Intisari :
Tidak ada akibat hukum yang dapat menimbulkan suatu ciptaan menjadi tidak terlindungi dengan tidak dilakukannya pencatatan karena pelindungan hak cipta tidak mewajibkan pencatatan. Pelindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) telah mengatur mengenai bagaimana lahirnya perlindungan hak cipta. Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perhatikan kalimat “timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata”. Kalimat ini bermakna bahwa perlindungan hak cipta lahir secara otomatis sesaat setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Penentuan dimulainya perlindungan ini ditentukan oleh saat terbentuknya ciptaan, dalam hal ini tergantung pada bentuk ciptaan tersebut. Ini kaitannya dengan yang disebut sebagai prinsip deklaratif. Sebagai contoh, apabila ciptaan yang dibuat adalah suatu karya tulis, maka perlindungan karya tulis tersebut timbul secara otomatis pada saat karya tulis tersebut selesai dibuat dan dibaca oleh orang lain meskipun belum diterbitkan dalam bentuk buku ataupun jurnal.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami bahwa Menteri Hukum dan HAM menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan ciptaan dan produk hak terkait.
[1]
Tetapi perlu dipahami dalam Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta diatur bahwa pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait. Dalam Penjelasan Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan juga sebagai berikut:
Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Pelindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi.
Terkait pertanyaan Anda mengenai akibat hukum tidak mencatatkan ciptaan, maka dapat dijelaskan bahwa tidak ada akibat hukum yang dapat menimbulkan suatu ciptaan menjadi tidak terlindungi dengan tidak dilakukannya pencatatan karena pelindungan hak cipta tidak mewajibkan pencatatan. Hak cipta lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan hanya dilakukan jika dirasakan penting bagi pencipta dan diperlukan sebagai alat pembuktian.
Selain itu, pencatatan ciptaan atau produk hak terkait dalam daftar umum ciptaan bukan merupakan pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan atau produk hak terkait yang dicatat.
[2] Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM tidak bertanggung jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan atau produk hak terkait yang terdaftar.
[3]
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 64 ayat (1) UU Hak Cipta
[2] Pasal 72 UU Hak Cipta
[3] Penjelasan Pasal 72 UU Hak Cipta