Intisari :
Pada dasarnya pada perjanjian pinjam meminjam pada aplikasi tersebut telah tercantum ketentuan mengenai “nilai angsuran”. Itu berarti, jika Anda meminjam sejumlah uang (Rp 12 juta), maka dapat dibayarkan dengan cara cicilan dan skema cicilan (besaran cicilan) dapat dicantumkan dalam perjanjian. Tetapi jika yang Anda maksud utang Rp 12 juta tersebut adalah akumulasi cicilan yang belum Anda lunasi dalam jangka waktu tertentu, dan Anda meminta untuk membayar tunggakan tersebut dengan cara mencicil, maka sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan mengenai hal ini. Namun bukan berarti hal itu dilarang (bisa dicicil sepanjang disepakati oleh para pihak). Apa langkah yang dapat Anda lakukan dan bisakah dipidana karena tidak bisa melunasi utang? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dasar Hukum Pinjam Meminjam Menggunakan Aplikasi
Aplikasi pinjaman online yang Anda maksud, dikenal dengan istilah teknologi finansial (fintech).
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel
Dasar Hukum Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
[1]
Sementara menurut Pasal 3 ayat (1) huruf d
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (“PBI 19/2017”), salah satu kategori penyelenggaraan teknologi finansial adalah pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal. Contoh penyelenggaraan teknologi finansial pada kategori pinjaman (l
ending), pembiayaan (
financing atau funding), dan penyediaan modal (
capital raising) antara lain layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (
peer-to-peer lending) serta pembiayaan atau penggalangan dana berbasis teknologi informasi (
crowd-funding).
[2]
Adapun bentuk badan usaha penyelenggara fintech yaitu perseroan terbatas (PT) atau Koperasi yang dapat dimiliki dan didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, atau warga negara asing (WNA) dan/ atau badan hukum asing.
[3]
Fintech (kategori layanan pinjam meminjam uang) di sini menyelenggarakan kegiatan usaha yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman.
[4]
Bisakah Bayar Utang dengan Cara Mencicil?
Pinjam meminjam uang tersebut diselenggarakan berdasarkan perjanjian pelaksanaan, yang bentuknya:
[5]perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman; dan
perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.
Perjanjian pemberian pinjaman antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman (Anda sebagai pihak yang memiliki utang) dituangkan dalam dokumen elektronik.
[6]
pemberi pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
penerima pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi
Perjanjian di atas diwajibkan paling sedikit memuat:
[8]nomor perjanjian;
tanggal perjanjian;
identitas para pihak;
ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
jumlah pinjaman;
suku bunga pinjaman;
nilai angsuran;
jangka waktu;
objek jaminan (jika ada);
rincian biaya terkait;
ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
mekanisme penyelesaian sengketa.
Pada dasarnya pada perjanjian pinjam meminjam pada aplikasi tersebut telah tercantum ketentuan mengenai “nilai angsuran”. Itu berarti, jika Anda meminjam sejumlah uang (Rp 12 juta), maka dapat dibayarkan dengan cara cicilan dan skema cicilan (besaran cicilan) dapat dicantumkan dalam perjanjian.
Tetapi jika yang Anda maksud utang Rp 12 juta tersebut adalah akumulasi cicilan yang belum Anda lunasi dalam jangka waktu tertentu, dan Anda meminta untuk membayar tunggakan tersebut dengan cara mencicil, maka sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan mengenai hal ini. Namun bukan berarti hal itu dilarang (bisa dicicil sepanjang disepakati oleh para pihak).
Langkah yang Dapat Dilakukan
Menurut hemat kami, solusi yang tepat atas permasalahan ini adalah Anda harus bertanggung jawab, yaitu dengan mengusahakan penyelesaian utang tersebut (baik itu dilunasi cash/tunai atau dicicil). Cobalah hubungi bagian pihak penyelenggara aplikasi untuk membicarakan mengenai penyelesaian utang tersebut.
Kenapa kepada penyelenggara aplikasi dan tidak langsung pada pemberi pinjaman saja? Karena penerima pinjaman tidak punya hak atau akses atas informasi si pemberi pinjaman.
[9]
Ada baiknya Anda berupaya untuk meyakinkan pihak penyelenggara aplikasi (sebagai perantara Anda dengan pemberi pinjaman) untuk menempuh upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah sebelum melakukan gugatan ke pengadilan.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Langkah-Langkah Penyelesaian Kredit Macet biasanya sebelum membawa perkara kredit (utang) yang bermasalah ke jalur hukum, dilakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu. Muhamad Djumhana dalam bukunya yang berjudul
Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa mengenai kredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).
Menurut Djumhana, penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:
Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank;
Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Bisakah Dijerat Pidana karena Tidak Bayar Utang?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dicermati bahwa Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) telah mengatur bahwa tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Jika Anda tetap tidak melunasi utang, maka Anda dapat saja digugat karena telah wanprestsi (cidera janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni:
Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menerapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Muhammad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
[1] Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016
[2] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf d PBI 19/2017
[3] Pasal 2 jo. Pasal 3 ayat (1) POJK 77/2016
[4] Pasal 5 ayat (1) POJK 77/2016
[5] Pasal 18 POJK 77/2016
[6] Pasal 20 ayat (1) POJK 77/2016
[7] Pasal 1 angka 7 dan angka 8 POJK 77/2016
[8] Pasal 20 ayat (2) POJK 77/2016
[9] Pasal 20 ayat (4) POJK 77/2016