KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perusahaan Menskorsing Karyawan, Termasuk Pelanggaran HAM?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perusahaan Menskorsing Karyawan, Termasuk Pelanggaran HAM?

Perusahaan Menskorsing Karyawan, Termasuk Pelanggaran HAM?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perusahaan Menskorsing Karyawan, Termasuk Pelanggaran HAM?

PERTANYAAN

Seorang karyawan dibebastugaskan tanpa surat pemberitahuan atas kesalahan yang dilakukan. Setelah habis masa bebas tugas, karyawan tersebut diskorsing tanpa surat pemberitahuan pula. Apakah dalam peristiwa karyawan diskorsing ini telah terjadi kategori pelanggaran terhadap HAM? Apakah unsur untuk menentukan seorang karyawan atau pekerja dapat dikategorikan melanggar HAM?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pembebasan tugas atau skorsing yang dilakukan sebenarnya untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan masih menunggu putusan Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”). Dalam masa skorsing itu, tentunya pengusaha wajib membayar upah kepada Anda. Selain itu, alangkah baiknya perusahaan memberitahukan perihal skorsing pekerja tersebut.
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, tidak tepat jika kasus ini (skorsing tanpa pemberitahuan pekerja) disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena di sini pekerja tersebut masih bisa mendapatkan dan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar. Penyelesaian hukum yang dimaksud adalah mengajukan gugatan ke PHI, hal ini dilakukan setelah penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pembebasan tugas atau skorsing yang dilakukan sebenarnya untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan masih menunggu putusan Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”). Dalam masa skorsing itu, tentunya pengusaha wajib membayar upah kepada Anda. Selain itu, alangkah baiknya perusahaan memberitahukan perihal skorsing pekerja tersebut.
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, tidak tepat jika kasus ini (skorsing tanpa pemberitahuan pekerja) disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena di sini pekerja tersebut masih bisa mendapatkan dan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar. Penyelesaian hukum yang dimaksud adalah mengajukan gugatan ke PHI, hal ini dilakukan setelah penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami asumsikan skorsing yang dilakukan oleh perusahaan adalah salah satu bentuk upaya perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), namun mengenai PHK ini sebelumnya sudah sempat dibicarakan oleh perusahaan kepada pekerja dan belum menemukan kata sepakat. Kemudian perihal skorsing memang tidak diberitahukan pada pekerja.
     
    Skorsing untuk Menunggu Pemutusan Hubungan Kerja
    Skorsing ada kaitannya dengan masa sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), yang diatur di Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang menyatakan:
     
    1. Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
    2. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum berkekuatan hukum tetap, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.[1]
    3. Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
     
    Untuk melakukan PHK, sebelumnya pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.[2]
     
    Jika segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.[3]
     
    Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[4]
     
    Artinya PHK betul-betul upaya terakhir yang harus dilakukan dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
     
    Kembali ke skorsing, ternyata skorsing dilakukan dalam rangka menunggu putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (“PHI”), hal ini kaitannya dengan putusan PHI mengenai PHK. Pengusaha sah-sah saja melakukan PHK terhadap pekerjanya asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
    Jadi, pembebasan tugas dan skorsing yang dilakukan sebenarnya untuk melakukan PHK terhadap pekerja yang Anda sebutkan oleh perusahaan karena perusahaan masih menunggu putusan PHI. Dalam masa skorsing tersebut, tentunya pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh.
     
    Tetapi alangkah baiknya perusahaan memberitahukan pekerja yang akan diskorsing sebelum membebastugaskan pekerja tersebut (skorsing).
     
    Apakah Skorsing termasuk Pelanggaran HAM?
    Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu memahami apa itu Hak Asasi Manusia (“HAM”) dan pelanggaran HAM.
     
    HAM menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) adalah:
     
    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
     
    Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran HAM menurut Pasal 1 angka 6 UU HAM adalah:
     
    Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
     
    Karena Anda menyebutkan perusahaan tidak memberitahukan skorsing yang dilakukan pada pekerja tersebut, maka masalah ini dapat dikatakan sebagai sengketa perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.[5]
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami tidak tepat jika kasus ini disebut sebagai pelanggaran HAM karena di sini pekerja tersebut masih bisa mendapatkan dan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar. Penyelesaian hukum yang dimaksud adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, hal ini dilakukan setelah penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan.[6]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011.
     

    [1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011
    [2] Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)
    [6] Pasal 5 UU PPHI

    Tags

    hukumonline
    ham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!