Intisari :
Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan; Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan; Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kendaraan adalah sarana angkut di jalan yang terdiri atas:
[1]Kendaraan Bermotor: setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
[2] dan
Kendaraan Tidak Bermotor: setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
[3]
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
[4]
Sebagaimana yang kita ketahui, pengemudi kendaraan bermotor tentunya berkendara di atas jalan. Jalan yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
[5]
Bagaimana jika kendaraan berpapasan di persimpangan namun tidak terdapat alat pemberi isyarat lalu lintas?
Lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan:
[6]terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
[7]
Alat pemberi isyarat lalu lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
[8]
Jadi perlu diluruskan terlebih dahulu, mungkin maksud Anda bukanlah tidak terdapat rambu lalu lintas, melainkan tidak terdapat alat pemberi isyarat lalu lintas.
Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, berdasarkan Pasal 113 ayat (1) UU LLAJ pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
[9]
Untuk itu, dalam berkendara harus diperhatikan hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing pihak. Juga, dalam persimpangan ada hak utama yang harus didahulukan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 113 UU LLAJ. Hal ini juga demi terwujudnya etika berlalu lintas di masyarakat, serta terwujudnya lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 7 UU LLAJ
[2] Pasal 1 angka 8 UU LLAJ
[3] Pasal 1 angka 9 UU LLAJ
[4] Pasal 1 angka 23 UU LLAJ
[5] Pasal 1 angka 12 UU LLAJ
[7] Pasal 1 angka 17 UU LLAJ
[8] Pasal 1 angka 19 UU LLAJ
[9] Pasal 113 ayat (2) UU LLAJ