KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mendaftarkan Merek dengan Nama Varietas Tanaman?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Bisakah Mendaftarkan Merek dengan Nama Varietas Tanaman?

Bisakah Mendaftarkan Merek dengan Nama Varietas Tanaman?
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mendaftarkan Merek dengan Nama Varietas Tanaman?

PERTANYAAN

Saya ingin tahu apakah bisa saya punya merek dengan nama varietas tanaman tertentu? Apakah ada aturannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tidak. Jika Anda ingin mendaftarkan merek dengan nama varietas tanaman milik orang lain, hal itu tidak dimungkinkan karena terdapat larangannya dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penting untuk diperhatikan bahwa pasal tersebut berlaku untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, untuk tanaman masuk ke dalam kelas 31 pada Nice Classification.
     
    Alasan lainnya berdasarkan Pasal 2 ayat (6) huruf f Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, bahwa nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang oleh si pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman, menurut hemat kami hal ini demi melindungi kepentingan si pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Tidak. Jika Anda ingin mendaftarkan merek dengan nama varietas tanaman milik orang lain, hal itu tidak dimungkinkan karena terdapat larangannya dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penting untuk diperhatikan bahwa pasal tersebut berlaku untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, untuk tanaman masuk ke dalam kelas 31 pada Nice Classification.
     
    Alasan lainnya berdasarkan Pasal 2 ayat (6) huruf f Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, bahwa nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang oleh si pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman, menurut hemat kami hal ini demi melindungi kepentingan si pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mendasarkannya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (“UU PVT”).
     
    Pengertian Merek dan Varietas Tanaman
    Pertama-tama perlu dipahami pengertian dari merek yang dalam Pasal 1 angka 1 UU MIG dijelaskan sebagai berikut:
     
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[1] Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.[2]
     
    Sementara itu, pengertian dari varietas tanaman dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 3 UU PVT sebagai berikut:
     
    Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
     
    Kemudian, perlindungan varietas tanaman (“PVT”) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.[3]
     
    Pemuliaan tanaman itu adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.[4]
     
    Selanjutnya, hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.[5]
     
    Dapatkah Mempunyai Merek dengan Nama Varietas Tanaman?
    Anda kurang menjabarkan secara lebih spesifik pertanyaan Anda, oleh karena itu kami asumsikan bahwa Anda ingin mendaftarkan merek dagang dengan menggunakan penamaan varietas tanaman tertentu milik orang lain.
     
    Jika kita melihat ke dalam Pasal 2 ayat (5) UU PVT, terdapat ketentuan mengenai pemberian nama varietas sebagai berikut:
     
    Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:
    1. nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;
    2. pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas;
    3. penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;
    4. apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
    5. apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;
    6. nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Pada Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial (“PP 13/2004”), penamaan varietas yang diberi PVT adalah kegiatan memberi nama kepada varietas yang akan dimintakan PVT kepada Kantor PVT sebagai identitas varietas yang bersangkutan.
     
    Pada prinsipnya pemberian nama varietas bertujuan untuk memberikan identitas dari karakteristik yang ada pada varietas tersebut dan akan melekat selama varietas itu ada.[6]
     
    Kembali ke pertanyaan Anda apakah dimungkinkan mendaftarkan merek dagang dengan menggunakan penamaan varietas tanaman tertentu milik orang lain? Untuk itu kita harus melihat aturan dalam UU MIG.
     
    Nyatanya terdapat pengaturannya dalam Pasal 20 huruf c UU MIG sebagai berikut:
     
    Merek tidak dapat didaftar jika memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, jika Anda ingin mendaftarkan merek dengan nama varietas tanaman milik orang lain, hal itu tidak dimungkinkan karena terdapat larangannya dalam Pasal 20 huruf c UU MIG. Penting untuk diperhatikan bahwa pasal tersebut berlaku untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, untuk tanaman masuk ke dalam kelas 31 sistem klasifikasi merek. Jenis tanaman apa saja yang masuk pada kelas 31 sistem klasifikasi merek, Anda dapat lihat pada Nice Classification yang kami akses dari laman Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
     
    Alasan lainnya berdasarkan Pasal 2 ayat (6) huruf f UU PVT, bahwa nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang oleh si pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman, menurut hemat kami hal ini demi melindungi kepentingan si pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
     
    Referensi:
    Nice Classification, diakses pada 24 Januari 2019, pukul 14.50 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 5 UU MIG
    [2] Pasal 3 UU MIG
    [3] Pasal 1 angka 1 UU PVT
    [4] Pasal 1 angka 4 UU PVT
    [5] Pasal 1 angka 2 UU PVT
    [6] Penjelasan Pasal 2 ayat (6) UU PVT

    Tags

    hukumonline
    khi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!