Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Importir Mendaftarkan Merek Dagangannya?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Wajibkah Importir Mendaftarkan Merek Dagangannya?

Wajibkah Importir Mendaftarkan Merek Dagangannya?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Importir Mendaftarkan Merek Dagangannya?

PERTANYAAN

Saya adalah seorang pemilik usaha mikro yang pada saat ini sedang berupaya untuk menjalankan kegiatan impor, dari negara luar menuju Indonesia. Adapun merek dagang dari produk yang sedang saya jajaki sudah terdaftar di negara asal (tetapi belum terdaftar di Indonesia). Apakah saya sebagai importir di Indonesia, wajib mendaftarkan pula merek dagang tersebut melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebelum kegiatan impor? Atau apakah pendaftaran merek dagang tersebut tidak diperlukan sama sekali untuk kegiatan impor? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Anda sebagai importir tidak wajib untuk mendaftarkan merek dagang tersebut. Semuanya terpulang pada perjanjian yang disepakati dengan pemilik merek. Jika Anda bukan pemilik merek, maka Anda tidak dapat mendaftarkan merek tersebut tanpa persetujuan dari pemilik merek. Meskipun perlindungan merek bersifat teritorial, akan tetapi berpotensi menimbulkan gugatan hukum apabila merek didaftarkan secara tanpa hak.  
     
    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Anda sebagai importir tidak wajib untuk mendaftarkan merek dagang tersebut. Semuanya terpulang pada perjanjian yang disepakati dengan pemilik merek. Jika Anda bukan pemilik merek, maka Anda tidak dapat mendaftarkan merek tersebut tanpa persetujuan dari pemilik merek. Meskipun perlindungan merek bersifat teritorial, akan tetapi berpotensi menimbulkan gugatan hukum apabila merek didaftarkan secara tanpa hak.  
     
    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Merek berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Sebagaimana dijelaskan dalam buku Memahami Hak Kekayaan Industri terbitan dari World Intellectual Property Organization (hal. 13-14), dalam artian yang luas, merek memiliki empat fungsi, yaitu :
    1. Untuk membedakan barang atau jasa dari suatu entitas dengan entitas lain. Merek memfasilitasi pilihan konsumen saat membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu.
    2. Untuk membedakan barang atau jasa dari suatu sumber, dari produk atau jasa yang identik atau serupa dari sumber lainnya.
    3. Untuk membedakan kualitas barang atau jasa tertentu yang digunakan sehingga konsumen dapat bergantung pada konsistensi kualitas barang yang ditawarkan melalui suatu merek.
    4. Untuk mempromosikan pemasaran dan penjualan produk. Merek juga dimaksudkan untuk menarik konsumen, membuat perhatian, dan memberikan rasa percaya diri.
     
    Oleh karenanya, permohonan pendaftaran merek sangat erat kaitannya dengan kepemilikan merek.  Pasal 1 angka 5 UU MIG mengatur bahwa:
     
    Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.  
     
    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah Anda sebagai pengimpor wajib mendaftarkan merek dagang tersebut, dapat disampaikan bahwa Anda tidak wajib untuk mendaftarkan merek dagang tersebut. Semuanya terpulang pada perjanjian yang disepakati dengan pemilik merek. Jika Anda bukan pemilik merek, maka Anda tidak dapat mendaftarkan merek tersebut tanpa persetujuan dari pemilik merek. Meskipun perlindungan merek bersifat teritorial, akan tetapi berpotensi menimbulkan gugatan hukum apabila merek didaftarkan secara tanpa hak.
     
    Simak juga artikel Pendaftaran Merek Asing di Indonesia untuk mengetahui lebih lanjut mengenai permohonan pendaftaran merek internasional.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Referensi:
    Memahami Hak Kekayaan Industri (diterjemahkan oleh Ditjen HKI), WIPO Publication No. 895 (E) Indonesian, Jakarta.

    Tags

    pengiriman
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!