Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Aturan Membuat 'Polisi Tidur’ dan Standarnya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Ini Aturan Membuat 'Polisi Tidur’ dan Standarnya

Ini Aturan Membuat 'Polisi Tidur’ dan Standarnya
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Aturan Membuat 'Polisi Tidur’ dan Standarnya

PERTANYAAN

Adakah aturan polisi tidur di perumahan dan bagaimana standar ukurannya? Karena terkadang merasa terganggu terkait polisi tidur di jalanan kampung/jalan umum/jalan perumahan yang saya rasa terlalu tajam, dan/atau terlalu tinggi, dan itu terlalu mengganggu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan atau dengan nama lain polisi tidur, tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu.

    Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila mengacu pada ketentuan peraturan daerah masing-masing.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Aturan Membangun ‘Polisi Tidur’ dan Standar Ukurannya yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 21 Januari 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Apa itu ‘Polisi Tidur’?

    Perlu kami luruskan bahwa istilah ‘polisi tidur’ tidak ditemukan secara khusus dalamUU LLAJ. Namun, dalam beberapa peraturan daerah, polisi tidur ini dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. Sedangkan dalam UU LLAJ, dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan dalam PP 79/2013.

    Sedangkan, polisi tidur menurut KBBI adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.

    Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.[1]

    Prasarana lalu lintas dan angkutan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ sebagai berikut:

    Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.

    Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: [2]

    1. rambu lalu lintas;
    2. marka jalan;
    3. alat pemberi isyarat lalu lintas;
    4. alat penerangan jalan;
    5. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
    6. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
    7. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
    8. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. 

    ‘Polisi Tidur’ Sebagai Alat Pengendali Pengguna Jalan

    Alat pengendali pengguna jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan.[3]

    Alat pengendali pengguna jalan terdiri atas:[4]

    1. alat pembatas kecepatan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraanberupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan;[5] dan
    2. alat pembatas tinggi dan lebar, merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan memasuki suatu ruas jalan tertentu, berupa portal jalan atau sepasang tiang yang ditempatkan di sisi kiri dan sisi kanan jalur lalu lintas.[6]

    Jika melihat penjelasan di atas, maka polisi tidur yang Anda maksud adalah alat pembatas kecepatan.

    Alat pembatas kecepatan meliputi: [7]

    1. Speed bumb;
    2. Speed hump; dan
    3. Speed table.

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai standar polisi tidur di jalanan kampung, jalanan umum, dan jalanan perumahan, berikut kami sarikan penjelasannya.

    Ketentuan Speed Bump

    Speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: [8]

    1. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
    2. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%; dan
    3. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.

    Alat pembatas kecepatan berupa speed bump, dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan terbatas sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam.[9]

    Ketentuan Speed Hump

    Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: [10]

    1. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
    2. ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%; dan
    3. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

    Alat pembatas kecepatan berupa speed hump dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 20 km/jam.[11]

    Ketentuan Speed Table

    Speed table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi: [12]

    1. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table;
    2. memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%; dan
    3. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

    Alat pembatas kecepatan berupa speed table dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 40 km/jam.[13]

    Izin Membuat ‘Polisi Tidur’

    Penyelenggaran alat pembatas kecepatan dalam sebagai penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan meliputi kegiatan: [14]

    1. Penempatan dan pemasangan;
    2. Pemeliharaan; dan

    Pada dasarnya tidak ada perizinan untuk masyarakat umum terkait alat pembatas kecepatan karena kewenangan itu diselenggarakan oleh pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol).[15] Penyelenggaraan tersebut dilakukan oleh:[16]

    1. Direktur Jenderal, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
    2. Kepala Badan, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
    3. Gubernur, untuk jalan provinsi;
    4. Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
    5. Walikota, untuk jalan kota.
    6. Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat.[17]

    Penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan harus pada ruang manfaat jalan, kecuali untuk alat pengaman pengguna jalan berupa jalur penghentian darurat.[18] Hal itu dilakukan dengan memperhatikan: [19]

    1. desain geometrik jalan;
    2. karakteristik lalu lintas;
    3. kelengkapan bagian konstruksi jalan;
    4. kondisi struktur tanah;
    5. perlengkapan jalan yang sudah terpasang; dan
    6. fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.

    Untuk penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.[20]

    Bolehkah Masyarakat Membuat ‘Polisi Tidur’?

    Setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.[21] Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[22]

    Dalam UU LLAJ, PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 sebagaimana diubah dengan Permenhub 14/2021 tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Sehingga kami simpulkan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk itu sesuai peraturan di atas.

    Namun, merujuk ke artikel Bikin 'Polisi Tidur' Sembarangan? Ini Hukumannya, secara spesifik sebagai contoh di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur di dalam Perda DKI Jakarta 8/2007.Di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.[23] Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi.

    Maka menurut hemat kami, dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur, tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu. Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila peraturan daerah masing-masing telah mengaturnya.

    Adapun terkait dengan standar polisi tidur, untuk speed bump tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dan kelandaian kurang dari 50%. Sedangkan speed hump, tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang aturan polisi tidur, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
    5. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

    Referensi:

    Kamus Besar Bahasa Indonesia diakses pada 11 Juli 2022 pukul 11.58 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Pasal 25 ayat (1) UU LLAJ

    [3] Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”)

    [4] Pasal 45 ayat (2) PP 79/2013 jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (“Permenhub 82/2018”)

    [5] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (“Permenhub 14/2021”)

    [6] Pasal 4 Permenhub 82/2018

    [7] Pasal 3 ayat (2) Permenhub 14/2021

    [8] Pasal 3 ayat (3) Permenhub 14/2021

    [9] Pasal 40 ayat (1) Permenhub 14/2021

    [10] Pasal 3 ayat (4) Permenhub 14/2021

    [11] Pasal 40 ayat (2) Permenhub 14/2021

    [12] Pasal 3 ayat (5) Permenhub 14/2021

    [13] Pasal 40 ayat (3) Permenhub 14/2021

    [14] Pasal 37 Permenhub 82/2018

    [15] Pasal 26 ayat (1) UU LLAJ

    [16] Pasal 38 ayat (1) Permenhub 14/2021

    [17] Pasal 26 ayat (1) huruf d UU LLAJ jo. Pasal 38 ayat (2) Permenhub 14/2021

    [18] Pasal 39 ayat (2) Permenhub 82/2018

    [19] Pasal 39 ayat (1) Permenhub 82/2018

    [20] Pasal 40 ayat (4) Permenhub 14/2021

    [21] Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ

    [22] Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ

    [23] Pasal 3 huruf c Perda DKI Jakarta 8/2007

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!