KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Terjadi Calciopoli dalam Liga Sepak Bola di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Terjadi Calciopoli dalam Liga Sepak Bola di Indonesia

Hukumnya Jika Terjadi <i>Calciopoli</i> dalam Liga Sepak Bola di Indonesia
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Terjadi <i>Calciopoli</i> dalam Liga Sepak Bola di Indonesia

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya jika ada kasus “Calciopoli” dalam liga sepakbola Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam sepak bola, match-fixing dilakukan agar hasil pertandingan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
     
    Salah satu pengaturan mengenai match-fixing di Indonesia didasarkan pada Pasal 72 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018:
     
    Siapapun yang berkonspirasi mengubah hasil pertandingan yang berlawanan dengan etik keolahragaan dan asas sportivitas dengan cara apapun dikenakan sanksi berupa sanksi skors, sanksi denda minimal sekurang-kurangnya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Dalam sepak bola, match-fixing dilakukan agar hasil pertandingan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
     
    Salah satu pengaturan mengenai match-fixing di Indonesia didasarkan pada Pasal 72 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018:
     
    Siapapun yang berkonspirasi mengubah hasil pertandingan yang berlawanan dengan etik keolahragaan dan asas sportivitas dengan cara apapun dikenakan sanksi berupa sanksi skors, sanksi denda minimal sekurang-kurangnya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tentang Calciopoli
    Pada tahun 2006 kasus calciopoli terjadi dalam Serie A (kasta tertinggi di liga sepak bola di Italia). Yang merupakan peristiwa kelam untuk sepak bola Italia, melibatkan klub-klub besar seperti Juventus, AC Milan, Inter Milan, Lazio, Fiorentina, dan Reggina.
     
    Istilah Calciopoli menurut laman berita Italian Football Daily adalah sebagai berikut:
     
    Calciopoli is casually referred to by most English-speaking observers as a “match-fixing scandal.
     
    Definisi match-fixing berdasarkan Oxford Living Dictionaries adalah:
     
    (in sport) the action or practice of dishonestly determining the outcome of a match before it is played.
     
    Dalam sepak bola, match-fixing dilakukan agar hasil pertandingan ditentukan sebelum pertandingan dimulai. Semisal: Tim X melawan Tim Z, Tim Z ingin hasil pertandingan dimenangkan olehnya dengan skor 3-0. Tentu untuk mendapatkan hasil tersebut, Tim Z melakukan pengaturan dengan cara membayar Tim X atau juga melibatkan pihak-pihak wasit, operator liga, atau bahkan sampai kepada pemangku kepentingan di induk olahraga sepak bola. Bagaimana hukum memandang hal tersebut?
     
    Kode Etik FIFA
    Apabila terjadi match-fixing di sepak bola tentu mengacu kepada aturan dari Federation de Internationale de Footbal Association (“FIFA”), dalam Pasal 29 FIFA Code of Ethics 2018 (“Kode Etik FIFA”) mengenai manipulation of football matches or competitions yang bunyinya:
     
    1. Persons bound by this Code are forbidden from being involved in the manipulation of football matches and competitions. Such manipulation is defined as the unlawful influencing or alteration, directly or, by an act or an omission, of the course, result or any other aspect of a football match or competition, irrespective of whether the behaviour is committed for financial gain, sporting advantage or any other purpose. In particular, persons bound by this Code shall not accept, give, offer, promise, receive, request or solicit any pecuniary or other advantage, on behalf of himself or a third party, in relation to the manipulation of football matches and competitions.
    2. Persons bound by this Code shall immediately report to the Ethics Committee any approach in connection with activities and/or information directly or indirectly related with the possible manipulation of a football match or competition as described above.
    3. The Ethics Committee shall be competent to investigate and adjudicate all conduct within association football that has little or no connection with action on the field of play. The competence of the FIFA Disciplinary Committee remains reserved.
    4. Violation of this article shall be sanctioned with an appropriate fine of at least CHF 100,000 as well as a ban on taking part in any football-related activity for a minimum of five years for a violation of par. 1 and a minimum of two years for a violation of par. 2. Any amount unduly received shall be included in the calculation of the fine
     
    Terhadap match-fixing sanksinya adalah denda sebesar 100 ribu CHF (swiss franc) dan dilarang untuk berpartisipasi dalam aktifitas yang berkaitan dengan sepak bola selama minimum 5 tahun. Sanksi tersebut dapat dikenakan terhadap seluruh pihak yang terlibat (khususnya yang terikat pada Kode Etik FIFA).
     
    Dalam Pasal 2 ayat (1) Kode Etik FIFA disebutkan bahwa kode etik ini berlaku untuk:[1]
    1. Official, termasuk di dalamnya wasit, pelatih, asosiasi, liga, klub, dan lain sebagainya;
    2. Player, semua pemain sepakbola yang mendapatkan lisensi dari asosiasi;
    3. Match Agent, perseorangan atau badan hukum yang mendapatkan lisensi dari FIFA untuk menyelenggarakan pertandingan, sesuai dengan regulasi FIFA;
    4. Intermediary, mewakili pemain atau club dalam hal negosiasi kontrak kerja atau mewakili club untuk kesepakatan transfer pemain.
     
    Dalam Kode Etik FIFA, pada dasarnya pihak yang terikat dengan Kode Etik FIFA harus mengikuti segala peraturan yang telah dibuat oleh FIFA, serta mengedepankan nilai-nilai sportifitas, kejujuran, dan sebagainya, sebagaimana bunyi dari bagian Preamble Kode Etik FIFA:
     
    The conduct of persons bound by this Code shall reflect the fact that they support the principles and objectives of FIFA, the confederations, associations, leagues and clubs in every way and refrain from anything that could be harmful to these aims and objectives. They shall respect the significance of their allegiance to FIFA, the confederations, associations, leagues and clubs, and represent them and behave towards them honestly, worthily, respectably and with integrity. They shall further respect the core value of fair play in every aspect of their functions. They shall assume social and environmental responsibility.
     
    Match-Fixing Menurut Kode Disiplin PSSI
    Pengaturan mengenai match-fixing di Indonesia didasarkan pada Pasal 72 Kode Disiplin PSSI 2018 (“Kode Disiplin PSSI”) berbunyi sebagai berikut:
     
    1. Siapapun yang berkonspirasi mengubah hasil pertandingan yang berlawanan dengan etik keolahragaan dan asas sportivitas dengan cara apapun dikenakan sanksi berupa sanksi skors, sanksi denda minimal sekurang-kurangnya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.
    2. Perangkat pertandingan yang melakukan atau ikut serta melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan (ii) sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.
    3. Pemain yang ikut serta melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan (ii) sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.
    4. Ofisial atau pengurus yang melakukan atau ikut serta melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.
    5. Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah); (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.
     
    Namun perlu diingat, bahwa sanksi di atas hanya diberikan oleh PSSI dan denda dibayarkan ke PSSI.[2]
     
    Tindak Pidana Suap
    Eksistensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU 11/1980”) dapat menjadi dasar hukum untuk menegakkan match-fixing dalam pertandingan sepak bola di Indonesia. Sebagaimana diatur di Kode Disiplin PSSI bahwa match-fixing secara tersirat adalah merupakan perbuatan suap dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan.
     
    Berdasarkan Pasal 1 UU 11/1980 yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undang-undang ini adalah tindak pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang match-fixing secara khusus.  Apakah match-fixing dapat termasuk ke dalam tindak pidana suap?
     
    Tindak pidana suap dalam UU 11/1980 diberikan terhadap yang memberikan dan menerima suap. Bunyi dari pasal terhadap pemberi suap adalah:
     
    Pasal 2 UU 11/1980
    Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
     
    Sedangkan yang menerima suap mengacu ke Pasal 3 UU 11/1980, yaitu:
     
    Pasal 3 UU 11/1980
    Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
     
    Penjelasan dari Pasal 2 UU 11/1980, yang dimaksud dengan "kewenangan dan kewajibannya" termasuk kewenangan dan kewajiban yang ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing-masing.
     
    Lalu penjelasan dari Pasal 3 UU 11/1980, mengenai “sesuatu atau janji” tidak selalu berupa uang atau barang.
     
    Jika dikaitkan dengan profesi sepak bola dalam hal ini PSSI, maka definisi kewenangan dan kewajibannya juga termasuk pada tiap-tiap kode etik profesi terkait. Selain itu sesuatu atau janji yang tidak selalu berupa uang atau barang, berarti bisa juga misalnya jabatan. Sehingga dalam hal ini match-fixing dapat termasuk kedalam tindak pidana suap yang ada di UU 11/1980, adapun sanksinya diatur juga dalam Pasal 2 dan 3 UU 11/1980.
     
    Namun UU ini sudah usang dan belum diperbaharui, terlihat dari sanksi denda yang sangat rendah jika dibandingkan dengan sanksi di peraturan perundang-undangan lainnya (contoh tindak pidana korupsi), apalagi dibandingkan dengan jumlah denda terkait sanksi match-fixing pada Kode Etik FIFA dan Kode Disiplin PSSI.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
     
    Referensi:
    1. FIFA Code of Ethics 2018, dikunjungi pada tanggal 27 November 2018, pada pukul 09.58 WIB;
    2. Kode Disiplin PSSI 2018, dikunjungi pada tanggal 27 November 2018, pada pukul 10.12 WIB;
    3. Italian Football Daily, dikunjungi pada tanggal 27 November 2018, pada pukul 11.34 WIB;
    4. Oxford Dictionaries, dikunjungi pada tanggal 27 November 2018, pada pukul 11.47 WIB.

    [1] Lihat definisi angka 2, 3, 4, dan 5 Kode Etik FIFA
    [2] Pasal 67 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (3) Kode Disiplin PSSI

    Tags

    hukumonline
    olah raga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!