Intisari :
Khusus untuk kegiatan dari jenis pekerjaan YouTuber, Selebgram, atau reseller di media sosial; menurut Permenkeu 210/PMK.010/2018 termasuk kegiatan pada platform selain marketplace. Sedangkan untuk ojek online atau reseller di marketplace termasuk kegiatan pada platform marketplace. Jenis pekerjaan-pekerjaan tersebut dapat dikenakan PPh atas penghasilan (tambahan ekonomi) yang mereka peroleh. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Self Assesment dalam Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
[1]
Yang membayar pajak ialah wajib pajak, yaitu orang atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
[2]
Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”).
[3]
Jadi, dapat dilihat bahwa wajib pajak pada dasarnya memiliki kewajiban membayar pajak dengan cara melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan kepada DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
[4]
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (“PPh”) dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
[5]
Yang dimaksud dengan subjek pajak adalah:
[6]-orang pribadi;
-warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
badan; dan
bentuk usaha tetap.
Penghasilan yang menjadi objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
[7]
Jadi setiap wajib pajak (baik orang pribadi, badan, atau bentuk usaha tetap) yang memiliki tambahan kemampuan ekonomi baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak terebut berkewajiban membayar pajak dengan cara melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan kepada DJP.
PPh Bagi Penjual Online, Youtuber dan Selebgram
Mengenai pertanyaan Anda tentang PPh dari jenis pekerjaan seperti penjual di online shop, YouTuber, Selebgram, reseller, ojek online, endorsement, menurut hemat kami, mereka dapat disebut dengan Wajib PPh, jika mereka memiliki tambahan kemampuan ekonomi baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan.
Hal senada juga disampaikan oleh Anang Purnadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada artikel
Selebgram Sudah (seharusnya) Bayar Pajak yang kami akses melalui laman Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa
Selebgram,
YouTuber, yang mempromosikan sebuah produk di Instagram, penjual di
Facebook,
YouTube, dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli (FJB) akan dikenakan pajak.
Masih bersumber dari artikel yang sama, tipe Selebgram bisa dipetakan menjadi dua, ada yang disebut dengan paid endorsement, ada yang disebut paid promote. Ada selebgram yang memang menggunakan produk yang dipromosikan, ada yang cuma sekadar memberikan promosi saja. PPh atas fee atau bayaran yang diterima Selebgram hampir sama dengan pajak atas para pekerja seni atau artis lainnya. Dalam konteks Selebgram ini melibatkan beberapa pihak.
Lebih lanjut dijelaskan, pertama adalah pihak pemilik produk. Yang kedua adalah Selebgram atau endorser. Yang ketiga adalah agen Selebgram atau selayaknya manajemen artis. Pemilik produk dapat menghubungi endorser atau Selebgramnya secara langsung, bisa juga melewati agen. Jika pemilik produk menggunakan jasa agen atau manajemen artis yang merupakan corporate, Selebgram tentu dipotong PPh Pasal 23 UU 36/2008. Tapi jika langsung kepada Selebgram tersebut dikenakan PPh Pasal 21 Pasal 36/2008. Status pemberi penghasilan dalam hal ini perusahaan pemilik produk menjadi penentu apakah PPh Pasal 21 Selebgram dipotong atau disetor sendiri. Jika berstatus pemotong PPh Pasal 21, maka wajib memotong PPh atas fee Selebgram tersebut. Jika bukan pemotong PPh Pasal 21, Selebgram yang bersangkutan wajib melaporkan penghasilan yang diterima di Surat Pemberitahunan Tahunannya (“SPT”).
Perpajakan dalam Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
Kemudian berbicara mengenai aturan yang Anda tanyakan yakni Permenkeu 210/PMK.010/2018, ruang lingkup pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce dalam Permenkeu 210/PMK.010/2018 meliputi:
[8]Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”), dan PPh atas transaksi di dalam daerah pabean; dan
Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
[9] atas Impor barang.
Yang dimaksud dengan
daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
[10]
Perdagangan melalui
e-commerce atas barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean dapat dilakukan melalui:
[11]Platform marketplace; atau
Platform selain marketplace yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.
Istilah platform marketplace di atas diambil dari dua definisi yaitu:
Platform (wadah elektronik) adalah wadah berupa aplikasi, situs web, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi perdagangan e-commerce.
[12] Marketplace (pasar elektronik), merupakan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan secara elektronik.
[13]
E-commerce atas barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean melalui
platform marketplace dilakukan dengan cara sebagai berikut:
[14] Penyedia platform marketplace menyediakan layanan
e-commerce atas barang dan/atau jasa, penyedia ini wajib memiliki NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (“PKP”)
[15], sehingga melaksanakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perundang-undangan;
[16]Pedagang atau Penyedia Jasa menggunakan fasilitas platform yang disediakan oleh penyedia
platform marketplace untuk melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), pedagang ini dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh DJP atau oleh penyedia platform marketplace, yang selanjutnya pedagang wajib memberitahukan NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) kepada penyedia
platform marketplace ;
[17]Pembeli barang atau Penerima Jasa melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa melalui penyedia platform marketplace; dan
Pembayaran atas perdagangan barang dan jasa melalui e-commerce oleh pembeli kepada pedagang dilakukan melalui penyedia platform marketplace.
Selanjutnya pedagang yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa
e-commerce melalui penyedia platform marketplace melaksanakan kewajiban PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPh.
[18]
Jadi, Permenkeu 210/PMK.010/2018 merupakan aturan yang mengatur lebih lanjut mengenai pemungutan pajak (baik itu PPN, PPnBM dan PPh) dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan kata lain, Permenkeu 210/PMK.010/2018 mengatur pemungutan PPh dari kegiatan penjual online, YouTuber, Selebgram, reseller, ojek online, endorsement melalui sistem elektronik yang Anda sebutkan.
Untuk YouTuber, Selebrgam, endorsement atau reseller di media sosial termasuk platform selain marketplace. Sedangkan untuk ojek online atau reseller di marketplace termasuk dalam platform marketplace.
Menurut informasi yang kami dapatkan melalui artikel
Kado Manis Sri Mulyani PMK-210 tahun 2018 yang kami akses melalui laman Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdangangan barang dan jasa melalui
online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian Permenkeu 210/PMK.010/2018 ini mulai berlaku pada 1 April 2019.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[2] Pasal 1 angka 2 UU 28/2007
[3] Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya UU 28/2007
[4] Pasal 1 angka 11 UU 28/2007
[6] Pasal 2 ayat (1) UU 36/2008
[7] Pasal 4 ayat (1) UU 36/2008
[8] Pasal 2 Permenkeu 210/PMK.010/2018
[9] Pasal 1 angka 16 Permenkeu 210/PMK.010/2018
[10] Pasal 1 angka 12 Permenkeu 210/PMK.010/2018
[11] Pasal 3 ayat (1) Permenkeu 210/PMK.010/2018
[12] Pasal 1 angka 3 Permenkeu 210/PMK.010/2018
[13] Pasal 1 angka 4 Permenkeu 210/PMK.010/2018
[14] Pasal 3 ayat (2) Permenkeu 210/PMK.010/2018
[15] Pasal 1 angka 9 Permenkeu 210/PMK.010/2018
[16] Pasal 3 ayat (3) jo. ayat (4) Permenkeu 210/PMK.010/2018
[17] Pasal 3 ayat (7) Permenkeu 210/PMK.010/2018
[18] Pasal 4 Permenkeu 210/PMK.010/2018