KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Barang Rampasan Negara Termasuk Keuangan Negara?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Barang Rampasan Negara Termasuk Keuangan Negara?

Apakah Barang Rampasan Negara Termasuk Keuangan Negara?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Barang Rampasan Negara Termasuk Keuangan Negara?

PERTANYAAN

Apakah aset sebuah perusahaan yang dirampas oleh negara dalam kasus pidana bisa dikatakan sebagai bagian dari keuangan negara?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Barang yang dirampas oleh negara dalam kasus pidana disebut sebagai Barang Rampasan Negara (“Baran”). Nantinya Baran tersebut dilakukan pelelangan untuk kemudian hasil dari lelang disetor ke kas negara/daerah. Hasil dari pelelangan atas Baran yang disetor ke kas negara tersebut termasuk penerimaan negara, sehingga merupakan Keuangan Negara.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Barang yang dirampas oleh negara dalam kasus pidana disebut sebagai Barang Rampasan Negara (“Baran”). Nantinya Baran tersebut dilakukan pelelangan untuk kemudian hasil dari lelang disetor ke kas negara/daerah. Hasil dari pelelangan atas Baran yang disetor ke kas negara tersebut termasuk penerimaan negara, sehingga merupakan Keuangan Negara.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Keuangan Negara
    Keuangan Negara menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (“UU Keuangan Negara”) adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
     
    Keuangan Negara berdasarkan definisi di atas, meliputi:[1]
    1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
    2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
    3. Penerimaan Negara;
    Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.[2]
    1. Pengeluaran Negara;
    Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara [3]
    1. Penerimaan Daerah;
    Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.[4]
    1. Pengeluaran Daerah;
    Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah[5]
    1. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
    2. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
    3. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
     
    Ruang lingkup keuangan negara menurut Angka 3 Penjelasan Umum UU Keuangan Negara adalah:
     
    Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
    1. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
    2. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
    3. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
    4. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
     
    Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
     
    Jadi keuangan negara itu dari segi objek meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
     
    Apakah Barang yang Dirampas oleh Negara Termasuk Keuangan Negara?
    Menjawab pertanyaan Anda yaitu apakah aset sebuah perusahaan yang dirampas oleh negara dalam kasus pidana bisa dikatakan sebagai bagian dari keuangan negara? Berikut penjelasannya:
     
    Aset sebuah perusahaan berdasarkan putusan pengadilan pada perkara pidana yang dinyatakan dirampas oleh negara disebut dengan barang rampasan negara.
     
    Barang Rampasan Negara (“Baran”) menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (“Permenkumhan 16/2014”) adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
     
    Senada dengan itu, Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia (“PMK 13/2018”) mendefinisikan Baran sebagai Barang Milik Negara yang berasal dari Benda Sitaan atau Barang Bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.
     
    Sedangkan yang disebut dengan Benda Sitaan Negara (Basan) adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.[6] Benda ini bisa disita oleh penyidik atau penuntut umum guna keperluan proses peradilan.[7]
     
    Namun, yang menjadi lingkup PMK 13/2018 ini adalah Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.[8]
     
    Selengkapnya mengenai barang rampasan negara dan barang sitaan negara Anda dapat simak artikel Perbedaan Benda Sitaan Negara dengan Barang Rampasan Negara.
     
    Terhadap Baran dan Basan dapat dilakukan Lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”).[9] Lelang eksekusi tersebut terdiri dari:[10]
    1. Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga tanpa pernyataan dirampas;
    2. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang dokumennya tidak lengkap;
    3. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa sertifikat atau surat tanah;
    4. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik; dan
    5. Lelang Eksekusi Benda Sita Eksekusi untuk membayar Denda atau Uang Pengganti.
     
    Yang dimaksud Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.[11]
     
    Sebagai informasi Anda dapat baca juga artikel Perbedaan Lelang Eksekusi dengan Lelang Non Eksekusi.
     
    Atas dasar Pasal 82 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, penyetoran hasil bersih lelang atas lelang Barang Milik Negara/Daerah (baran dan basan) dan barang-barang yang sesuai peraturan perundang-undangan harus disetor ke Kas Negara/Daerah, dilakukan paling lambat 1 hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendahara Penerimaan KPKNL.
     
    Jadi berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa barang rampasan negara (Baran) merupakan barang Milik Negara/Daerah. Hasil bersih Baran yang dilelang merupakan ke dalam penerimaan Negara/Daerah yang dimasuk ke kas Negara/Daerah, sehingga berdasarkan Pasal 2 UU Keuangan Negara Baran merupakan bagian dari keuangan negara.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
     

    [1] Pasal 2 UU Keuangan Negara
    [2] Pasal 1 angka 9 UU Keuangan Negara
    [3] Pasal 1 angka 10 UU Keuangan Negara
    [4] Pasal 1 angka 11 UU Keuangan Negara
    [5] Pasal 1 angka 12 UU Keuangan Negara
    [6] Pasal 1 angka 3 Permenkumham 16/2014 dan Pasal 1 angka 3 PMK 13/2018
    [7] Lihat Pasal 4 dan Pasal 5 Permenkumham 16/2014
    [8] Pasal 2 PMK 13/2018
    [9] Pasal 3 PMK 13/2018
    [10] Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 4 ayat (3) PMK 13/2018
    [11] Pasal 1 angka 2 PMK 13/2018

    Tags

    jasa keuangan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!