KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Pengenaan Biaya Bagasi oleh Maskapai Penerbangan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dasar Hukum Pengenaan Biaya Bagasi oleh Maskapai Penerbangan

Dasar Hukum Pengenaan Biaya Bagasi oleh Maskapai Penerbangan
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Pengenaan Biaya Bagasi oleh Maskapai Penerbangan

PERTANYAAN

Saat ini ada beberapa maskapai yang menjual tiket pesawat murah (biasanya memang pelayanannya minim), namun mengenakan biaya bagasi kepada penumpang. Apa dasar hukum tentang pengenaan biaya tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pengenaan biaya bagasi bagi penumpang pesawat yang Anda maksud adalah untuk bagasi tercatat. Pengenaan biaya bagasi ini dikenakan kepada penumpang oleh maskapai (berbasis biaya operasi rendah, biasanya harga tiketnya murah) yang memiliki pelayanan standar minimum (no frills service), yakni maskapai yang berbasis biaya operasi rendah atau yang kita kenal dengan istilah low cost carrier/LCC.
     
    Selain itu, pengenaan biaya bagasi juga dapat dikenakan pada maskapai dengan kelompok full service atau medium service apabila ketentuan berat bagasi tercatat melebihi 32 kg. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pengenaan biaya bagasi bagi penumpang pesawat yang Anda maksud adalah untuk bagasi tercatat. Pengenaan biaya bagasi ini dikenakan kepada penumpang oleh maskapai (berbasis biaya operasi rendah, biasanya harga tiketnya murah) yang memiliki pelayanan standar minimum (no frills service), yakni maskapai yang berbasis biaya operasi rendah atau yang kita kenal dengan istilah low cost carrier/LCC.
     
    Selain itu, pengenaan biaya bagasi juga dapat dikenakan pada maskapai dengan kelompok full service atau medium service apabila ketentuan berat bagasi tercatat melebihi 32 kg. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jenis Bagasi
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Permenhub 185/2015”)
     
    Bagasi dibagi menjadi:
    1. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.[1]
    2. Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang.[2]
    Ketentuan Bagasi Tercatat dan Bagasi Kabin
    Mengenai ketentuan bagasi tercatat dan bagasi kabin ini, dicantumkan dalam tiket konvensional maupun elektronik tiket (e-tiket), sebagai kejelasan informasi tiket kepada penumpang.[3]
     
    Sebagai informasi, tiket nantinya digunakan pada saat pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in) di antaranya ketentuan bagasi tercatat dan ketentuan bagasi kabin.[4] Pada saat check-in ini, penumpang wajib melaporkan barang berharga atau yang dianggap berharga yang dimuat dalam bagasi tercatat kepada petugas check-in.[5]
     
    Bagasi Tercatat
    Ketentuan bagasi tercatat itu perihal:[6]
    1. informasi berat, biaya tambahan untuk kelebihan berat bagasi tercatat, dan jenis barang yang dapat diangkut, meliputi;
    1. ketentuan berat bagasi tercatat maksimal 32 kg dalam 1 kali; dan
    2. informasi biaya tambahan apabila melebihi berat maksimal bagasi tercatat yang telah ditetapkan dapat diletakkan di check-in counter.
    1. penyerahan dan penempatan tanda pengenal bagasi tercatat; dan
    Bagasi tercatat diserahkan dan ditempatkan tanda pengenal yang dilakukan oleh petugas check-in.
    1. informasi tanda pengenal bagasi tercatat.
    Tanda pengenal bagasi tercatat ini, wajib dibuat secara jelas, mudah dibaca, tidak mudah sobek dan lepas, dan memiliki identitas bagasi. Informasi tanda pengenal bagasi tercatat ini paling sedikit memuat:
      1. nomor tanda pengenal bagasi;
      2. nama atau logo pengangkut;
      3. tanggal penerbangan;
      4. nomor penerbangan;
      5. kode tempat keberangkatan dar, tempat tujuan; dan
      6. berat bagasi.
     
    Perlu dipahami bahwa ketersediaan bagasi tercatat bagi seluruh kelompok pelayanan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:[7]
    1. kelompok full service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya;
    2. kelompok medium service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya; dan
    3. no frills, dapat dikenakan biaya.
     
    Mengenai istilah no frills adalah bentuk pelayanan minimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan.[8] No frills termasuk ke dalam salah satu kelompok pelayanan dalam standar pelayanan penumpang kelas ekonomi yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional pada rute dalam negeri.[9]
     
    Adapun pembagian kelompok pelayanan yang ditetapkan oleh maskapai meliputi:[10]
      1. pelayanan dengan standar maksimum (full services) yakni pelayanan maksimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan sesuai dengan jenis kelas pelayanan penerbangan.[11]
      2. pelayanan dengan standar menengah (medium services) yaitu pelayanan sederhana yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan.[12]
      3. pelayanan dengan standar minimum (no frills) adalah adalah bentuk pelayanan minimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan.[13]
     
    Perlu diketahui bahwa badan usaha angkutan udara niaga berjadwal (maskapai) yang pelayanannya yang menggunakan standar pelayanan medium services dan no frills merupakan maskapai yang berbasis biaya operasi rendah (atau yang kita kenal dengan istilah low cost carrier/LCC).[14]
     
    Bagasi Kabin
    Ketentuan bagasi kabin ini, berupa 1 kali dengan berat 7 kg, dimensi paling besar 58x46x23 cm yang disesuaikan dengan headrack dan satu tas barang pribadi untuk keperluan selama perjalanan (personal item) yang telah ditetapkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.[15]
     
    Kesimpulan
    Jadi menjawab pertanyaan Anda mengenai pengenaan biaya bagasi bagi penumpang pesawat yang Anda maksud adalah untuk bagasi tercatat. Pengenaan biaya bagasi ini dikenakan kepada penumpang oleh maskapai (berbasis biaya operasi rendah, biasanya harga tiketnya murah) yang memiliki pelayanan standar minimum (no frills service).
     
    Selain itu, pengenaan biaya bagasi juga dapat dikenakan pada maskapai dengan kelompok full service atau medium service apabila ketentuan berat bagasi tercatat melebihi 32 kg.[16]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
     

    [1] Pasal 1 angka 24 UU Penerbangan jo. Pasal 1 angka 18 Permenhub 185/2015
    [2] Pasal 1 angka 25 UU Penerbangan jo. Pasal 1 angka 19 Permenhub 185/2015
    [3] Pasal 13 ayat (3) huruf k angka 2) Permenhub 185/2015
    [4] Pasal 14 huruf g dan h Permenhub 185/2015
    [5] Pasal 13 ayat (3) huruf k angka 4) Permenhub 185/2015
    [6] Pasal 21 Permenhub 185/2018
    [7] Pasal 22 Permenhub 185/2015
    [8] Pasal 97 ayat (4) UU Penerbangan
    [9] Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (2) huruf c Permenhub 185/2015
    [10] Pasal 97 ayat (1) UU Penerbangan jo. Pasal 3 ayat (2) Permenhub 185/2015
    [11] Pasal 97 ayat (2) UU Penerbangan
    [12] Pasal 97 ayat (3) UU Penerbangan
    [13] Pasal 97 ayat (4) UU Penerbangan
    [14] Pasal 98 ayat (1) UU Penerbangan
    [15] Pasal 23 ayat (1) Permenhub 185/2015
    [16] Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Permenhub 185/2015

    Tags

    hukumonline
    lion air

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!