Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Masa Studi
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kita pahami terlebih dahulu mengenai batas masa waktu belajar sehingga mengakibatkan pemberhentian studi oleh pihak perguruan tinggi.
paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk program diploma satu, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks;
paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program diploma dua, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) sks;
paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) sks;
paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks;
paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks;
paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks; atau
paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor, program doktor terapan, atau program subspesialis, setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) sks.
Perlu diperhatikan juga, kewenangan menyelenggarakan pendidikan tinggi dilakukan oleh perguruan tinggi berdasarkan Pasal 1 angka 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”), sehingga ketentuan mengenai pemberhentian masa studi diatur oleh Peraturan Akademik masing-masing peguruan tinggi.
Setiap mahasiswa selama mengikuti pendidikan di ITS dapat dinyatakan berhenti studi atau diberhentikan
Berhenti studi atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
dinyatakan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
masa studi habis; atau
melanggar peraturan ITS.
Berhenti studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
Mahasiswa yang dinyatakan berhenti studi, kecuali yang melanggar peraturan ITS, diberikan hak untuk mendapatkan surat keterangan dan daftar prestasi studi.
Contoh lainnya yang mengatur yang tentang pemberhentian masa studi atau putus studi yakni Universtitas Katolik Atma Jaya (“Unika Atma Jaya”) melalui
Peraturan Akademiknya yang menjelaskan untuk menghindari kegagalan setelah bertahun-tahun belajar dengan biaya yang cukup besar, maka ditetapkan suatu mekanisme di mana mahasiswa diberikan peringatan mengenai hasil studinya agar tidak dinyatakan Putus Studi.
Perlu diketahu bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah, batas waktu studi mahasiswa Program Studi Strata 1 ditetapkan maksimal 14 semester. Mahasiswa akan terkena Putus Studi apabila sampai batas akhir seluruh semester maksimumnya belum menyelesaikan seluruh perkuliahannya dan tidak ada perpanjangan masa studi dengan alasan apapun.
Agar mahasiswa dapat melanjutkan studi di luar Unika Atma Jaya dikarenakan mahasiswa terkena Keputusan Putus Studi, dianjurkan yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai mahasiswa sebelum menerima Surat Keputusan Putus Studi dari pimpinan Universitas Atma Jaya. Hal ini perlu diperhatikan mengingat mahasiswa yang terkena Putus Studi tidak akan dapat mendaftarkan diri dalam mengambil mata kuliah. Walaupun dapat terjadi mahasiswa dinyatakan Putus Studi tanpa pernah mendapatkan peringatan sebelumnya.
Evaluasi keberhasilan studi Unika Atma Jaya dilakukan sebagai berikut:
Evaluasi Pertama : Teguran Lisan (pada akhir semester 1)
Evaluasi Kedua : Teguran Tertulis (pada akhir semester 2)
Evaluasi Ketiga : Teguran Tertulis (pada akhir semester 3)
Evaluasi Keempat : Keputusan Putus Studi secara tertulis dari pimpinan Universitas berdasarkan usulan Dekan Fakultas
Evaluasi Kelima : Keputusan Putus Studi dari Pimpinan Universitas berdasarkan usulan Fakultas
Evaluasi Keenam : Keputusan Putus Studi dari Pimpinan Universitas berdasarkan usulan Fakultas
Evaluasi Ketujuh : Keputusan Putus Studi dari Pimpinan Universitas berdasarkan usulan Fakultas
Jadi merujuk pada penjelasan di atas, seorang mahasiswa dapat diberhentikan studinya atau drop out oleh Perguruan Tinggi dengan peringatan atau tanpa peringatan sebelumnya karena masa studi habis dan diberikan hak untuk mendapatkan surat keterangan dan daftar prestasi studi sedangkan mengenai bentuk penetapan putus studi menjadi kewajiban Pimpinan Universitas untuk mengeluarkan surat keputusan putus studi atas usulan fakultas.
Dalam konteks kasus Anda, apabila melihat posisi Anda yang tidak menerima Surat Keputusan Putus Studi dan tidak diberikan hak untuk mendapatkan surat keterangan dan daftar prestasi studi, apakah mahasiswa dapat menggugat Perguruan Tinggi? Gugatan dapat di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”).
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Surat Keputusan Rektor Mengenai Pemberhentian Studi Sebgai Objek PTUN
Objek PTUN juga meliputi jenis keputusan yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh pejabat yang bersangkutan (Rektor) dengan merujuk pada Pasal 3 UU 5/1986, sebagai berikut:
Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU 5/1986 disebutkan:
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menerima permohonan dianggap telah mengeluarkan keputusan yang berisi penolakan permohonan tersebut apabila tenggang waktu yang ditetapkan telah lewat dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu bersikap diam, tidak melayani permohonan yang telah diterimanya.
Secara formal Anda memiliki hak untuk mengajukan gugatan di PTUN merujuk pada Pasal 53 UU 9/2004 dan perlu diperhatikan bahwa pengajukan gugatan harus didasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
kepastian hukum;
kemanfaatan;
ketidakberpihakan;
kecermatan;
tidak menyalahgunakan kewenangan;
keterbukaan;
kepentingan umum; dan
pelayanan yang baik.
Melihat konteks kasus Anda, maka Anda dapat melihat alasan pengajuan gugatan apakah pengambilan keputusan tentang putus studi atau drop out bertentangan atau tidak dengan peraturan akademik di tempat perguruan tinggi Anda mengenai ketentuan masa studi dan karena tidak ada peringatan sebelumnya serta tidak diberikan hak yang seharusnya diperoleh maka pengeluaran keputusan dapat bertentangan dengan alasan AUPB yakni asas keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas dan pelayanan yang baik.
Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Kewajiban tersebut berupa:
[1]pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.
Kewajiban tersebut dapat disertai pembebanan ganti rugi.
Kesimpulan
Kewenangan menyelenggarakan pendidikan tinggi dilakukan oleh perguruan tinggi berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU 12/2012, sehingga ketentuan mengenai pemberhentian masa studi diatur oleh Peraturan Akademik masing-masing perguruan tinggi.
Seorang mahasiswa dapat diberhentikan studinya atau drop out oleh Perguruan Tinggi dengan peringatan atau tanpa peringatan sebelumnya karena masa studi habis dan diberikan hak untuk mendapatkan surat keterangan dan daftar prestasi studi sedangkan mengenai bentuk penetapan putus studi menjadi kewajiban Pimpinan Universitas untuk mengeluarkan surat keputusan putus studi atas usulan fakultas.
Mahasiswa dapat mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan tentang putus studi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh pejabat yang bersangkutan (Rektor) dengan merujuk pada Pasal 3 UU 5/1986. Sebelum menggunakan jalur pengadilan, sebaiknya Anda menggunakan mekanisme internal di kampus. Sebab, kampus punya mekanisme evaluasi perkuliahan berdasarkan peraturan akademik di masing-masing perguruan tinggi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 97 ayat (8), (9) dan (10) UU 5/1986