KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Komisaris Perusahaan Induk Menjadi Pegawai di Anak Perusahaan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dapatkah Komisaris Perusahaan Induk Menjadi Pegawai di Anak Perusahaan?

Dapatkah Komisaris Perusahaan Induk Menjadi Pegawai di Anak Perusahaan?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Komisaris Perusahaan Induk Menjadi Pegawai di Anak Perusahaan?

PERTANYAAN

Bagaimana statusnya jika seseorang sudah diangkat menjadi komisaris di perusahaan induk namun secara bersamaan juga menjadi pegawai di anak perusahaan tersebut? Apakah diperbolehkan secara hukum? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Status perusahaan induk dan perusahaan anak adalah dua badan hukum yang berbeda. Komisaris diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dilakukan oleh pendiri yang namanya tercantum dalam akta pendirian PT. Sedangkan pekerja berdasarkan perjanjian kerja.
     
    Sepanjang penelusuran kami tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa seorang komisaris dilarang menjadi pegawai di perusahaan lain sekalipun itu anak perusahaan dari perusahaan induknya. Sehingga perihal komisaris perusahaan induk menjadi pegawai di anak perusahaan adalah sah di mata hukum. Namun kami tetap menyarankan Anda untuk tetap melihat kembali pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama apakah ada aturan mengenai rangkap jabatan bagi pegawai di anak perusahaan tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Status perusahaan induk dan perusahaan anak adalah dua badan hukum yang berbeda. Komisaris diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dilakukan oleh pendiri yang namanya tercantum dalam akta pendirian PT. Sedangkan pekerja berdasarkan perjanjian kerja.
     
    Sepanjang penelusuran kami tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa seorang komisaris dilarang menjadi pegawai di perusahaan lain sekalipun itu anak perusahaan dari perusahaan induknya. Sehingga perihal komisaris perusahaan induk menjadi pegawai di anak perusahaan adalah sah di mata hukum. Namun kami tetap menyarankan Anda untuk tetap melihat kembali pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama apakah ada aturan mengenai rangkap jabatan bagi pegawai di anak perusahaan tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan
    Istilah perusahaan yang dikenal oleh masyarakat umum, jika melihat definisinya dalam Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU 3/1982”) adalah sebagai berikut:
     
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
     
    Jika melihat pertanyaan Anda, kami akan mendasarkannya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
     
    Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PT yaitu:
     
    Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
     
    Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Mungkinkah Perseroan Terbatas Didirikan oleh Pemegang Saham Tunggal?, untuk mendirikan sebuah perseroan harus memenuhi syarat dalam UU PT:[1]
    1. Perseroan didirikan 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
    2. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan;
    3. Mendapat pengesahan badan hukum Perseroan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”).
     
    Kaitannya dengan pendirian anak perseroan, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Holding Company, Fungsi dan Pengaturannya, Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 49-50) mengatakan bahwa dalam rangka memanfaatkan prinsip limited liability atau pertanggungjawaban terbatas, sebuah perseroan dapat mendirikan “Perseroan Anak” atau Subsidiary untuk menjalankan bisnis “Perseroan Induk” (Parent Company). Dengan demikian, sesuai dengan prinsip keterpisahan (separation) dan perbedaan (distinction) yang dikenal dengan istilah separate entity, maka aset Perseroan Induk dengan Perseroan Anak “terisolasi” terhadap kerugian potensial (potential losses) yang akan dialami oleh satu di antaranya.
     
    Selain itu, Yahya Harahap dalam buku yang sama (hal. 57-58), menjelaskan tentang ciri personalitas perseroan yang ada di dalam UU PT. Menurutnya, perseroan diperlakukan sebagai wujud yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya. Ciri personalitas itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU PT dalam bentuk “pertanggungjawaban terbatas” pemegang saham atas utang perseroan. Pasal 3 ayat (1) UU PT tersebut berbunyi:
     
    Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
     
    Selengkapnya baca artikel Arti dan Ciri Personalitas Perseroan Terbatas dan Holding Company, Fungsi dan Pengaturannya.
     
    Jika melihat penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa induk perusahaan dan anak perusahaan adalah 2 badan hukum yang berbeda.
     
    Status Komisaris
    Perlu diketahui bahwa Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.[2]
     
    Tugas dari Dewan Komisaris (terdiri dari 1 orang atau lebih) ialah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi, dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.[3]
     
    Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali, yang mengangkat anggota Dewan Komisaris adalah Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), namun untuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri perseroan yang dicantumkan dalam akta pendirian.[4]
     
    Mengenai tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, diatur di anggaran dasar yang dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Komisaris.[5]
     
    Artinya hubungan antara perusahaan dengan Dewan Komisaris tunduk kepada UU PT serta anggaran dasar PT.
     
    Pegawai di Anak Perusahaan
    Perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha dibuat berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yaitu harus memenuhi unsur:
    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Dalam perjanjian kerja memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[6] Dari perjanjian kerja akan timbul hubungan kerja, hubungan tersebut mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[7]
     
    Hubungan kerja yang terjadi antara pekerja dan pengusaha (perusahaan) baik dalam perusahaan induk ataupun perusahaan anak tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
     
    Kesimpulan
    Terkait pertanyaan Anda, jika melihat penjabaran, status perusahaan induk dan anak perusahaan adalah 2 badan hukum yang berbeda. Komisaris diangkat berdasarkan RUPS atau dilakukan oleh pendiri yang namanya tercantum dalam akta pendirian PT. Sedangkan pekerja berdasarkan perjanjian kerja.
     
    Jika melihat ketentuan di UU PT, yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris ialah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:[8]
    1. dinyatakan pailit;
    2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
    3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
     
    Ketentuan persyaratan di atas tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[9] Yang nantinya pemenuhan persyaratan dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.[10]
     
    Namun sepanjang penelusuran kami tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa seorang komisaris dilarang menjadi pegawai di perusahaan lain sekalipun itu anak perusahaan dari perusahaan induknya. Sehingga perihal komisaris perusahaan induk menjadi pegawai di anak perusahaan sah di mata hukum. Namun kami tetap menyarankan Anda untuk tetap melihat kembali pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama apakah ada aturan mengenai rangkap jabatan bagi pegawai di anak perusahaan tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
     
    Referensi:
    Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

    [1] Pasal 7 ayat (1), (2) dan (4) UU PT
    [2] Pasal 1 angka 6 UU PT
    [3] Pasal 108 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU PT
    [4] Pasal 111 ayat (1), (2), dan (3) UU PT
    [5] Pasal 111 ayat (4) UU PT
    [6]  Pasal 1 angka 14 UU Ketenagaerjaan
    [7] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan
    [8] Pasal 110 ayat (1) UU PT
    [9] Pasal 110 ayat (2) UU PT
    [10] Pasal 110 ayat (3) UU PT

    Tags

    pt
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!