KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masa Daluwarsa Menuntut Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Masa Daluwarsa Menuntut Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan

Masa Daluwarsa Menuntut Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masa Daluwarsa Menuntut Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan

PERTANYAAN

Istri saya bercerita bahwa dulu dia saat berpacaran pernah melakukan hubungan intim dengan pacarnya dan dia bilang kalau itu diperkosa oleh pacarnya sebanyak 2 kali (di kost pacarnya dan di kost istri saya). Kejadian itu sudah terjadi sekitar 4 atau 5 tahun yang lalu saat dia kuliah (saya juga bingung itu diperkosa atau suka sama suka). Apakah bisa saya atau istri saya melakukan atau melaporkan kasus pemerkosan itu? Dan bila di visum jelas istri saya ada bekas hubungan badan dengan saya. Dan bila bisa kami melaporkan, bukti apa saja yang diperlukan karena itu sudah terjadi lama?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika istri Anda mengaku telah diperkosa sebanyak dua kali, maka terhadap mantan pacarnya yang diduga sebagai pelaku perkosaan berpotensi dikenakan ancaman pidana atas dasar tindak pidana perkosaan yang diatur dalam KUHP dan UU 1/2023.

    Namun, karena peristiwa perkosaan terjadi 4 atau 5 tahun yang lalu, apakah masih bisa dilakukan penuntutan terhadap pelakunya? Bagaimana dengan pembuktiannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Pidana Bagi Mantan Pacar Istri yang Memperkosanya di Masa Lalu yang pertama kali dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pada Rabu, 19 Desember 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Perbuatan Cabul di Lingkungan Kerja

    Jerat Pidana Perbuatan Cabul di Lingkungan Kerja

    Tindak Pidana Perkosaan

    Jika istri Anda mengaku telah diperkosa sebanyak dua kali, maka terhadap mantan pacarnya yang diduga sebagai pelaku perkosaan dapat diancam pidana atas dasar tindak pidana perkosaan dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026.

    Pasal 285 KUHPPasal 473 ayat (1) UU 1/2023
    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, tindak pidana perkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut:[2]

    1. barangsiapa;
    2. dengan kekerasan atau dengan ancaman akan memakai kekerasan;
    3. memaksa;
    4. seorang wanita (perempuan);
    5. mengadakan hubungan kelamin di luar perkawinan;
    6. dengan dirinya.

    Kemudian, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 210-211), mengemukakan bahwa yang diancam hukuman dalam Pasal 285 KUHP adalah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia.

    Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Proses Hukum Kejahatan Perkosaan, Pencabulan, dan Perzinahan, Pasal 285 KUHP termasuk delik biasa. Delik biasa adalah delik yang dapat dituntut atau diproses tanpa dibutuhkan adanya pengaduan. Sedangkan delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila ada aduan dari pihak yang dirugikan.[3]

    Perkara yang termasuk dalam kategori delik biasa, dalam hal ini tindak pidana pemerkosaan dalam Pasal 285 KUHP dan Pasal 473 ayat (1) UU 1/2023, tidak dapat dihentikan meskipun para pihak telah memutuskan untuk berdamai.[4] Karenanya, polisi dapat memproses kasus pemerkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.

    Perlu diingat juga, menurut R. Soesilo (hal. 211), untuk dijerat Pasal 285 KUHP ini harus ada kekerasan. Jika tidak ada unsur tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana pemerkosaan.

    Oleh karena itu, maka perlu dipastikan lebih lanjut bagaimana situasi yang terjadi saat istri Anda dan mantan pacarnya melakukan hubungan seksual, apakah terdapat unsur kekerasan atau tidak. Jika ditemukan unsur kekerasan, maka dapat dikatakan sebagai tindakan pemerkosaan dan mantan pacarnya dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 473 ayat (1) UU 1/2023. Tetapi jika tidak ada kekerasan, maka tidak dapat dikatakan sebagai pemerkosaan dan mantan pacar istri Anda tidak dapat dipidana.

    Jika memang benar bahwa istri Anda diperkosa oleh mantan pacarnya sekitar 4 atau 5 tahun yang lalu, apakah masih bisa dilakukan penuntutan terhadap pelakunya? Berikut ulasannya.

    Daluwarsa Tindak Pidana

    Pada dasarnya, hukum pidana mengenal adanya daluwarsa mengajukan suatu penuntutan. Daluwarsa   adalah   lewatnya   waktu   yang menjadi  sebab  gugurnya  atau  hapusnya  hak untuk  menuntut  atau  melaksanakan  hukuman terhadap   seseorang   yang melakukan tindak pidana.[5]

    Mengenai daluwarsa, kita dapat melihat pada ketentuan KUHP maupun UU 1/2023, yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 78 KUHPPasal 136 UU 1/2023
    1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

    1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu
    tahun;

    2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara
    paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;

    3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;

    4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
    sesudah 18 tahun.

    1. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing
      tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi 1/3.
    1. Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
    1. setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
      paling lama 1 tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta;[6]
    2. setelah melampaui waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana
      penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
    3. setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana
      penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun;
    4. setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan
    5. setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana
      penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

     

    1. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3.

     

    R. Soesilo menjelaskan, bahwa Pasal 78 KUHP mengatur tentang gugurnya hak penuntutan hukuman (strafsactie) karena lewat waktunya, yaitu hak untuk menuntut seseorang di muka hakim supaya dijatuhi hukuman.

    Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Pasal 136 ayat (1) UU 1/2023 dinyatakan bahwa ketentuan kedaluwarsa dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terhadap status tindak pidana yang dilakukan. Hal ini dikarenakan dengan lewatnya jangka waktu tersebut pada umumnya sulit untuk menentukan alat-alat bukti. Penentuan tenggang waktu kedaluwarsa disesuaikan dengan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan. Bagi tindak pidana yang lebih berat, tenggang waktu kedaluwarsa lebih lama daripada tenggang waktu bagi tindak pidana yang lebih ringan.

    Maka menurut hemat kami, terhadap dugaan tindak pidana perkosaan yang diatur Pasal 285 KUHP dan Pasal 473 ayat (1) UU 1/2023 yang korbannya adalah istri Anda, maka pelakunya (mantan pacar istri Anda) berpotensi dipidana penjara maksimal 12 tahun. Oleh karena itu, daluwarsa kasus tersebut menurut Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP adalah 12 tahun. Sementara menurut Pasal 136 ayat (1) huruf d UU 1/2023, kedaluwarsa kasus tersebut adalah 18 tahun. Sehingga, dugaan tindak pidana perkosaan yang terjadi 4 atau 5 tahun lalu, masih dapat dilakukan laporan ke polisi. Cara melapor tindak pidana ke polisi dapat Anda temukan pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Baca juga: Ini Alasan Mengapa Ada Daluwarsa Penuntutan dalam Hukum Pidana

    Pembuktian Menggunakan Visum

    Kemudian menjawab pertanyaan mengenai visum untuk membuktikan ada atau tidaknya bekas pemerkosaan, perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP, terdapat lima macam alat bukti yang sah, yaitu:

    1. keterangan saksi;[7]
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa.

    Untuk kasus perkosaan, pada umumnya salah satu alat bukti yang digunakan adalah visum. Disarikan dari artikel Visum Et repertum sebagai Alat Bukti, visum adalah surat keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik mengenai pemeriksaan medis terhadap manusia yang dibuat berdasarkan keilmuannya dan dibawah sumpah untuk kepentingan keadilan.

    Kemudian, mengutip dari artikel Visum et Repertum, JCT Simorangkir (et.al) menerangkan bahwa surat visum adalah surat keterangan atau laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaan terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain. 

    Meninjau fungsi visum dari definisi tersebut, visum artinya dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat sebagaimana tertuang dalam KUHAP.

    Pasal 187 huruf c KUHAP juga menyebutkan bahwa surat sebagai alat bukti yang sah merupakan surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.

    Penggunaan visum et repertum sebagai alat bukti juga tercermin dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:

    Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

    Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan (pemerkosaan) karena peristiwa tersebut sudah lama terjadi, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana pemerkosaan tersebut. Pada akhirnya, hakimlah yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan.

    Baca juga: Syarat dan Prosedur Melakukan Visum sebagai Alat Bukti

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

     

    Referensi:

    1. Hanafi Amrani. Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, 2018;
    2. Indah Febriani Kaligis. Daluwarsa Penuntutan Pidana ditinjau dari Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, Vol. VII, No. 1, 2018;
    3. P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan. Jakarta: SInar Grafika, 2009;
    4. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan. Jakarta: SInar Grafika, 2009, hal. 97.

    [3] Hanafi Amrani. Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, 2018, hal. 354.

    [4] Hanafi Amrani. Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, 2018, hal. 354.

    [5] Indah Febriani Kaligis. Daluwarsa Penuntutan Pidana ditinjau dari Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, Vol. VII, No. 1, 2018, hal. 142.

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023.

    [7] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92), Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan,penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

    Tags

    perkosaan
    pemerkosaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!