KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Akibat Hukum Jika Tidak Mencatatkan Ciptaan?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Adakah Akibat Hukum Jika Tidak Mencatatkan Ciptaan?

Adakah Akibat Hukum Jika Tidak Mencatatkan Ciptaan?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Adakah Akibat Hukum Jika Tidak Mencatatkan Ciptaan?

PERTANYAAN

Bagaimana akibat hukum apabila tidak mencatatkan ciptaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tidak ada akibat hukum yang dapat menimbulkan suatu ciptaan menjadi tidak terlindungi dengan tidak dilakukannya pencatatan karena pelindungan hak cipta tidak mewajibkan pencatatan. Pelindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Tidak ada akibat hukum yang dapat menimbulkan suatu ciptaan menjadi tidak terlindungi dengan tidak dilakukannya pencatatan karena pelindungan hak cipta tidak mewajibkan pencatatan. Pelindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) telah mengatur mengenai bagaimana lahirnya perlindungan hak cipta. Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Perhatikan kalimat “timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata”. Kalimat ini bermakna bahwa perlindungan hak cipta lahir secara otomatis sesaat setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Penentuan dimulainya perlindungan ini ditentukan oleh saat terbentuknya ciptaan, dalam hal ini tergantung pada bentuk ciptaan tersebut. Ini kaitannya dengan yang disebut sebagai prinsip deklaratif. Sebagai contoh, apabila ciptaan yang dibuat adalah suatu karya tulis, maka perlindungan karya tulis tersebut timbul secara otomatis pada saat karya tulis tersebut selesai dibuat dan dibaca oleh orang lain meskipun belum diterbitkan dalam bentuk buku ataupun jurnal.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami bahwa Menteri Hukum dan HAM menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan ciptaan dan produk hak terkait.[1]
     
    Tetapi perlu dipahami dalam Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta diatur bahwa pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait. Dalam Penjelasan Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan juga sebagai berikut:
     
    Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Pelindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi.
     
    Terkait pertanyaan Anda mengenai akibat hukum tidak mencatatkan ciptaan, maka dapat dijelaskan bahwa tidak ada akibat hukum yang dapat menimbulkan suatu ciptaan menjadi tidak terlindungi dengan tidak dilakukannya pencatatan karena pelindungan hak cipta tidak mewajibkan pencatatan. Hak cipta lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan hanya dilakukan jika dirasakan penting bagi pencipta dan diperlukan sebagai alat pembuktian.
     
    Selain itu, pencatatan ciptaan atau produk hak terkait dalam daftar umum ciptaan bukan merupakan pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan atau produk hak terkait yang dicatat.[2] Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM tidak bertanggung jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan atau produk hak terkait yang terdaftar.[3]
     
    Simak cara untuk mencatatkan hak cipta dalam artikel Tata Cara Pendaftaran Hak Cipta Lagu.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

    [1] Pasal 64 ayat (1) UU Hak Cipta
    [2] Pasal 72 UU Hak Cipta
    [3] Penjelasan Pasal 72 UU Hak Cipta

    Tags

    hak
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!