Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta dalam Platform Digital Lintas Negara

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta dalam Platform Digital Lintas Negara

Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta dalam Platform Digital Lintas Negara
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta dalam Platform Digital Lintas Negara

PERTANYAAN

Pada tahun 2018 terjadi kasus pencatutan karya cipta lagu "Karna su sayang". Saya membaca pada sebuah media berita elektronik bahwasanya hal ini dilatabelakangi oleh pencipta tidak mendaftarkan karyanya ke Dirjen HKI, sehingga pelaku yang berkewarganegaraan Malaysia mendaftarkan karya tersebut dan sekarang menjadi miliknya. Yang saya tahu sifat yang dimiliki hak cipta adalah first to declare artinya siapa yang pertama mengumumkan negara wajib melindungi. Dalam hal ini saya belum membaca peran negara terhadap kasus ini bagaimana? Sehingga yang ingin saya tanyakan bagaimana penyelesaian sengketanya dalam prespektif HAKI dan Hukum Internasional dalam WIPO karena menyangkut lintas negara juga? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Timbulnya hak secara otomatis bagi pencipta berdasarkan prinsip deklaratif dengan menyatakan bahwa pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait. Ini daitur dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Akan tetapi karena menyangkut perlindungan hak yang sifatnya pribadi, maka seorang pencipta  diharapkan memiliki kesadaran untuk mencatatkan hak ciptanya apabila telah memasuki ranah komersial yang rentan dengan perselisihan atau sengketa.
     
    Bagaimana perihal penyelesaian sengketanya? Penjelasan lebih lanjut beserta contohnya, dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Timbulnya hak secara otomatis bagi pencipta berdasarkan prinsip deklaratif dengan menyatakan bahwa pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait. Ini daitur dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Akan tetapi karena menyangkut perlindungan hak yang sifatnya pribadi, maka seorang pencipta  diharapkan memiliki kesadaran untuk mencatatkan hak ciptanya apabila telah memasuki ranah komersial yang rentan dengan perselisihan atau sengketa.
     
    Bagaimana perihal penyelesaian sengketanya? Penjelasan lebih lanjut beserta contohnya, dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Lahirnya hak cipta menurut hukum hak cipta nasional adalah timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Demikian pula menurut hukum hak cipta internasional, dalam Pasal 2 ayat (2) Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Berne Convention) meskipun pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing negara penandatangan konvensi, akan tetapi telah ditetapkan standar internasional untuk perlindungan hak cipta, lebih lengkapnya sebagai berikut:
     
    It shall, however, be a matter for legislation in the countries of the Union to prescribe that works in general or any specified categories of works shall not be protected unless they have been fixed in some material form.
     
    Mengenai perlindungan hak cipta yang lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif ini sudah menjadi ketentuan yang diakui tidak saja nasional, tetapi juga pada lingkup internasional. Jadi, meskipun seseorang berada di negara yang berbeda, selama negaranya termasuk dalam negara penandatangan Berne Convention, maka ketentuan itu berlaku pula di negara-negara tersebut. Hanya saja kemudian pada penerapannya, masih banyak yang belum memahami dengan baik.
     
    Demikian pula halnya dengan hak cipta lagu. Seorang pencipta lagu tidak wajib mencatatkan lagunya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hanya supaya lagu tersebut terlindungi hak ciptanya karena hak cipta bukan lahir karena pencatatan. Pasal 31 UUHC menyatakan sebagai berikut:
     
    Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:
    1. disebut dalam Ciptaan;
    2. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
    3. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
    4. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
     
    Pada huruf (c) dan (d) di atas disebutkan kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu orang yang namanya disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan atau tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta. Ini menunjukkan bahwa pencatatan  bukanlah syarat wajib untuk mendapatkan perlindungan hak cipta.
     
    Hal ini dipertegas lagi dalam Pasal 64 ayat (2) UUHC yang menegaskan timbulnya hak secara otomatis bagi pencipta berdasarkan prinsip deklaratif dengan menyatakan bahwa pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait.
     
    Akan tetapi karena menyangkut perlindungan hak yang sifatnya pribadi, maka seorang pencipta  diharapkan memiliki kesadaran untuk mencatatkan hak ciptanya apabila telah memasuki ranah komersial yang rentan dengan perselisihan atau sengketa. Pencatatan ciptaan bermanfaat antara lain untuk:
    1. Antisipasi adanya ada pihak lain yang menggunakan tanpa izin;
    2. Antisipasi timbulnya perselisihan dengan pemegang hak cipta;
    3. Alat meminta pembatalan pencatatan ciptaan oleh pihak lain yang dilakukan tanpa hak.
     
    Terkait dengan pertanyaan mengenai kasus lagu tersebut di atas, dengan alasan apapun tidak boleh pihak lain menggunakan lagu ciptaan orang lain secara tanpa hak apalagi apabila pihak tersebut menyadari dengan digunakannya ciptaan orang lain tersebut, maka ia akan mendapatkan keuntungan secara komersial.
     
    Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta salah satunya di mana diatur pada Pasal 43 huruf d UUHC adalah pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.  Jadi, apabila perbuatan tersebut dilakukan bersifat komersial, apalagi penciptanya keberatan, jelas hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hak cipta.
     
    Seseorang yang akan menggunakan media/platform penyebarluasan konten hak cipta untuk memasarkan suatu lagu, yang salah satunya adalah ‘TuneCore’ sekalipun, pada saat akan mendaftar untuk menggunakan media tersebut ada perjanjian yang harus disepakati untuk tidak menggunakan media tersebut sebagai tempat untuk mengirimkan, mengarahkan, menyediakan koneksi atau menyimpan materi yang melanggar hak cipta suatu karya atau melanggar atau mempromosikan pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak ketiga mana pun, di mana salah satu ketentuan dalam Angka 1 huruf (c) TuneCore Terms and Conditions berbunyi sebagai berikut:
     
    1. You agree that you will not use the Site or Services to transmit, route, provide connections to or store any material that infringes copyrighted works or otherwise violates or promotes the violation of the intellectual property rights of any third party.
     
    Jadi sebetulnya pihak yang mengunggah karya yang disebutnya sebagai ‘cover song’ tidak dapat serta merta mengupload ‘cover song’ tersebut tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Orang yang mengunggah tersebut pun menyadari jika yang dilakukannya adalah bersifat komersial dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, karena secara jelas ‘TuneCore’ menawarkan jasa untuk menjual dan mendapatkan keuntungan finansial sebagaimana tertulis dalam salah satu pernyataan di laman How To Get Your Music Online:
     
    Get Your Music on iTunes, Spotify, Amazon and more
    • Sell your music on iTunes, Spotify, Amazon Music and a wide network of popular music stores
    • $9.99 per single, $29.99 per album
    • Keep 100% of your sales revenue & copyrights
    • Make money on YouTube
    • Collect your worldwide songwriter royalties
     
    Alasan ‘fair use’ atau penggunaan yang wajar yang digunakannya pada kasus ini tidak tepat, karena ‘fair use’ baru bisa diterapkan apabila tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.
     
    Menjawab pertanyaan Anda mengenai cara penyelesaian sengketa dalam kasus seperti ini, yang perlu diluruskan adalah bahwa sengketa hak cipta lagu sebagaimana disebut di atas adalah ranah hukum privat sehingga peran negara di sini adalah sebagai pembuat peraturan yang melindungi hak para pencipta. Hukum hak cipta bersifat teritorial dan berlaku dalam skala nasional. Dalam hal terjadi pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh orang yang berasal dari negara lain, maka gugatan pelanggaran harus dibawa ke pengadilan negara orang yang melakukan pelanggaran tersebut, dan akan dituntut berdasarkan ketentuan hukum hak cipta yurisdiksi negara tersebut, bukan berdasarkan UUHC Indonesia. Secara spesifik, apabila pelanggaran dilakukan secara online seperti yang terjadi pada kasus lagu ini, pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengirim pemberitahuan kepada platform penyedia jasa tersebut, misalnya dalam hal ini ‘TuneCore’ mengenai materi yang diklaim sebagai pelanggaran atau menjadi subyek aktifitas pelanggaran dan diposting secara online menggunakan layanan ‘TuneCore’ dengan mengisi DMCA Notification of Claimed Infringement atau pemberitahuan seperti yang dijelaskan di bawah ini dan mengirimkannya ke Agen Hak Cipta ‘TuneCore’ yang Ditunjuk.
     
    Agar efektif, sebagaimana dicuplik dari halaman TuneCore Copyright Policy, Pemberitahuan harus dilakukan secara tertulis kepada Agen Hak Cipta ‘TuneCore’ yang Ditunjuk dan mencantumkan secara substansial hal-hal berikut:
     
    1. Identifikasi karya berhak cipta yang diklaim telah dilanggar, atau, jika beberapa karya berhak cipta, daftar representatif dari karya tersebut;
    2. Identifikasi materi yang diklaim sebagai pelanggaran atau menjadi subjek aktivitas pelanggaran dan yang akan dihapus atau akses yang harus dinonaktifkan, dan informasi yang cukup memadai untuk memungkinkan ‘TuneCore’ untuk menemukan materi;
    3. Informasi yang cukup memadai untuk memudahkan dihubungi oleh ‘TuneCore’, seperti alamat, nomor telepon, dan, jika tersedia, alamat email di mana Anda dapat dihubungi;
    4. Pernyataan yang diyakini dengan niat baik bahwa penggunaan materi dengan cara yang dikeluhkan tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta, agennya, atau hukum;
    5. Pernyataan bahwa informasi dalam Pemberitahuan itu akurat, dan di bawah sanksi sumpah palsu, bahwa pihak yang mengajukan keluhan adalah pemilik hak cipta atau yang berwenang untuk bertindak atas nama pemilik hak secara eksklusif berdasarkan hak cipta yang diduga dilanggar; dan
    6. Tanda tangan fisik atau elektronik dari pemilik hak cipta atau seseorang yang berwenang untuk bertindak atas nama pemilik hak eksklusif berdasarkan hak cipta yang diduga dilanggar.
     
    Setelah selesai, kirimkan pemberitahuan kepada Agen Hak Cipta TuneCore yang Ditunjuk di:
     
    Copyright Agent
    TuneCore, Inc.
    63 Pearl Street, Box #256
    Brooklyn, NY 11201
     
    Setelah menerima pemberitahuan yang valid, ‘TuneCore’ akan segera menanggapi untuk menghapus atau menonaktifkan akses ke materi yang diklaim sebagai pelanggaran atau menjadi subjek aktivitas pelanggaran.
     
    Pada umumnya di era digital seperti sekarang ini, platform-platform online sudah menyediakan cara mengklaim hak cipta yang dilanggar. Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak cipta kita pada suatu platform, prosedurnya kurang lebih akan sama seperti di atas.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
     
    Referensi:
    1. How To Get Your Music Online, diakses pada Jum’at, 8 Februari 2019, pukul 10.50 WIB;
    2. TuneCore Terms and Conditions, diakses pada Jum’at, 8 Februari 2019, pukul 10.38 WIB;
    3. TuneCore Copyright Policy, diakses pada Jum’at, 8 Februari 2019, pukul 11.06 WIB.

    Tags

    hki
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!