Intisari :
Perlu kami luruskan terlebih dahulu bahwa laporan tentang tindak pidana perdagangan orang (“TPPO”) yang dimaksud adalah ditujukan kepada penyelidik atau penyidik, bukan kepada Kejaksaan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perdagangan Orang
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Sementara itu, tindak pidana perdagangan orang (“TPPO”) adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU 21/2007.
[1]
Perlu diketahui bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara TPPO, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam UU 21/2007.
[2] Hukum acara pidana yang berlaku sampai saat ini adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Apakah Ormas Dapat Melaporkan TPPO?
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
[3]
Dalam UU 21/2007, memang tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai apakah Ormas dapat langsung memberikan laporan mengenai adanya TPPO. Tetapi jika melihat ketentuan dalam Pasal 60 UU 21/2007, dijelaskan sebagai berikut:
Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
Jadi dalam rangka peran serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, ormas dapat melaporkan adanya tindak pindana (termasuk TPPO). Bahkan menurut Pasal 33 UU 21/2007 menjamin hak pelapor, yakni:
Dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, pelapor berhak dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
Dalam hal pelapor meminta dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban merahasiakan identitas tersebut diberitahukan kepada saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana perdagangan orang sebelum pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang yang melakukan pemeriksaan
Tetapi, perlu juga diingat bahwa peran serta masyarakat tersebut dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[5]
Jadi dapat dipahami bahwa peran serta masyarakat yang tergabung dalam sebuah Ormas, dapat diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib.
Siapakah yang dimaksud dengan pihak yang berwajib tersebut?
Pihak yang Berwenang Menerima Laporan atau Pengaduan Tindak Pidana
Pihak yang berwenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana adalah penyelidik dan penyidik.
[6]
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
[7]
Sedangkan penyidik adalah:
[8]pejabat polisi negara Republik Indonesia;
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa yang dapat menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana adalah penyelidik dan penyidik.
Apakah laporan tentang adanya dugaan tindak pidana (TPPO) dapat dilaporkan juga kepada kejaksaan?
Tugas dan Wewenang Kejaksaan
melakukan penuntutan;
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Berdasarkan hal tersebut, tidak diatur bahwa jaksa dapat menerima laporan tentang adanya tindak pidana, terlebih lagi langsung dari Ormas.
Jadi dapat dipahami bahwa peran serta masyarakat yang tergabung dalam sebuah Ormas, dapat diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, dalam hal ini adalah penyelidik atau penyidik bukan pihak kejaksaan, karena selah satu kewenangan kejaksaan adalah melakukan penuntutan terhadap orang yang melakukan tindak pidana bukan menerima laporan tentang adanya tindak pidana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 2 UU 21/2007
[3] Pasal 1 angka 24 KUHAP
[4] Pasal 1 angka 1 Perppu 2/2017
[6] Pasal 5 ayat (1) huruf a ke-1 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP
[8] Pasal 6 ayat (1) KUHAP