Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jangka Waktu Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha (HGU)

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Jangka Waktu Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha (HGU)

Jangka Waktu Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha (HGU)
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jangka Waktu Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha (HGU)

PERTANYAAN

Setelah hak guna usaha diperbarui, apakah masih bisa diperpanjang lagi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak guna-usaha (“HGU”) merupakan salah satu hak atas tanah yang memberikan pemegangnya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu maksimal 35 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu maksimal 25 tahun, serta dapat diperbarui untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

    Namun, bisakah jangka waktu HGU diperpanjang lagi setelah pembaruan?

    Belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur bahwa HGU dapat diperpanjang lagi setelah habis jangka waktu pembaruannya. Akan tetapi, dimungkinkan adanya pemberian kembali HGU oleh menteri kepada bekas pemegang HGU berdasarkan hasil penelitian oleh Kepala Kantor Pertanahan ketika HGU akan berakhir 1 siklus.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuatoleh Dimas Hutomo, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 22 Januari 2019.

    Hak-Hak atas Tanah

    KLINIK TERKAIT

    Batas Luas Tanah Hak Milik di Indonesia

    Batas Luas Tanah Hak Milik di Indonesia

    Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) berdasarkan hak menguasai negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.

    Hak-hak atas tanah yang dimaksud ialah:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. hak milik,
    2. hak guna-usaha,
    3. hak guna-bangunan,
    4. hak pakai,
    5. hak sewa,
    6. hak membuka tanah,
    7. hak memungut-hasil hutan,
    8. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.

    Pemegang hak atas tanah di atas berwenang mempergunakan tanah, termasuk pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.[2]

    Hak Guna Usaha

    Hak guna-usaha (“HGU”) merupakan salah satu hak atas tanah, yang memberikan pemegangnya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu maksimal 35 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, serta dapat diperbarui untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.[3]

    HGU diberikan kepada:[4]

    1. Warga Negara Indonesia; dan
    2. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia

    Tanah yang dapat diberikan dengan HGU meliputi:[5]

    1. Tanah negara, yang diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (“Menteri ATR”); dan
    2. Tanah hak pengelolaan, yang diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri ATR berdasarkan persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

    Keputusan pemberian HGU dapat dibuat secara elektronik.[6] Selain itu, pemberian HGU wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.[7] Pendaftaran ini penting sebab HGU terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.[8] Nantinya pemegang HGU akan diberikan sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak.[9]

    Perpanjangan dan Pembaruan HGU

    Perpanjangan HGU adalah penambahan jangka waktu berlakunya HGU tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.[10] Sedangkan pembaruan HGU adalah penambahan jangka waktu berlakunya HGU setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir.[11]

    HGU di atas tanah negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak, apabila memenuhi syarat:[12]

    1. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
    2. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
    3. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
    4. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
    5. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

    Sedangkan bagi HGU di atas tanah hak pengelolaan, selain harus memenuhi syarat-syarat di atas, harus pula mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan agar dapat diperpanjang atau diperbarui.[13]

    Permohonan perpanjangan jangka waktu HGU dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau maksimal sebelum berakhirnya jangka waktu HGU.[14] Sedangkan permohonan pembaruan HGU diajukan maksimal 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU.[15]

    Khusus HGU di atas tanah hak pengelolaan, jangka waktu perpanjangan dan

    pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.[16]

    Sama halnya dengan pemberian HGU, perpanjangan atau pembaruan HGU juga wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.[17]

    Jangka Waktu Pembaruan HGU Habis, Bisakah Diperpanjang?

    Menjawab pertanyaan Anda, jika jangka waktu pembaruan habis, masih bisakah jangka waktu HGU diperpanjang?

    Sepanjang penelusuran kami, belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur bahwa HGU dapat diperpanjang lagi setelah habis jangka waktu pembaruannya.

    Namun, Pasal 80 ayat (1), (3) dan (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah(“Permen ATR/Kepala BPN 18/2021”) mengatur dimungkinkannya pemberian kembali HGU oleh Menteri ATR kepada bekas pemegang HGU berdasarkan hasil penelitian oleh Kepala Kantor Pertanahan ketika HGU akan berakhir 1 siklus. Dalam hal ini, bekas pemegang hak dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU setelah jangka waktu HGU berakhir.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
    3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.

    [1] Pasal 16 ayat (1) UUPA

    [2] Pasal 4 ayat (2) UUPA

    [3] Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 29 ayat (1) UUPA jo. Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”)

    [4] Pasal 19 PP 18/2021

    [5] Pasal 21 jo. Pasal 23 PP 18/2021

    [6] Pasal 23 ayat (3) PP 18/2021

    [7] Pasal 24 ayat (1) PP 18/2021

    [8] Pasal 24 ayat (2) PP 18/2021

    [9] Pasal 24 ayat (3) PP 18/2021

    [10] Pasal 1 angka 7 PP 18/2021

    [11] Pasal 1 angka 8 PP 18/2021

    [12] Pasal 25 ayat (1) PP 18/2021

    [13] Pasal 25 ayat (2) PP 18/2021

    [14] Pasal 26 ayat (1) PP 18/2021

    [15] Pasal 26 ayat (2) PP 18/2021

    [16] Pasal 26 ayat (3) PP 18/2021

    [17] Pasal 26 ayat (4) PP 18/2021

    Tags

    kehutanan
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!