Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Permohonan Pendaftaran Merek Melalui e-Filing

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Permohonan Pendaftaran Merek Melalui e-Filing

Permohonan Pendaftaran Merek Melalui <i>e-Filing</i>
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Permohonan Pendaftaran Merek Melalui <i>e-Filing</i>

PERTANYAAN

Jika kami ingin melakukan pengajuan trademark untuk logo perusahaan, apakah pengajuan tersebut bisa kami lakukan sendiri atau harus melalui Konsultan Kekayaan Intelektual? Karena kami lihat pada aplikasi online pengajuan merek terdapat kolom pengisian Nomor Konsultan, apakah hal tersebut akan berpengaruh jika kami mengosongkan kolom tersebut karena kami melakukan pengajuan sendiri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Mengenai pendaftaran Merek melalui e-Filing Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual, sebagaimana disampaikan dalam laman Registrasi Akun Kekayaan Intelektual, saat ini masih diperuntukkan hanya bagi Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Sentra HKI Perguruan Tinggi (satu akun per Sentra HKI Perguruan Tinggi).
     
    Simak penjelasan lebih lanjut dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Mengenai pendaftaran Merek melalui e-Filing Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual, sebagaimana disampaikan dalam laman Registrasi Akun Kekayaan Intelektual, saat ini masih diperuntukkan hanya bagi Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Sentra HKI Perguruan Tinggi (satu akun per Sentra HKI Perguruan Tinggi).
     
    Simak penjelasan lebih lanjut dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan utama Anda, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu beberapa definisi di bawah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”):
    1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;[1]
    2. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[2]
     
    Pasal 3 UU MIG dan penjelasannya menjelaskan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah setelah Permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) untuk diterbitkan sertifikat.[3]
     
    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.[4] Untuk mengajukan permohonan pendaftaran Merek, pemilik Merek harus mengisi formulir ‘Permohonan Pendaftaran Merek’. Contoh formulir dapat Anda lihat dalam laman Formulir Terkait Permohonan Merek. Selengkapnya, simak juga artikel Aturan Soal Biaya Pendaftaran Merek.
     
    Selanjutnya, Pasal 1 angka 9 UU MIG menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
     
    Kemudian dalam bagian yang mengatur mengenai syarat dan tata cara permohonan, dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) UU MIG bahwa Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
     
    Jadi, mengenai pendaftaran Merek, dapat dilakukan oleh Pemohon sendiri ataupun melalui Kuasanya. Dalam hal ini Kuasa biasanya adalah Konsultan Kekayaan Intelektual.
     
    Mengenai pendaftaran Merek melalui e-Filing Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual, sebagaimana disampaikan dalam laman Registrasi Akun Kekayaan Intelektual, saat ini masih diperuntukkan hanya bagi Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Sentra HKI Perguruan Tinggi (satu akun per Sentra HKI Perguruan Tinggi).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Referensi:
    1. Formulir Terkait Permohonan Merek, diakses pada Jum’at, 22 Maret 2019, pukul 13.20 WIB;
    2. Registrasi Akun Kekayaan Intelektual, diakses pada Jum’at, 15 Maret 2019, pukul 17.07 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 UU MIG
    [2] Pasal 1 angka 5 UU MIG
    [3] Pasal 1 angka 20 UU MIG
    [4] Pasal 1 angka 8 UU MIG

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!