KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jaminan Pensiun Bagi PNS yang Masa Kerjanya Kurang dari 5 Tahun

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Jaminan Pensiun Bagi PNS yang Masa Kerjanya Kurang dari 5 Tahun

Jaminan Pensiun Bagi PNS yang Masa Kerjanya Kurang dari 5 Tahun
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jaminan Pensiun Bagi PNS yang Masa Kerjanya Kurang dari 5 Tahun

PERTANYAAN

Bagaimana nasib PNS yang masa kerjanya itu kurang dari 5 tahun namun sudah waktunya pensiun (mencapai batas umur pensiun), menurut kebijakan itu kan tidak dapat uang pensiun, tapi apakah ada jalan lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Berdasarkan usia minimal (18 tahun) dan usia maksimal (40 tahun bagi jabatan tertentu) untuk melamar menjadi PNS serta dikaitkan dengan batas usia pensiun (58, 60, dan 65 tahun); kondisi PNS yang pensiun (karena batas usia) dan memiliki masa kerja kurang dari 5 tahun tidaklah dimungkinkan dapat dikatakan pensiun karena mencapai batas umur dan diberikan jaminan pensiun.
     
    Jaminan pensiun terhadap PNS yang masa kerjanya kurang dari 5 tahun hanya dapat diberikan terhadap PNS yang tidak bisa bekerja karena alasan kesehatan (tidak cakap jasmani dan atau rohani) dengan kondisi sebagai berikut:
    1. Dinyatakan oleh tim penguji kesehatan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
    2. Dinyatakan tidak dapat bekerja lagi oleh tim penguji kesehatan dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Berdasarkan usia minimal (18 tahun) dan usia maksimal (40 tahun bagi jabatan tertentu) untuk melamar menjadi PNS serta dikaitkan dengan batas usia pensiun (58, 60, dan 65 tahun); kondisi PNS yang pensiun (karena batas usia) dan memiliki masa kerja kurang dari 5 tahun tidaklah dimungkinkan dapat dikatakan pensiun karena mencapai batas umur dan diberikan jaminan pensiun.
     
    Jaminan pensiun terhadap PNS yang masa kerjanya kurang dari 5 tahun hanya dapat diberikan terhadap PNS yang tidak bisa bekerja karena alasan kesehatan (tidak cakap jasmani dan atau rohani) dengan kondisi sebagai berikut:
    1. Dinyatakan oleh tim penguji kesehatan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
    2. Dinyatakan tidak dapat bekerja lagi oleh tim penguji kesehatan dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jaminan Pensiun Bagi PNS dan Batas Usia Pensiun
    Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP Manajemen PNS”), Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)  adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
     
    Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) telah menentukan bahwa PNS berhak memperoleh jaminan pensiun.
     
    Seorang PNS sebagimana diatur dalam Pasal 21 UU ASN, berhak memperoleh:
    1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
    2. cuti;
    3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
    4. perlindungan; dan
    5. pengembangan kompetensi.
     
    PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
     
    PNS diberikan jaminan pensiun apabila:[2]
    1. meninggal dunia;
    2. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
    3. mencapai batas usia pensiun;
    4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
    5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
     
    Hal serupa juga diatur dalam Pasal 305 PP Manajemen PNS yang menyatakan bahwa jaminan pensiun diberikan kepada:
    1. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;
    2. PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun;
    3. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun;
    4. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun;
    5. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
    6. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
     
    PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.[3]
    Batas Usia Pensiun yang dimaksud yaitu:[4]
    1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
    2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
    3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
     
    Dari isi pasal diatas, dapat dilihat bahwa secara nyata jaminan pensiun hanya diberikan kepada PNS yang memenuhi Pasal 91 ayat (2) UU ASN dan Pasal 305 PP Manajemen PNS.
     
    Selengkapnya mengenai batas usia pensiun PNS Anda dapat simak artikel Aturan tentang Batasan Usia Pensiun PNS.
     
    Apakah PNS dengan Masa Kerja <5 Tahun Berhak Atas Jaminan Pensiun?
    Apabila merujuk pada Pasal 23 ayat (1) huruf a PP Manajemen PNS, usia paling rendah pada saat melamar 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
     
    Batas usia saat melamar dapat dikecualikan menjadi paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.[5]
     
    Sedangkan untuk batas usia pensiun terendah adalah usia 58 tahun[6], artinya meski seseorang menjadi PNS pada usia 40 tahun, maka ia akan memiliki 18 tahun masa kerja sebagai PNS sampai batas waktu usia pensiun terendah.
     
    Berdasarkan usia minimal (18 tahun) dan usia maksimal (40 tahun) untuk melamar menjadi PNS serta dikaitkan dengan batas usia pensiun (58, 60, dan 65 tahun), kondisi PNS pensiun (karena batas umur) tetapi masih memiliki masa kerja kurang dari 5 tahun tidaklah dimungkinkan dapat dikatakan pensiun karena mencapai batas umur dan diberikan jaminan pensiun.
     
    Kalaupun PNS tersebut pensiun atas pemintaan sendiri, perlu diketahui bahwa untuk mengajukan pensiun atas permintaan sendiri minimal telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.[7]
     
    Tetapi, seorang PNS yang memiliki masa kerja kurang dari 5 tahun dimungkinkan untuk pensiun (diberhentikan dengan hormat) dan mendapatkan jaminan pensiun apabila sesuai dengan kondisi yang diatur dalam Pasal 305 huruf e jo. f PP Manajemen PNS, yaitu:
    1. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
    2. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
     
    PNS yang diberhentikan dengan hormat sehingga dikatakan tidak cakap jasmani dan/atau rohani oleh tim penguji kesehatan apabila:[8]
    1. tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena kesehatannya;
    2. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau
    3. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
     
    Yang menentukan PNS tidak cakap jasmani dan/atau rohani dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.[9] Tim penguji kesehatan beranggotakan dokter pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.[10]
     
    Jadi berdasarkan hal tersebut, jaminan pensiun diberikan terhadap PNS yang bekerja kurang dari 5 tahun, dengan catatan memenuhi kondisi di atas yaitu tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan atau tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, jaminan pensiun terhadap PNS yang masa kerjanya kurang dari 5 tahun hanya dapat diberikan terhadap PNS yang tidak bisa bekerja karena alasan kesehatan.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
     

    [1] Pasal 91 ayat (1) UU ASN
    [2] Pasal 91 ayat (2) UU ASN
    [3] Pasal 239 ayat (1) PP Manajemen PNS
    [4] Pasal 239 ayat (2) PP Manajemen PNS
    [5] Pasal 23 ayat (2) dan (3) PP Manajemen PNS
    [6] Pasal 239 ayat (2) huruf a PP Manajemen PNS
    [7] Pasal 91 ayat (2) huruf b UU ASN dan Pasal 305 huruf b PP Manajemen PNS
    [8] Pasal 242 ayat (1) PP Manajemen PNS
    [9] Pasal 242 ayat (2) PP Manajemen PNS
    [10] Pasal 242 ayat (3) jo. (4) PP Manajemen PNS

    Tags

    hukumonline
    online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!