Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Gaji Dosen Dipotong karena Acara Dies Natalis?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Gaji Dosen Dipotong karena Acara Dies Natalis?

Bolehkah Gaji Dosen Dipotong karena Acara Dies Natalis?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Gaji Dosen Dipotong karena Acara Dies Natalis?

PERTANYAAN

Bolehkah gaji dosen PNS dipotong untuk dies natalis fakultasnya ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan yang mengatur tentang boleh atau tidaknya pemotongan gaji dosen (Pegawai Negeri Sipil (PNS)), apalagi karena alasan menghadiri acara dies natalis.
     
    Tetapi dalam hukuman disiplin PNS ada terdapat hukuman disiplin yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun dan ditujukan hanya terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja.
     
    Menurut hemat kami, karena dies natalis merupakan hari ulang tahun yang biasanya diperingati oleh pihak universitas, harusnya ini tidak bisa menjadi alasan untuk pemotongan gaji dosen. Boleh saja dosen menghadiri acara tersebut asalkan dapat menyesuaikan dengan jam kerjanya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan yang mengatur tentang boleh atau tidaknya pemotongan gaji dosen (Pegawai Negeri Sipil (PNS)), apalagi karena alasan menghadiri acara dies natalis.
     
    Tetapi dalam hukuman disiplin PNS ada terdapat hukuman disiplin yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun dan ditujukan hanya terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja.
     
    Menurut hemat kami, karena dies natalis merupakan hari ulang tahun yang biasanya diperingati oleh pihak universitas, harusnya ini tidak bisa menjadi alasan untuk pemotongan gaji dosen. Boleh saja dosen menghadiri acara tersebut asalkan dapat menyesuaikan dengan jam kerjanya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dosen
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”), lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (“PP Dosen”) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”)
     
    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[1]
     
    Dosen diangkat dan ditempatkan di perguruan tinggi oleh pemerintah atau badan penyelenggara.[2] Kami asumsikan dosen yang Anda maksud berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS”), yakni dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.[3]
     
    Pengangkatan dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan oleh pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4] Menteri dapat menugasi dosen yang diangkat oleh pemerintah di PTN untuk peningkatan mutu pendidikan tinggi.[5]
     
    Pemerintah memberikan insentif kepada dosen yang diangkat oleh pemerintah di Perguruan Tinggi Negeri (“PTN”).[6]
     
    Dasar Pemotongan Gaji Dosen
    Karena dosen yang diangkat pemerintah berstatus PNS, maka dosen yang dimaksud memiliki hak-hak yang diatur pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), bunyinya:
     
    PNS berhak memperoleh:
    1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
    2. cuti;
    3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
    4. perlindungan; dan
    5. pengembangan kompetensi.
     
    Menurut Sri Hartini dan Tedi Sudrajat, dalam buku yang berjudul Hukum Kepegawaian di Indonesia (hal. 132), gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja PNS yang bersangkutan. Sebagai imbal jasa dari pemerintah kepada pegawai yang telah mengabdikan dirinya untuk melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu diberikan gaji yang layak baginya. Dengan adanya gaji yang layak secara relatif akan menjamin kelangsungan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, sebab pegawai negeri tidak lagi dibebani dengan pemikiran akan masa depan yang layak dan pemenuhan kebutuhan hidupnya sehingga bisa bekerja dengan profssional sesuai dengan tuntutan kerjanya.
     
    Terkait pengenaan pemotongan gaji, sepanjang penelusuran kami tidak ada ketentuan yang mengatur. Tetapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”) dikenal istilah salah satu hukuman disiplin (sedang) PNS adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun dan ditujukan hanya terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja.[7]
     
    Jam kerja PNS diatur secara rinci dalam  Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah (“Keppres 68/1995”) sebagai berikut:[8]
    1. Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
    2. Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
    1. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00. Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00.
    2. Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30. Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.
    1. Jam kerja dalam angka 1 dan 2 tidak berlaku bagi:
    1. Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat.
    2. Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA).
     
    Jadi, kami tidak menemukan dasar pemotongan gaji, apalagi aturan terkait pemotongan gaji dosen karena alasan dies natalis.
     
    Dies natalis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah:
     
    hari ulang tahun berdirinya suatu lembaga pendidikan tinggi (universitas, akademi, dan sebagainya)
     
    Menurut hemat kami, karena dies natalis merupakan hari ulang tahun yang biasanya diperingati oleh pihak universitas, harusnya ini tidak bisa menjadi alasan untuk pemotongan gaji dosen. Boleh saja dosen menghadiri acara tersebut asalkan dapat menyesuaikan dengan jam kerjanya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diakses pada Kamis, 10 Januari 2019, pukul 14.58 WIB.
    2. Sri Hartini dan Tedi Sudrajat. 2017. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika.
     

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 14/2005 dan Pasal 1 angka 14 UU 12/2012
    [2] Pasal 69 ayat (2) UU 12/2012
    [3] Pasal 67 ayat (6) UU 14/2005
    [4] Pasal 70 ayat (1) UU 12/2012
    [5] Pasal 70 ayat (4) UU 12/2012
    [6] Pasal 70 ayat (5) UU 12/2012
    [7] Pasal 7 ayat (3) huruf a jo. Pasal 9 angka 11 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”)
    [8] Pasal 1 jo. Pasal 3 Keppres 68/1995

    Tags

    kampus
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!