Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak atas Informasi Bagi Teman Tuli

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Hak atas Informasi Bagi Teman Tuli

Hak atas Informasi Bagi Teman Tuli
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak atas Informasi Bagi Teman Tuli

PERTANYAAN

Apa hukumnya bagi orang yang mengabaikan hak penyandang disabilitas? Apakah jika TV tidak memfasilitasi hak tuna rungu untuk bahasa isyarat bisa dianggap melanggar hak penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi? Atau jika tidak memberikan tempat duduk di transportasi umum dapat dikatakan mengabaikan hak mereka, sementara tuna rungu kan tidak terlihat cacat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyandang disabilitas rungu menurut UU 8/2016 termasuk jenis penyandang disabilitas sensorik.

    Memang benar, bahwa penyandang disabilitas rungu berhak untuk mendapatkan informasi, termasuk di dalamnya mendapatkan informasi dari televisi. Akan tetapi, tidak terdapat aturan yang secara eksplisit mewajibkan penggunaan bahasa isyarat di dalam suatu acara di televisi.

    Lalu, bagaimana dengan hak penyandang disabilitas rungu di transportasi publik?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Charles Simabura, S.H., M.H.  dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, dipublikasikan pada Senin, 15 April 2019, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 21 Januari 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Penyandang Disabilitas

    Sebelum menjawab pertanyaan anda, perlu diketahui bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,[1] yang terdiri dari:[2]

    1. Penyandang Disabilitas fisik;
    2. Penyandang Disabilitas intelektual;
    3. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
    4. Penyandang Disabilitas sensorik.

    Adapun yang dimaksud dengan ‘Penyandang Disabilitas sensorik’ adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.[3]

    Nur Kholis Reefani dalam bukunya Panduan Anak Berkebutuhan Khusus menjelaskan bahwa penyandang disabilitas fisik terdiri dari beberapa jenis kelainan yang mempengaruhi kemampuan fisik seseorang, salah satunya yaitu kelainan pendengaran (tuna rungu). Kelainan pendengaran atau tuna rungu adalah orang dengan hambatan dalam pendengaran baik secara permanen maupun tidak permanen. Karena memiliki hambatan dalam pendengaran, tuna rungu memiliki hambatan dalam berbicara (hal. 17).

    Sebelum membahas lebih jauh terkait penyandang disabilitas rungu, perlu diketahui bahwa di dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat menggunakan istilah tuna rungu dan teman tuli untuk menyebut penyandang disabilitas rungu. Namun, dalam menjawab pertanyaan Anda kami akan menggunakan istilah ‘disabilitas rungu’ sesuai dengan penyebutan dalam UU 8/2016.

    Hak atas Informasi bagi Penyandang Disabilitas Rungu

    Secara umum, hak-hak penyandang disabilitas meliputi hak:[4]

    1. hidup;
    2. bebas dari stigma;
    3. privasi;
    4. keadilan dan perlindungan hukum;
    5. pendidikan;
    6. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
    7. kesehatan;
    8. politik;
    9. keagamaan;
    10. keolahragaan;
    11. kebudayaan dan pariwisata;
    12. kesejahteraan sosial;
    13. aksesibilitas;
    14. pelayanan publik;
    15. pelindungan dari bencana;
    16. habilitasi dan rehabilitasi;
    17. konsesi;
    18. pendataan;
    19. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
    20. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
    21. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
    22. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

    Lebih lanjut, Pasal 24 UU 8/2016 mengatur bahwa hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak:

    1. memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
    2. mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
    3. menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.

    Kemudian, pada dasarnya setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 143 huruf o UU 8/2016. Lantas, apa sanksi bagi orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak tersebut?

    Berdasarkan Pasal 145 UU 8/2016, orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, dapat dijerat pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

    Hak Penyandang Disabilitas Rungu Mendapatkan Informasi dengan Bahasa Isyarat

    Dalam rangka mewujudkan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari, pemerintah memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas terhadap akses yang dikenal dengan aksesibilitas, yang merupakan salah satu hak penyandang disabilitas menurut Pasal 5 ayat (1) huruf m UU 8/2016.

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, di Indonesia terdapat 2 (dua) kategori perkembangan bahasa isyarat yaitu Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (“SIBI”) dan Bahasa Isyarat Indonesia (“BISINDO”).[5] SIBI adalah media komunikasi untuk penyandang disabilitas rungu yang memadukan antara bahasa lisan, isyarat, mimik, dan gerak lainnya. SIBI dijadikan sebagai bahasa isyarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk digunakan pada Sekolah Luar Biasa (“SLB”).[6] Sedangkan BISINDO dikembangkan sendiri oleh penyandang disabilitas rungu[7] sesuai pemahaman mereka dengan lingkungan sekitar.[8]

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai fasilitas bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu, sepanjang penelusuran kami, UU 32/2002 tidak mengatur eksplisit mengenai kewajiban penggunaan bahasa isyarat di dalam suatu acara di televisi. UU 32/2002 juga tidak mengatur sanksi kepada stasiun televisi yang tidak memfasilitasi bahasa isyarat. Akan tetapi, Pasal 39 ayat (3) UU 32/2002 mengatur bahwa bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tuna rungu, yang artinya bahasa isyarat hanya berlaku bagi jasa penyiaran televisi.[9]

    Hak Penyandang Disabilitas Memperoleh Tempat Duduk di Transportasi Umum

    Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf n UU 8/2016, penyandang disabilitas juga berhak atas akses pelayanan publik. Menurut hemat kami, negara menjamin hak tersebut dengan mewajibkan pihak-pihak terkait untuk menyediakan aksesibilitas pada transportasi publik seperti bus dan angkutan umum lainnya.

    Hal tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 242 ayat (1) UU LLAJ, yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit, berupa:[10]

    1. aksesibilitas;
    2. prioritas pelayanan; dan
    3. fasilitas pelayanan.

    Perusahaan angkutan umum yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.[11]

    Lebih lanjut, Pasal 97 PP 74/2014 juga mengatur bahwa perusahaan angkutan umum yang mengoperasikan kendaraan bermotor tertentu wajib memberikan perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Perlakuan khusus tersebut meliputi:[12]

    1. penyediaan fasilitas aksesibilitas yang memberikan kemudahan naik dan turun yang berupa paling sedikit alat bantu untuk naik turun dari dan ke kendaraan;
    2. memberi prioritas pelayanan pada saat naik dan turun dengan mendahulukan penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit; dan/atau
    3. menyediakan fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas.

    Berdasarkan aturan tersebut, meski demikian, tidak terdapat aturan yang menyatakan bahwa tempat duduk prioritas diperuntukan bagi penyandang disabilitas rungu. Sehingga, menurut hemat kami, kursi prioritas lebih diperuntukkan bagi penyandang disabilitas fisik terutama disabilitas alat gerak yang mengurangi kemampuan seseorang untuk bergerak.

    Baca juga: Langkah Penyandang Disabilitas Menuntut Hak atas Trotoar yang Layak

    Sebagai informasi, Anda dapat membaca selengkapnya mengenai penyediaan aksesibilitas pada pelayanan jasa transportasi publik bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus di Permenhub PM 98/2017.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.

     Referensi:

    1. Aninditya Sri Nugraheni (et.al). Optimalisasi Penggunaan Bahasa Isyarat Dengan SIBI dan BISINDO pada Mahasiswa Difabel Tunarungu di Prodi PGMI UIN Sunan Kalijaga. Holistika: Jurnal Ilmiah PGSD, Vol. 5, No. 1, 2021;
    2. Nisria (et.al). Implementasi BISINDO dalam Berkomunikasi pada Sesama Anak Tunarungu. Pinisi Journal of Education, 2022.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU 8/2016”).

    [2] Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016.

    [3] Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 8/2016.

    [4] Pasal 5 ayat (1) UU 8/2016.

    [5] Aninditya Sri Nugraheni (et.al). Optimalisasi Penggunaan Bahasa Isyarat Dengan SIBI dan BISINDO pada Mahasiswa Difabel Tunarungu di Prodi PGMI UIN Sunan Kalijaga. Holistika: Jurnal Ilmiah PGSD, Vol. 5, No. 1, 2021, hal. 29.

    [6] Aninditya Sri Nugraheni (et.al). Optimalisasi Penggunaan Bahasa Isyarat Dengan SIBI dan BISINDO pada Mahasiswa Difabel Tunarungu di Prodi PGMI UIN Sunan Kalijaga. Holistika: Jurnal Ilmiah PGSD, Vol. 5, No. 1, 2021, hal. 30.

    [7] Nisria (et.al). Implementasi BISINDO dalam Berkomunikasi pada Sesama Anak Tunarungu. Pinisi Journal of Education, 2022, hal. 3.

    [8] Aninditya Sri Nugraheni (et.al). Optimalisasi Penggunaan Bahasa Isyarat Dengan SIBI dan BISINDO pada Mahasiswa Difabel Tunarungu di Prodi PGMI UIN Sunan Kalijaga. Holistika: Jurnal Ilmiah PGSD, Vol. 5, No. 1, 2021, hal. 30.

    [9] Penjelasan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    [10] Pasal 242 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“LLAJ).

    [11] Pasal 244 ayat (1) UU LLAJ.

    [12] Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

    Tags

    cacat
    disabilitas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!