Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengadilan yang Berwenang Mengadili Sengketa Direksi dengan Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pengadilan yang Berwenang Mengadili Sengketa Direksi dengan Perusahaan

Pengadilan yang Berwenang Mengadili Sengketa Direksi dengan Perusahaan
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengadilan yang Berwenang Mengadili Sengketa Direksi dengan Perusahaan

PERTANYAAN

Apakah untuk mengangkat direktur baru di perusahaan harus membuat kontrak kerja juga selain RUPS? Jika terjadi sengketa direktur dengan perusahaan apakah UU Ketenagakerjaan dapat diberlakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Direksi itu diangkat oleh Rapat Umum Pemengang Saham (“RUPS”). Pada prakteknya selain diangkat oleh RUPS, memang ada kontrak kerja antara direksi dengan perusahaan. Kontrak kerja tersebut tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (“UU Ketenagakerjaan”). Itu artinya hubungan kerja antara direksi dengan perusahaan tidak berdasarkan UU Ketenagakerjaan melainkan berdasarkan RUPS.
     
    Apabila terjadi sengketa antara direksi dengan perusahaan maka Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili sengketa tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Direksi itu diangkat oleh Rapat Umum Pemengang Saham (“RUPS”). Pada prakteknya selain diangkat oleh RUPS, memang ada kontrak kerja antara direksi dengan perusahaan. Kontrak kerja tersebut tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (“UU Ketenagakerjaan”). Itu artinya hubungan kerja antara direksi dengan perusahaan tidak berdasarkan UU Ketenagakerjaan melainkan berdasarkan RUPS.
     
    Apabila terjadi sengketa antara direksi dengan perusahaan maka Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili sengketa tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengangkatan Direksi oleh RUPS
    Sebelumnya perlu diketahui istilah direktur tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang ada adalah direksi.
     
    Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.[1]
     
    Kewenangan direksi untuk mewakili perseroan, bertindak untuk dan atas nama Perseroan juga diperjelas dalam Pasal 98 ayat (1) UUPT:
     
    Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
     
    Direksi itu diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), keputusan RUPS tersebut juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan.[2] Sedangkan pengangkatan direksi untuk pertama kali dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian.[3]
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, apakah pengangkatan direksi selain diangkat oleh RUPS juga harus dengan kontrak kerja?
     
    Menurut Juanda Pangaribuan Advokat Spesialisasi Perburuhan dan Mantan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat, pada praktiknya selain diangkat oleh RUPS memang ada kontrak kerja antara direksi dengan perusahaan. Kontrak kerja tersebut tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengangkatan direksi oleh perusahaan melalui keputusan RUPS yang berisi juga besaran gaji dan tunjangan berlaku sebagai kontrak kerja.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, direksi diangkat oleh RUPS. Tetapi pada praktiknya memang ada kontrak kerja antara direksi dengan perusahaan. Kontrak kerja tersebut tidak berdasarkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
     
    Pengadilan yang Berwenang Mengadili Sengketa Direksi dengan Perusahaan
    Kemudian menjawab pertanyaan kedua Anda, jika terjadi sengketa direksi dengan perusahaan apakah UU Ketenagakerjaan dapat diberlakukan dan pengadilan mana yang berhak mengadili sengketanya? Berikut penjelasannya:
     
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (6) UUPT, jika direksi melakukan kesalahan/kelalaian dalam menjalankan tugasnya maka perusahaan akan mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri, berikut bunyi pasal selengkapnya:
     
    Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.
     
    Selain itu, Pasal 61 UUPT juga mengatur:
     
    1. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
    2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
     
    Berdasarkan hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa jika terjadi sengketa antara direksi dengan perusahaan maka dapat diselesaikan pada Pengadilan Negeri.
     
    Hal senada disampaikan oleh Juanda Pangaribuan, ia berpendapat bahwa jika terjadi sengketa hubungan kerja antara direksi dengan perusahaan maka tidak berlaku UU Ketenagakerjaan. Ini juga berarti bahwa sengketa tersebut tidak dapat diajukan permohonan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”), sehingga bukan ranah PHI. Untuk itu menurut Juanda Pangaribuan, yang memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa hubungan kerja direksi dengan perusahaan adalah Pengadilan Negeri, berarti disini lingkupnya sengketa keperdataan.
     
    Sebagaimana contoh kasus dapat kita lihat pada artikel Direktur Utama Tuntut Pesangon di Pengadilan Negeri, anggota direksi salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Ciakrang-Bekasi yang diangkat berdasarkan RUPS pada 1 Agustus 2008, dan 6 bulan kemudian komisaris utama mengeluarkan surat keputusan yang menonaktifkannya sebagai direksi sejak 27 Januari 2009. Perusahaan menduga yang bersangkutan telah melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan prosedur dalam pemberian kredit kepada nasabah. Tidak terima dengan keputusan tersebut, direktur itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam gugatannya direktur tersebut menganggap BPR dan komisaris utama telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Juanda Pangaribuan Advokat Spesialisasi Perburuhan dan Mantan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat via telepon pada 6 Maret 2019 pukul 16.43 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 5 UUPT
    [2] Pasal 94 ayat (1) dan (5) UUPT
    [3] Pasal 94 ayat (2) UUPT

    Tags

    rups
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!