Intisari :
Kegiatan yang Anda lakukan dengan membuat bank lagu dapat dikategorikan sebagai suatu penggandaan. Selain itu, penggunaan dari bank lagu tersebut sebagai materi radio merupakan pemanfaatan secara komersial karena Anda mendapatkan keuntungan ekonomi dari lagu yang diputar. Jadi, penggandaan untuk penggunaan secara komersial tanpa izin dari pencipta ataupun pemegang hak cipta merupakan suatu pelanggaran, yang mana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelakunya dapat dijerat pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Cipta Terdiri Atas Hak Moral dan Hak Ekonomi
Berdasarkan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) hak cipta merupakan
hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak ekslusif tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
[1] Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta yang tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, sedangkan
hak ekonomi adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaanya.
[2]
Hak ekonomi tersebut meliputi:
[3]penerbitan ciptaan;
pengandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan ciptaan;
pengadapatasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan;
pendistribusian ciptaan atau salinanya;
pertujunkan ciptaan;
pengumuman ciptaan;
komunikasi ciptaan;
penyewaan ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan
izin pencipta atau pemegang hak cipta yang mana dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan terkait izin ini, maka terdapat larangan untuk melakukan
penggandaan dan/atau
penggunaan secara komersial suatu ciptaan.
[4]
Dalam
Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta disebutkan bahwa
lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan ciptaan yang dilindungi. Masa berlaku hak ekonomi atas hal tersebut adalah selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
[5]
Penggandaan dan/atau Penggunaan Lagu Secara Komersial
Dengan penjelasan di atas, penting untuk dapat mendefinisikan apakah “membuat bank lagu untuk materi siaran” termasuk dalam kategori suatu tindakan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial.
Penggandaan berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Hak Cipta adalah:
Proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
Penggunaan secara komersial berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta adalah:
Pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keutungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Kegiatan yang Anda lakukan dengan membuat bank lagu dapat dikategorikan sebagai suatu penggandaan. Selain itu, penggunaan dari bank lagu tersebut sebagai materi radio merupakan pemanfaatan secara komersial karena Anda mendapatkan keuntungan ekonomi dari lagu yang diputar. Dari penjelasan di atas, jelas bahwa penggandaan tanpa izin dari pencipta ataupun pemegang hak cipta merupakan suatu pelanggaran, yang mana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta dijelaskan bahwa:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Oleh karena itu Anda harus memiliki izin dari pencipta ataupun pemegang hak cipta, yang mana untuk mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Mendapatkan Lisensi
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaanya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.
[6] Pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis yang diikuti dengan kewajiban pembayaran royalti dari penerima lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait.
[7] Untuk mendapatkan lisensi, dapat dilakukan langsung oleh pencipta atau pemegang hak cipta, namun saat ini pengelolaan hak cipta terutama di bidang musik pada umumnya dilakukan oleh lembaga management kolektif yang memiliki tugas untuk mengumpulkan pembayaran royalti atas hak cipta yang digunakan.
[8]Pencatatan Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi harus dicatatkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta dengan dikenai biaya.
[9] Hal ini juga diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP PPLKI”). Setelah dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dan memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.
[10] Apabila pencatatan dan pengumuman perjanjian lisensi tidak dilaksanakan maka perjanjian tersebut tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga.
[11]
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 8 UU Hak Cipta
[3] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta
[4] Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta
[5] Pasal 58 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta
[6] Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta
[7] Pasal 80 ayat (1) dan (3) UU Hak Cipta
[8] Pasal 87 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta
[9] Pasal 83 ayat (1) UU Hak Cipta
[10] Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 15 ayat (1) PP PPLKI
[11] Pasal 15 ayat (4) PP PPLKI