Intisari :
Simak penjelasan lebih lanjut dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
[1]Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
[2]
Pasal 3 UU MIG dan penjelasannya menjelaskan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah setelah Permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) untuk diterbitkan sertifikat.
[3]
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.
[4] Untuk mengajukan permohonan pendaftaran Merek, pemilik Merek harus mengisi formulir ‘Permohonan Pendaftaran Merek’. Contoh formulir dapat Anda lihat dalam laman
Formulir Terkait Permohonan Merek. Selengkapnya, simak juga artikel
Aturan Soal Biaya Pendaftaran Merek.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 9 UU MIG menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
Kemudian dalam bagian yang mengatur mengenai syarat dan tata cara permohonan, dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) UU MIG bahwa Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
Jadi, mengenai pendaftaran Merek, dapat dilakukan oleh Pemohon sendiri ataupun melalui Kuasanya. Dalam hal ini Kuasa biasanya adalah Konsultan Kekayaan Intelektual.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 1 UU MIG
[2] Pasal 1 angka 5 UU MIG
[3] Pasal 1 angka 20 UU MIG
[4] Pasal 1 angka 8 UU MIG