Mengacu pada Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”) yang menyatakan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Ketentuan Pasal 111 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Makanan dan minuman yang akan diedarkan harus terlebih dahulu memperoleh izin edar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[1]
Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi:
[2]Nama produk;
Daftar bahan yang digunakan;
Berat bersih atau isi bersih;
Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan
Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.
Pemberian tanda atau label tersebut harus dilakukan secara benar dan akurat,
sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian tanda atau label pada kemasan makanan dan minuman tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[3]
Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4]
Rendang merupakan makanan yang dibuat dengan berbagai macam campuran bumbu dan rempah-rempah serta melalui proses pembuatan berjam-jam. Oleh karena itu rendang termasuk dalam kategori pangan olahan sesuai dengan definisi pada Pasal 1 angka 3
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (“PP 28/2004”) yang menyatakan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Mengenai ketentuan perihal peredaran pangan olahan, dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran.
[5]
Akan tetapi terdapat
pengecualian kewajiban memiliki surat persetujuan pendaftaran bagi industri rumah tangga.
Kewajiban tersebut digantikan dengan kewajiban untuk memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.
[6]
Anda sebagai pemilik usaha rendang dalam kemasan dengan skala rumah tangga dapat mengajukan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga kepada Bupati/Walikota.
[7] Selain itu pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga diatur oleh Kepala Badan, yang meliputi antara lain:
[8]jenis pangan;
tata cara penilaian; dan
tata cara pemberian sertifikat produksi pangan.
memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.
[10]
Selain itu perlu diperhatikan Lampiran II Peraturan BPOM 22/2018 yang mengatur tentang jenis pangan IRTP yang diizinkan memperoleh SPP-IRT.
[11] Usaha rendang yang Anda miliki termasuk jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT, yakni masuk pada kategori jenis pangan hasil olahan daging kering.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki SPP-IRT, sedangkan usaha rendang yang Anda miliki termasuk dalam jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 111 ayat (2) UU Kesehatan
[2] Pasal 111 ayat (3) UU Kesehatan
[3] Pasal 111 ayat (4) dan (5) UU Kesehatan
[4] Pasal 111 ayat (6) UU Kesehatan
[5] Pasal 42 ayat (1) PP 28/2004
[6] Pasal 43 ayat (1) dan (2) PP 28/2004
[7] Pasal 43 ayat (3) PP 28/2004
[8] Pasal 43 ayat (4) PP 28/2004
[9] Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 22/2018
[10] Pasal 4 Peraturan BPOM 22/2018
[11] Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPOM 22/2018