Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sertifikasi yang Dibutuhkan Jika Ingin Berjualan Rendang Skala Rumah Tangga

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Sertifikasi yang Dibutuhkan Jika Ingin Berjualan Rendang Skala Rumah Tangga

Sertifikasi yang Dibutuhkan Jika Ingin Berjualan Rendang Skala Rumah Tangga
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Sertifikasi yang Dibutuhkan Jika Ingin Berjualan Rendang Skala Rumah Tangga

PERTANYAAN

Saya memiliki usaha rendang dalam kemasan dengan skala rumah tangga. Sertifikasi apa yang harus diperoleh untuk produk saya ini agar dapat dipasarkan secara luas? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (“SPP-IRT”), sedangkan usaha rendang yang Anda miliki termasuk dalam jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”) yang menyatakan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
     
    Ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Makanan dan minuman yang akan diedarkan harus terlebih dahulu memperoleh izin edar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1]
     
    Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi:[2]
    1. Nama produk;
    2. Daftar bahan yang digunakan;
    3. Berat bersih atau isi bersih;
    4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan
    5. Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.
     
    Pemberian tanda atau label tersebut harus dilakukan secara benar dan akurat,  sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian tanda atau label pada kemasan makanan dan minuman tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
     
    Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
     
    Rendang merupakan makanan yang dibuat dengan berbagai macam campuran bumbu dan rempah-rempah serta melalui proses pembuatan berjam-jam. Oleh karena itu rendang termasuk dalam kategori pangan olahan sesuai dengan definisi pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (“PP 28/2004”) yang menyatakan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
     
    Mengenai ketentuan perihal peredaran pangan olahan, dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran.[5]
     
    Akan tetapi terdapat pengecualian kewajiban memiliki surat persetujuan pendaftaran bagi industri rumah tangga. Kewajiban tersebut digantikan dengan kewajiban untuk memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.[6]
     
    Anda sebagai pemilik usaha rendang dalam kemasan dengan skala rumah tangga dapat mengajukan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga kepada Bupati/Walikota.[7] Selain itu pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga diatur oleh Kepala Badan, yang meliputi antara lain:[8]
    1. jenis pangan;
    2. tata cara penilaian; dan
    3. tata cara pemberian sertifikat produksi pangan.
     
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (“SPP-IRT”) diatur pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“Peraturan BPOM 22/2018”). Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM 22/2018 dinyatakan bahwa SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Walikota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. SPP-IRT diberikan kepada Industri Rumah Tangga Pangan (“IRTP”) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:[9]
    1. memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
    2. hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
    3. label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.[10]
     
    Selain itu perlu diperhatikan Lampiran II Peraturan BPOM 22/2018 yang mengatur tentang jenis pangan IRTP yang diizinkan memperoleh SPP-IRT.[11] Usaha rendang yang Anda miliki termasuk jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT, yakni masuk pada kategori jenis pangan hasil olahan daging kering.
     
    Berdasarkan uraian di atas, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki SPP-IRT, sedangkan usaha rendang yang Anda miliki termasuk dalam jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.
     
    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;

    [1] Pasal 111 ayat (2) UU Kesehatan
    [2] Pasal 111 ayat (3) UU Kesehatan
    [3] Pasal 111 ayat (4) dan (5) UU Kesehatan
    [4] Pasal 111 ayat (6) UU Kesehatan
    [5] Pasal 42 ayat (1) PP 28/2004
    [6] Pasal 43 ayat (1) dan (2) PP 28/2004
    [7] Pasal 43 ayat (3) PP 28/2004
    [8] Pasal 43 ayat (4) PP 28/2004
    [9] Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 22/2018
    [10] Pasal 4 Peraturan BPOM 22/2018
    [11] Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPOM 22/2018

    Tags

    pangan
    bisnis

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!