Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Pasang Judul Iklan di Marketplace dengan Merek Terkenal Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Pasang Judul Iklan di Marketplace dengan Merek Terkenal Orang Lain

Hukumnya Pasang Judul Iklan di <i>Marketplace</i> dengan Merek Terkenal Orang Lain
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Pasang Judul Iklan di <i>Marketplace</i> dengan Merek Terkenal Orang Lain

PERTANYAAN

Dalam hal passing off pada marketplace, ada penjual yang memberi judul produknya dengan nama merek yang sudah terkenal. Namun produk yang dijual berbeda dengan merek tersebut dengan tujuan untuk menarik pembeli pada saat mencari merek yang sudah terkenal tersebut, apakah tindakan ini bisa termasuk ke dalam passing off?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perbuatan penjual yang memberi judul produk yang dijual di marketplace dengan merek terkenal dapat dikatakan sebagai passing off, karena produk yang dijual berbeda dengan merek yang dicantumkan dalam judul produk di marketplace.
     
    Atas perbuatan di atas, gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan. Pemberian hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak lain dimaksudkan untuk memberikan pelindungan hukum kepada pemilik merek terkenal meskipun belum terdaftar.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Perbuatan penjual yang memberi judul produk yang dijual di marketplace dengan merek terkenal dapat dikatakan sebagai passing off, karena produk yang dijual berbeda dengan merek yang dicantumkan dalam judul produk di marketplace.
     
    Atas perbuatan di atas, gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan. Pemberian hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak lain dimaksudkan untuk memberikan pelindungan hukum kepada pemilik merek terkenal meskipun belum terdaftar.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Apa itu Passing Off?
    Istilah Passing Off menurut Duhaime’s Law Dictionary yaitu:
     
    Making some false representation likely to induce a person to believe that the goods or services are those of another.
     
    Sementara menurut Black’s Law Dictionary, 9th Edition (hal. 1233) passing off didefinisikan sebagai berikut:
     
    The act or an instance of falsely representing one's own product as that of another in an attempt to deceive potential buyers. Passing off is actionable in tort under the law ofunfair competition. It may also be actionable as trademark infringement.
     
    Menurut hemat kami, tindakan penjual yang memberi judul produk yang dijual di marketplace dengan merek yang sudah terkenal dikatakan sebagai passing off karena produk yang dijual berbeda dengan merek yang dicantumkan dalam judul produk di marketplace. Sehingga pembeli atau calon pembeli mengira bahwa barang yang dijual sesuai dengan produk dari merek yang sudah terkenal yang dicantumkan dalam judul produk di marketplace.
     
    Semisal, penjual mencantumkan judul produk di marketplace dengan tulisan “BAGUS Shoes” (merupakan merek terkenal), padahal yang ia jual jelas-jelas bukanlah produk seperti yang tercantum dalam judul produk di marketplace tersebut.
     
    Merek Terkenal Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
    Berkaitan dengan merek suatu produk, mengacu ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
     
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1]
     
    Istilah merek di atas meliputi:[2]
    1. Merek dagang, adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya; dan
    2. Merek jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
     
    Selanjutnya, seseorang dapat memiliki hak atas merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[3] Hak tersebut diperoleh setelah merek terdaftar.[4]
     
    Selengkapnya simak artikel Pendaftaran Merek yang Sama dengan Merek Terkenal untuk Kelas Barang yang Berbeda dan Aturan Soal Biaya Pendaftaran Merek.
     
    Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2018”) diatur tentang kriteria merek terkenal.
     
    Kriteria penentuan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.[5]
     
    Masyarakat yang dimaksud merupakan masyarakat konsumen atau masyarakat pada umumnya yang memiliki hubungan baik pada tingkat produksi, promosi, distribusi, maupun penjualan terhadap barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh merek terkenal dimaksud.[6]
     
    Dalam menentukan kriteria merek sebagai merek terkenal, dilakukan dengan mempertimbangkan:[7]
    1. tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai merek terkenal;
    2. volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;
    3. pangsa pasar yang dikuasai oleh merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
    4. jangkauan daerah penggunaan merek;
    5. jangka waktu penggunaan merek;
    6. intensitas dan promosi merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;
    7. pendaftaran merek atau permohonan pendaftaran merek di negara lain;
    8. tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang merek, khususnya mengenai pengakuan merek tersebut sebagai merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau
    9. nilai yang melekat pada merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh merek tersebut.
     
    Sanksi Terhadap Pelaku Passing Off
    Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit mengenai passing off di UU MIG, namun perbuatan passing off sebagaimana telah dijelaskan di atas, pada intinya berhubungan dengan apa yang disebutkan di Pasal 100 UU MIG, yang berbunyi:
     
    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
    3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
     
    Bagaimanapun penggunaannya, passing off ini dilakukan dengan menggunakan merek terkenal milik pihak lain dengan tanpa hak, sehingga pelakunya dapat diberikan sanksi pidana jika merek terkenal tersebut telah terdaftar di Indonesia.
     
    Meskipun hal ini fokusnya terhadap penggunaan merek terkenal milik pihak lain, ternyata passing off dalam pertanyaan Anda ini juga bisa berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
     
    Tindakan passing off tersebut dapat dikatakan sebagai penipuan, karena telah menjual barang tidak sesuai dengan apa yang telah dicantumkan di iklan.
     
    Untuk itu sanksinya diatur di Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yang berbunyi:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Selain itu, dapat juga dijerat dengan menggunakan Pasal 378 KUHP sebagai berikut:
     
    Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
     
    Berbeda dengan UU MIG, yang dapat dikenakan sanksi meskipun tidak ada kerugian jika menggunakan merek tanpa hak. Namun untuk dipidana sesuai UU ITE dan KUHP, harus sudah ada timbul kerugian. Baca artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online untuk ulasan selengkapnya.
     
    Menuntut Ganti Rugi Terhadap Penggunaan Merek Terkenal
    Pada dasarnya jika ada pihak yang merasa merek terdaftarnya digunakan oleh pihak lain tanpa izin, maka pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:[8]
    1. gugatan ganti rugi; dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
     
    Gugatan ganti rugi di atas dapat pula diajukan oleh pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.[9] Pemberian hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak lain dimaksudkan untuk memberikan pelindungan hukum kepada pemilik merek terkenal meskipun belum terdaftar.[10]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. Bryan A. Garner. 2009. Black’s Law Dictionary 9th Edition, Minnesota: West Publishing Co.
    2. Duhaime’s Law Dictionary, diakses pada tanggal 15 Januari 2019, pukul 10:20 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 UU MIG
    [2] Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU MIG
    [3] Pasal 1 angka 5 UU MIG
    [4] Pasal 3 UU MIG
    [5] Pasal 18 ayat (1) Permenkumham 67/2018
    [6] Pasal 18 ayat (2) Permenkumham 67/2018
    [7] Pasal 18 ayat (3) Permenkumham 67/2018
    [8] Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) UU 20/2016
    [9] Pasal 83 ayat (2) UU 20/2016
    [10] Penjelasan Pasal 83 ayat (2) UU 20/2016

    Tags

    hukumonline
    merek terkenal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!