Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Aturan Gaji Berdasarkan Tingkat Pendidikan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Adakah Aturan Gaji Berdasarkan Tingkat Pendidikan?

Adakah Aturan Gaji Berdasarkan Tingkat Pendidikan?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Aturan Gaji Berdasarkan Tingkat Pendidikan?

PERTANYAAN

Apa bedanya UMP, UMR, dan UMK? Apakah ada ketentuan minimum pendidikan yang layak menerima UMR apabila bekerja pada sebuah perusahaan? Tamatan SD? Tamatan SMP? Tamatan SMA? Tamatan S1/D3/D2? Tamatan S2? Jika terdapat perusahaan/PT yang tidak mematuhi aturan UMR pada sebuah wilayah, apa hukuman untuk PT tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saat ini jenjang pendidikan tidak lagi diatur sebagai salah satu unsur yang diperhatikan pengusaha dalam menyusun struktur dan skala upah, yang merupakan pedoman bagi pengusaha dalam menetapkan gaji/upah. 

    Namun demikian, dalam penyusunan struktur dan skala upah tersebut, pengusaha tetap harus memperhatikan ketentuan upah minimum. Sebab, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Pendidikan Menentukan Besaran Upah? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 8 Januari 2019, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 24 Januari 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?

    Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang gaji berdasarkan tingkat pendidikan, perlu dipahami bahwa kini istilah Upah Minimum Regional (“UMR”) atau yang dikenal dengan istilah gaji UMR sudah tidak lagi dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Kini, istilah yang digunakan adalah upah minimum.

    Upah minimum dibedakan menjadi:

    1. Upah Minimum Provinsi (“UMP”), yang ditetapkan oleh gubernur;[1] dan
    2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”), yang ditetapkan setelah penetapan UMP dan besarannya harus lebih tinggi dari UMP.[2]

    Jadi, menjawab pertanyaan pertama Anda, istilah UMR tidak digunakan lagi. Adapun yang dikenal saat ini adalah upah minimum, yang meliputi UMP dan UMK.

     

    Adakah Aturan Perhitungan Gaji Berdasarkan Tingkat Pendidikan?

    Perlu diketahui bahwa dalam penetapan upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada suatu perusahaan, berlaku ketentuan upah minimum.[3]

    Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun/lebih, instrumen yang digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah adalah struktur dan skala upah, yang wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[4]

    Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja serta mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.[5]

    Lantas, apakah pendidikan menjadi acuan penetapan upah oleh pengusaha? Sebelum UU Cipta Kerja diundangkan, Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur:

    Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

    Namun, Pasal 92 UU Ketenagakerjaan tersebut telah diubah oleh Pasal 81 angka 33 Perppu Cipta Kerja, sehingga menjadi:

    1. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
    2. Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam peraturan pemerintah.

    Dengan demikian kini pendidikan tidak lagi diatur sebagai salah satu unsur yang diperhatikan pengusaha dalam menyusun struktur dan skala upah, yang merupakan pedoman bagi pengusaha dalam menetapkan upah.

    Namun demikian, dalam penyusunan struktur dan skala upah tersebut, pengusaha tetap harus memperhatikan ketentuan upah minimum. Sebab, Perppu Cipta Kerja melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[6]

    Itu artinya, setiap pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan, terlepas dari apapun tingkat pendidikannya harus diberikan upah setidaknya setara dengan upah minimum, tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.

     

    Sanksi Jika Pengusaha Bayar Upah di Bawah Upah Minimum

    Jika pengusaha membayar upah pekerja di bawah upah minimum, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.[7]

    Namun, kewajiban membayar upah minimum di atas dikecualikan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”).[8] Upah pada UMK ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan dengan ketentuan:[9]

    1. Minimal sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
    2. Nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

    Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan tersebut menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.[10]

    Demikian jawaban dari kami terkait gaji berdasarkan pendidikan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 81 angka 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Ciptaker”) yang memuat baru Pasal 88C ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 28 Perppu Ciptaker yang memuat baru Pasal 88C ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 24 PP 51/2023

    [4] Penjelasan Pasal 81 angka 33 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 92 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 24 ayat (2) PP 51/2023

    [5] Penjelasan Pasal 81 angka 33 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 81 angka 28 Perppu Ciptaker yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 81 angka 66 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [9] Pasal 36 ayat (2) PP Pengupahan

    [10] Pasal 36 ayat (3) PP Pengupahan

    Tags

    umk
    ump

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!