Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Guna Usaha sebagai Jaminan Kredit Perbankan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hak Guna Usaha sebagai Jaminan Kredit Perbankan

Hak Guna Usaha sebagai Jaminan Kredit Perbankan
Elza Aulia, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Guna Usaha sebagai Jaminan Kredit Perbankan

PERTANYAAN

Apakah semua tanah dengan Hak Guna Usaha bisa dijadikan sebagai jaminan kredit di Bank?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Meskipun secara normatif tidak disebutkan bahwa semua Hak Guna Usaha (“HGU”) yang telah diterbitkan oleh Menteri di bidang Agraria/Pertanahan atau pejabat yang berwenang dapat dijadikan jaminan kredit pada lembaga perbankan, namun secara tersirat hal tersebut diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, yakni HGU dapat dibebani Hak Tanggungan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Meskipun secara normatif tidak disebutkan bahwa semua Hak Guna Usaha (“HGU”) yang telah diterbitkan oleh Menteri di bidang Agraria/Pertanahan atau pejabat yang berwenang dapat dijadikan jaminan kredit pada lembaga perbankan, namun secara tersirat hal tersebut diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, yakni HGU dapat dibebani Hak Tanggungan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Guna Usaha
    Menurut Salim HS dalam bukunya Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (hal. 118 - 119), istilah Hak Guna Usaha (“HGU”) merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu erfpacht. HGU diatur dalam Pasal 720 s.d Pasal 736 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”); Pasal 29 s.d. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”); dan Pasal 2 s.d. Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”).
     
    Berdasarkan Pasal 720 KUH Perdata, HGU didefinisikan sebagai berikut:
     
    Hak Guna Usaha adalah suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban untuk membayar upeti tahunan kepada si pemilik sebagai pengakuan akan kepemilikannya, baik berupa uang, baik berupa hasil atau pendapatan.
     
    Sementara itu, dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa HGU adalah:
     
    Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tersebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
     
    Menurut Salim HS, apabila kita bandingkan kedua definisi ini, maka kita dapat mengemukakan perbedaan dan persamaan dari kedua definisi tersebut. Perbedaannya, yaitu:
    1. Status tanahnya
    Dalam Pasal 720 KUH Perdata bahwa barang tak bergerak yang diusahakan merupakan milik orang lain, sedangkan dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA tanah yang diusahakan merupakan tanah yang dikuasai oleh negara.
    1. Dari aspek penggunaan tanah
    Penggunaan tanah dalam Pasal 720 KUH Perdata untuk kepentingan semua bidang pembangunan, sedangkan dalam Pasal 18 UUPA, penggunaan tanah untuk pertanian, perikanan atau peternakan.
     
    Sedangkan persamaannya menurut KUH Perdata dan UUPA adalah perihal objek HGU yaitu benda tidak bergerak.
     
    Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 6 PP 40/1996, HGU diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri di bidang Agraria/Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.[1]
     
    Menurut Pasal 29 UUPA, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun (untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun). Setelah habis jangka waktunya, HGU dapat diperpanjang untuk waktu yang paling lama 25 tahun.
     
    Pengaturan mengenai perpanjangan HGU dapat kita temui dalam Pasal 9 ayat (1) PP 40/1996, yang menyebutkan bahwa HGU dapat diperpanjang atas permohonan pemegang hak sepanjang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam pasal ini.
     
    Sesudah jangka waktu HGU dan perpanjangannya berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan HGU di atas tanah yang sama jika memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) PP 40/1996.[2]
     
    Pembebanan HGU sebagai Jaminan Utang
    Berdasarkan Pasal 33 UUPA dan Pasal 15 ayat (1) PP 40/1996, HGU dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) telah ditunjuk secara tegas hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan utang. Ada 5 jenis hak atas tanah yang dapat dijaminkan dengan hak tanggungan, yaitu:
    1. Hak Milik;
    2. Hak Guna Usaha;
    3. Hak Guna Bangunan;
    4. Hak Pakai, baik hak milik maupun hak atas negara;
    5. Hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dan dinyatakan di dalam akta pemberian hak atas tanah yang bersangkutan.
     
    Oleh karenanya, Sertifikat HGU yang telah diterbitkan oleh menteri atau pejabat berwenang dapat dijadikan jaminan utang pada lembaga perbankan selama Sertifikat HGU tersebut dibebani dengan hak tanggungan.
     
    Pemberian hak tanggungan hanya akan terjadi bilamana sebelumnya diadakan perjanjian pokok yang berupa perjanjian yang menimbulkan suatu hubungan hukum utang piutang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan, sesuai dengan sifat accessoir dari perjanjian hak tanggungan. Ketentuan ini telah secara tegas dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Hak Tanggungan, bahwa:
     
    Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang piutang yang bersangkutan.
     
    Jadi jika kembali ke pertanyaan Anda, meskipun secara normatif tidak disebutkan bahwa semua HGU yang telah diterbitkan oleh Menteri di bidang Agraria/Pertanahan atau pejabat yang berwenang dapat dijadikan jaminan kredit pada lembaga perbankan, namun secara tersirat hal tersebut diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Hak Tanggungan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

    [1] Pasal 1 angka 8 PP 40/1996
    [2] Pasal 8 ayat (2) PP 40/1996

    Tags

    hgu
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!