Intisari :
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, daluwarsa penuntutan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak adalah 4 tahun sejak dilakukannya pencurian tersebut. Oleh karena pencurian yang dilakukan oleh anak baru diketahui sesudah 8 tahun, maka daluwarsa penuntutan terhadap tindak pidana pencurian tersebut telah terlampaui dan terhadap anak tersebut tidak lagi dapat dilakukan proses hukum/diajukan ke sidang anak. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih Atas pertanyaan Anda.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Pada dasarnya, meskipun pencurian yang dilakukan oleh anak baru diketahui saat ia telah memasuki umur 20 tahun (seperti kasus yang Anda uraikan di atas), anak tersebut akan tetap diajukan ke sidang anak dengan berpedoman pada kaidah hukum yang diatur secara lex specialist pada UU SPPA. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 20 UU SPPA sebagai berikut:
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak.
Pencurian Dilakukan 8 Tahun Lalu, Apakah Anak Dapat Dipidana?
Pertanyaan dapat tidaknya seseorang dipidana setelah lampaunya masa waktu tertentu menggiring kita pada terminologi “daluwarsa penuntutan”. Untuk mengetahui daluwarsa penuntutan suatu tindak pidana, terlebih dahulu harus diketahui maksimum ancaman pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Secara umum tindak pidana pencurian dijerat dengan Pasal 362
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Selanjutnya, terkait dengan daluarsa penuntutan diatur dalam Pasal 78 KUHP sebagai berikut:
Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP di atas dikaitkan dengan ancaman pidana dalam Pasal 362 KUHP, maka perhitungan daluwarsa penuntutan terhadap anak tersebut adalah sebagai berikut:
1/3 x 12 tahun = sesudah 4 tahun
Oleh karena pencurian yang dilakukan oleh anak baru diketahui sesudah 8 tahun, maka daluwarsa penuntutan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan anak tersebut telah terlampaui. Sehingga terhadap anak tersebut tidak dapat dilakukan proses hukum/diajukan ke sidang anak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: