Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Daluwarsa Tindak Pidana Perkosaan dan Penganiayaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Daluwarsa Tindak Pidana Perkosaan dan Penganiayaan

Daluwarsa Tindak Pidana Perkosaan dan Penganiayaan
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Daluwarsa Tindak Pidana Perkosaan dan Penganiayaan

PERTANYAAN

Saya punya adik yang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan, tetapi kejadian tersebut sudah kedaluwarsa, bagaimana cara mengajukan penuntutan ke meja hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    R. Soesilo menjelaskan dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 92), bahwa Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tentang gugurnya hak penuntutan hukuman (strafsactie) karena lewat waktunya, yaitu hak untuk menuntut seseorang dimuka hakim supaya dijatuhi hukuman.
     
    Perlu diperhatikan daluwarsa yang Anda maksud apakah sama dengan unsur daluwarsa di Pasal 78 KUHP? Apabila suatu tindak pidana memenuhi unsur-unsur Pasal 78 KUHP, maka  terhadap tindak pidana yang telah daluwarsa sudah tidak dapat dilakukan penuntutan atas tindak pidana tersebut.
     
    Bagaimana ketentuan daluwarsa untuk pidana pemerkosaan dan penganiayaan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    R. Soesilo menjelaskan dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 92), bahwa Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tentang gugurnya hak penuntutan hukuman (strafsactie) karena lewat waktunya, yaitu hak untuk menuntut seseorang dimuka hakim supaya dijatuhi hukuman.
     
    Perlu diperhatikan daluwarsa yang Anda maksud apakah sama dengan unsur daluwarsa di Pasal 78 KUHP? Apabila suatu tindak pidana memenuhi unsur-unsur Pasal 78 KUHP, maka  terhadap tindak pidana yang telah daluwarsa sudah tidak dapat dilakukan penuntutan atas tindak pidana tersebut.
     
    Bagaimana ketentuan daluwarsa untuk pidana pemerkosaan dan penganiayaan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tentang Daluwarsa Tindak Pidana
    Mengenai daluwarsa pengajuan penuntutan, kita dapat melihat pada ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
     
    1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
    1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
    2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
    3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
    4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
    1. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
     
    R. Soesilo menjelaskan dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 92), bahwa Pasal 78 KUHP mengatur tentang gugurnya hak penuntutan hukuman (strafsactie) karena lewat waktunya, yaitu hak untuk menuntut seseorang di muka hakim supaya dijatuhi hukuman.
     
    Pemerkosaan dan Penganiayaan
    Seorang pemerkosa dapat dikenakan pasal tentang tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285  KUHP yang berbunyi:
     
    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
     
    Sebagaimana kami rangkum pendapat yang dikemukakan oleh R. Soesilo, dalam buku yang sama (hal. 210-211), yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya untuk bersetubuh dengan dia. Seorang perempuan yang dipaksa demikian rupa, sehingga akhirnya tidak dapat melawan lagi dan terpaksa mau melakukan persetubuhan itu, masuk pula dalam Pasal 285 KUHP.
     
    Penganiayaan diatur sendiri di Pasal 351 KUHP, yang berbunyi:
     
    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
     
    Ancaman pidana berupa denda maksimum sebesar Rp 4.500,- yang terdapat dalam Pasal 351 KUHP telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP:
     
    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
     
    Perhitungan Daluwarsa Pidana Pemerkosaan dan Penganiayaan
    Terhadap tindak pidana perkosaan di Pasal 285 KUHP, karena ancaman pidananya adalah penjara maksimum dua belas tahun, maka memenuhi unsur dalam Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP, yang mana daluwarsa penuntutannya adalah sesudah dua belas tahun.
     
    Untuk penganiayaan biasa yang diatur di Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena ancaman pidananya adalah penjara maksimum dua tahun delapan bulan, maka memenuhi unsur dalam Pasal 78 ayat (1) ke-2, daluwarsa penuntutannya yaitu sesudah enam tahun.
     
    Jika penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, karena ancaman pidananya adalah penjara maksimum lima tahun, maka daluwarsanya ialah sesudah dua belas tahun, karena memenuhi unsur dalam Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP.
     
    Perlu diperhatikan daluwarsa yang Anda maksud apakah sama dengan unsur daluwarsa di Pasal 78 KUHP? Apabila suatu tindak pidana memenuhi unsur-unsur Pasal 78 KUHP, maka  terhadap tindak pidana yang telah daluwarsa sudah tidak dapat dilakukan penuntutan atas tindak pidana tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991

    Tags

    kedaluwarsa
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!