KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Koperasi Memiliki Alamat yang Sama dengan Perusahaan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah Koperasi Memiliki Alamat yang Sama dengan Perusahaan?

Bisakah Koperasi Memiliki Alamat yang Sama dengan Perusahaan?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Koperasi Memiliki Alamat yang Sama dengan Perusahaan?

PERTANYAAN

Jadi perusahaan kami adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang pembiayaan multifinance. Saat ini, kami hendak mendirikan koperasi jasa dengan unit usaha tambahan salah satunya ialah simpan pinjam, dimana karyawan-karyawanlah yang menjadi anggotanya. Yang hendak kami tanyakan, apakah lokasi koperasi yang akan kami dirikan bisa disamakan lokasinya dengan alamat kantor pusat/head office kami? Atau lokasi koperasi yang akan kami dirikan lokasinya bisa disamakan dengan alamat kantor cabang perusahaan kami? atau haruskah kami mendaftarkan lokasi pendirian koperasi baru tersebut dengan virtual office? Bagaimana prosedur pendaftaran virtual office tersEbut? Apakah dilakukan sebelum rapat anggota pendirian atau dapat dilakukan setelahnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sepanjang penelusuran kami, baik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksananya tidak ada larangan mengenai sebuah koperasi memiliki kedudukan (alamat kantor) yang sama dengan alamat suatu kantor pusat/head office perusahaan. Sehingga tidak perlu ditempatkan pada alamat kantor cabang perusahaan, atau membuat virtual office.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Sepanjang penelusuran kami, baik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksananya tidak ada larangan mengenai sebuah koperasi memiliki kedudukan (alamat kantor) yang sama dengan alamat suatu kantor pusat/head office perusahaan. Sehingga tidak perlu ditempatkan pada alamat kantor cabang perusahaan, atau membuat virtual office.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Apa itu Koperasi?
    Koperasi menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Koperasi”) adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
     
    Bentuk dan jenis koperasi terdiri dari:[1]
    1. Koperasi Primer[2]
    Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang;
    1. Koperasi Sekunder[3]
    Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
     
    Pembentukan Koperasi
    Untuk dapat mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu harus diperhatikan apa saja yang menjadi syarat pembentukan sebuah koperasi. Adapun syarat pembentukan koperasi adalah:[4]
    1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
    2. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
    3. Dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
    4. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
     
    Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.[5]
     
    Anggaran Dasar koperasi memuat sekurang-kurangnya:[6]
    1. daftar nama pendiri;
    2. nama dan tempat kedudukan;
    3. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
    4. ketentuan mengenai keanggotaan;
    5. ketentuan mengenai rapat anggota;
    6. ketentuan mengenai pengelolaan;
    7. ketentuan mengenai permodalan;
    8. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
    9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
    10. ketentuan mengenai sanksi.
     
    Untuk jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.[7]
     
    Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. khusus koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI, atau yang saat ini dikenal dengan nama Tentara Nasional Indonesia/TNI), karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.[8]
     
    Jika dihubungakan dengan pertanyaan Anda, dalam hal ini perusahaan multifinance (karyawan sebagai anggota) Anda memilih jenis usaha koperasi simpan pinjam. Berdasarkan penjelasan di atas, perlu diketahui bahwa yang mendirikan koperasi bukanlah perusahaan Anda sebagai entitas sebuah Perseroan Terbatas (“PT”), melainkan kumpulan orang atau kumpulan koperasi dalam hal ini karyawan perusahaan Anda. Karena berdasarkan Pasal 6 jo. Pasal 1 angka 1 UU Koperasi untuk mendirikan sebuah koperasi hanya bisa didirikan oleh kumpulan orang atau kumpulan badan hukum (koperasi).
     
    Koperasi Simpan Pinjam
    Tentang koperasi dengan bidang usaha simpan pinjam yang Anda sebutkan, Pasal 44 UU Koperasi mengatur sebagai berikut:
     
    1. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
    1. anggota Koperasi yang bersangkutan;
    2. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
    1. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
    2. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
     
    Pengaturan lebih rinci mengenai koperasi simpan pinjam terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (“PP 9/1995’).
     
    Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam, bentuknya dapat berupa koperasi primer (didirikan oleh perkumpulan orang) atau koperasi sekunder (didirikan oleh kumpulan koperasi).[9]
     
    Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.[10]
     
    Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.[11]
     
    Dalam koperasi simpan pinjam, terdapat unit simpan pinjam yaitu unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.[12]
     
    Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam adalah:[13]
    1. menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya;
    2. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya.
     
    Pendirian koperasi simpan pinjam dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.[14]
     
    Permintaan pengesahan akta pendirian koperasi simpan pinjam diajukan sesuai dengan ketentuan dengan tambahan lampiran:[15]
    1. rencana kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
    2. Administrasi dan pembukuan;
    3. nama dan riwayat hidup calon Pengelola;
    4. Daftar sarana kerja.
     
    Pengesahan akta pendirian koperasi simpan pinjam tersebut berlaku sebagai izin usaha. Yang dimaksud dengan pengesahan akta pendirian koperasi simpan pinjam berlaku sebagai izin usaha adalah dengan dikeluarkannya surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut sudah dapat melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam. [16]
     
    Berdasarkan pesyaratan mendirikan koperasi yang kami jelaskan di atas, sehingga untuk mendirikan koperasi simpan pinjam dibutuhkan minimal 20 orang (untuk koperasi primer), sedangkan badan hukum yang dapat membuat koperasi ialah koperasi yang telah memiliki status badan usaha (koperasi sekunder).
     
    Anda pun dalam pertanyaan menjelaskan bahwa koperasi yang akan dibuat adalah koperasi jasa dengan unit usaha tambahan salah satunya ialah simpan pinjam. Perlu Anda ketahui bahwa koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam merupakan bentuk koperasi yang berbeda. Jika melihat kembali pada penjelasan koperasi simpan pinjam di atas, pada dasarnya kegiatan koperasi simpan pinjam hanya usaha simpan pinjam saja. Sehingga jika kumpulan karyawan perusahaan Anda ingin membuat ‘unit tambahan’ simpan pinjam pada koperasi jasa yang sudah ada, maka harus mendirikan koperasi baru dengan bidang usaha simpan pinjam tidak bisa hanya bagian dari koperasi jasa yang sudah ada.
     
    Status Kantor Koperasi Simpan Pinjam
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda alamat koperasi boleh sama dengan alamat alamat kantor pusat/head office perusahaan (PT) Anda? Berikut penjelasannya:
     
    Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.[17]
     
    Agar akta pendirian disahkan oleh Pemerintah (Menteri Hukum dan HAM), tentu muatan anggaran dasar harus terpenuhi, salah satunya adalah mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi.[18] Yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor koperasi.[19]
     
    Selain itu perlu diketahui bahwa untuk beroperasi, sebuah koperasi simpan pinjam menurut Pasal 4 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi (“PM-KUKM 11/2018”) harus memiliki izin usaha simpan pinjam, dimana salah satu syarat untuk memperoleh izin simpan pinjam tersebut harus memiliki kantor dan sarana kerja.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, dalam UU Koperasi maupun peraturan pelaksananya tidak terdapat ketentuan mengenai larangan alamat kantor menyamai alamat PT. Lagi pula PT (perusahaan Anda) dan Koperasi merupakan badan hukum dan entitas yang berbeda. Menurut hemat kami tidak masalah kalau memiliki alamat kantor yang sama. Sehingga tidak perlu ditempatkan pada alamat virtual office.
     
    Informasi tambahan mengenai ketentuan dan persyaratan pendirian virtual office selengkapnya Anda dapat simak dalam artikel Surat Keterangan Domisili Bagi Pengguna Virtual Office.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi;

    [1] Pasal 15 UU Koperasi
    [2] Pasal 1 angka 3 UU Koperasi
    [3] Pasal 1 angka 4 UU Koperasi
    [4] Pasal 6 dan Pasal 7 UU Koperasi
    [5] Pasal 9 UU Koperasi
    [6] Pasal 8 UU Koperasi
    [7] Pasal 16 UU Koperasi
    [8] Penjelasan Pasal 16 UU Koperasi
    [9] Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 2 ayat (2) PP 9/1995
    [10] Pasal 1 angka 1 PP 9/1995
    [11] Pasal 18 ayat (1) PP 9/1995
    [12] Pasal 1 angka 3 PP 9/1995
    [13] Pasal 19 ayat (1) PP 9/1995
    [14] Pasal 3 ayat (1) PP 9/1995
    [15] Pasal 3 ayat (2) PP 9/1995
    [16] Pasal 3 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 3 ayat (3) PP 9/1995
    [17] Pasal 7 ayat (1) UU Koperasi
    [18] Pasal 8 huruf b UU Koperasi
    [19] Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Koperasi

    Tags

    pt
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!