Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kendaraan Mana yang Didahulukan pada Persimpangan Tanpa Lampu Merah?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kendaraan Mana yang Didahulukan pada Persimpangan Tanpa Lampu Merah?

Kendaraan Mana yang Didahulukan pada Persimpangan Tanpa Lampu Merah?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kendaraan Mana yang Didahulukan pada Persimpangan Tanpa Lampu Merah?

PERTANYAAN

Apabila ada kendaraan berpapasan di persimpangan tanpa rambu lalu lintas, mana yang didahulukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, berdasarkan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
    1. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
    2. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
    3. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    4. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    5. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, berdasarkan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
    1. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
    2. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
    3. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    4. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    5. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertama-tama perlu dipahami apa yang dimaksud dengan lalu lintas berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
     
    Kendaraan adalah sarana angkut di jalan yang terdiri atas:[1]
    1. Kendaraan Bermotor: setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;[2] dan
    2. Kendaraan Tidak Bermotor: setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.[3]
     
    Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).[4]
     
    Sebagaimana yang kita ketahui, pengemudi kendaraan bermotor tentunya berkendara di atas jalan. Jalan yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.[5]
     
    Bagaimana jika kendaraan berpapasan di persimpangan namun tidak terdapat alat pemberi isyarat lalu lintas?
    Lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan:[6]
    1. terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
    2. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
    3. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
     
    Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.[7]
     
    Alat pemberi isyarat lalu lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.[8]
     
    Jadi perlu diluruskan terlebih dahulu, mungkin maksud Anda bukanlah tidak terdapat rambu lalu lintas, melainkan tidak terdapat alat pemberi isyarat lalu lintas.
     
    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, berdasarkan Pasal 113 ayat (1) UU LLAJ pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
    1. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
    2. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
    3. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    4. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    5. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
     
    Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.[9]
     
    Untuk itu, dalam berkendara harus diperhatikan hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing pihak. Juga, dalam persimpangan ada hak utama yang harus didahulukan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 113 UU LLAJ. Hal ini juga demi terwujudnya etika berlalu lintas di masyarakat, serta terwujudnya lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    [1] Pasal 1 angka 7 UU LLAJ
    [2] Pasal 1 angka 8 UU LLAJ
    [3] Pasal 1 angka 9 UU LLAJ
    [4] Pasal 1 angka 23 UU LLAJ
    [5] Pasal 1 angka 12 UU LLAJ
    [6] Pasal 3 UU LLAJ
    [7] Pasal 1 angka 17 UU LLAJ
    [8] Pasal 1 angka 19 UU LLAJ
    [9] Pasal 113 ayat (2) UU LLAJ

    Tags

    lampu merah
    jalan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!