KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Syarat Khusus Melaporkan Kasus Penyebaran Konten Asusila?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adakah Syarat Khusus Melaporkan Kasus Penyebaran Konten Asusila?

Adakah Syarat Khusus Melaporkan Kasus Penyebaran Konten Asusila?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Syarat Khusus Melaporkan Kasus Penyebaran Konten Asusila?

PERTANYAAN

Saya mau tanya syarat dan ketentuan apa saja untuk melapor kasus UU ITE Pasal 27 ayat (1)? Untuk alat bukti, apakah sama dengan KUHAP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tidak ada syarat dan ketentuan khusus untuk melaporkan suatu kasus tindak pidana kesusilaan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
     
    Mengenai alat bukti, secara umum berlaku alat bukti yang diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, namun khusus tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya, menggunakan alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Tidak ada syarat dan ketentuan khusus untuk melaporkan suatu kasus tindak pidana kesusilaan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
     
    Mengenai alat bukti, secara umum berlaku alat bukti yang diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, namun khusus tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya, menggunakan alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penyebaran Informasi dan/atau Dokumen Elektronik Bermuatan Asusila
    Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan asusila, yakni:
     
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
     
    Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Untuk dapat dipidana berdasarkan pasal di atas, harus memenuhi unsur-unsur:
    1. setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak;
    2. mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
    3. yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
     
    Adakah Syarat dan Ketentuan Khusus Untuk Melapor Kasus UU ITE?
    Definisi laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:
     
    Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
     
    Dari pengertian di atas, laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.[1] Orang yang melihat suatu tidak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.
     
    Karena tindakan dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE merupakan tindak pidana, maka ketentuan untuk melaporkan dugaan suatu tindak pidana tetap mengacu pada KUHAP.
     
    Masih seputar laporan tindak pidana, Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP mengatur sebagai berikut:
     
    1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
    1. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
     
    UU ITE dan perubahannya tidak mengatur secara khusus tentang pelaporan tindak pidana terkait ITE, maka seseorang dapat melapor apabila mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban dari peristiwa pidana yang diatur dalam UU ITE.
     
    Yang diatur secara khusus dalam UU ITE dan perubahannya adalah mengenai penanganan penyidikan. Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap tindak pidana yang diatur dalam UU ITE (dalam hal ini Pasal 27 ayat (1) UU ITE), secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:[2]
    1. Pihak yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (“Pejabat Pegawai Negeri Sipil”) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
    2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
     
    Alternatif lain yang dapat dilakukan oleh mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban (penyebaran informasi atau dokumen elektronik bermuatan asusila) dapat membuat pengaduan melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url,screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
     
    Selengkapnya mengenai tata cara pelaporan kasus pidana dalam UU ITE dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Jika Dicemarkan Lewat Facebook.
     
    Alat Bukti Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
    Secara umum alat bukti yang berlaku sah adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, terdiri dari:
    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa.
     
    Namun, alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam UU ITE adalah, sebagai berikut:[3]
    1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalarn ketentuan Perundang-undangan (yaitu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP); dan
    2. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE dan perubahannya.
     
    Berikut uraian tentang alat bukti lain yang dimaksud:
    Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 memberikan definisi informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[4]
     
    Kemudian Pasal 1 angka 4 UU 19/2016 menjelaskan yang dimaksud dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[5]
     
    Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE menyatakan bahwa bukti elektronik sah menurut hukum, pasal tersebut berbunyi:
     
    1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
    2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
    3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
     
    Namun ketiga pasal di atas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE dan perubahannya.
     
    Maka dari itu, alat bukti hukum yang sah yaitu alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh hukum agar dapat digunakan dalam proses pidana.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.
     
    Referensi:
    Aduan Konten, diakses pada Rabu, 2 Januari 2019, pukul 14.30 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 5 KUHAP
    [2] Pasal 42 UU ITE jo. Pasal 43 UU 19/2016 dan Pasal 102 s.d. Pasal 143 KUHAP
    [3] Pasal 44 UU ITE
    [4] Pasal 1 angka 1 UU 19/2016
    [5] Pasal 1 angka 4 UU 19/2016

    Tags

    asusila
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!