasi
    [6] Pasal 5 ayat (4) huruf d Permenkumham Grasi

    Tags

    hukumonline
    presiden

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!