Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Legalitas Website Pencarian Dokter
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, kami berasumsi bahwa laman yang Anda kembangkan hanya sebatas
platform digital yang menghubungkan pengguna dengan dokter yang tersedia pada laman dan tidak memberikan konsultasi kesehatan secara
online. Mengenai
platform digital yang memberikan jasa konsultasi kesehatan
online, Anda dapat menyimak artikel
Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (Telemedicine).
Bentuk Usaha Jasa Berbasis Digital
Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 menyatakan bahwa informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan, sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
[1]
Untuk mengetahui apakah diperlukan sebuah Perseroan Terbatas (Perseroan) dalam mengembangkan laman pencarian dokter, maka dapat dicermati terlebih dahulu ketentuan yang ada pada Pasal 1 angka 6a UU 19/2016 sebagai berikut:
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Berdasarkan ketentuan di atas, tidak ditemukan adanya keharusan untuk mendirikan suatu Perseroan guna mengembangkan sebuah laman. Anda dapat memilih beragam jenis badan usaha lainnya yang tersedia, seperti misalnya Persekutuan Komanditer (CV) atau firma.
Menurut hemat kami, pemilihan badan usaha dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan rencana ke depan Anda terhadap keberlangsungan laman yang akan dirintis. Selain itu, Anda diharapkan memerhatikan kemampuan permodalan dan risiko bisnis yang akan dijalani ketika memilih badan usaha.
Pendirian Perseroan Penyedia Jasa Berbasis Digital
Menurut hemat kami, legalitas sebuah laman tidak cukup hanya dengan adanya laman tersebut saja. Sebagai contoh, jika Anda memutuskan untuk mendirikan Perseroan sebagai badan usaha, maka langkah sederhana yang harus ditempuh pertama kali adalah pendirian Perseroan oleh dua orang atau lebih dan membuat akta pendirian berbahasa Indonesia di hadapan notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Akta pendirian tersebut memuat, salah satunya, anggaran dasar, yang sekurang-kurangnya memuat:
[2]Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
Jangka waktu berdirinya Perseroan;
Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
Tata cara penggunaan laba dan dividen.
Setelah melalui tahap pendirian Perseroan, langkah selanjutnya adalah meregistrasikan Perseroan tersebut ke dalam sistem
Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lembaga OSS yang berdasarkan Pasal 24
jo. Pasal 22 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”). NIB berlaku juga sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir, dan hak akses kepabeanan.
[4] Bagi Pelaku Usaha yang sudah mendapatkan NIB, maka ada kewajiban untuk memiliki Izin Usaha.
[5]
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Kelompok kode tersebut mencakup (hal. 392):
Pengoperasian situs laman dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari.
Pengoperasian situs laman yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial.
Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal laman yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu:
Pemesanan dan/atau
Pembayaran dan/atau
Pengiriman atas kegiatan tersebut.
Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti, namun tidak terbatas pada pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, financial technology (FinTech) dan on-demand online services (hal. 392).
Izin Usaha Industri
Jenis Izin usaha yang dapat diajukan untuk bidang usaha dengan Kode KBLI tersebut adalah Izin Usaha Industri (IUI). Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (“PP 107/2015”) mewajibkan setiap kegiatan usaha industri untuk memiliki IUI. Kegiatan industri merupakan kegiatan mengolah bahan baku dan/atau memasnfaatkan sumber daya industri untuk menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi dan/atau menyediakan jasa industri.
[6]
Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pendaftaran penyelenggara sistem elektronik diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[9] Menurut hemat kami, pelayanan perizinan tersebut adalah OSS.
Tanda daftar perusahaan terakhir;
Keterangan domisili perusahaan terakhir;
Identitas penanggung jawab;
NPWP;
Profil penyelenggara sistem elektronik;
Gambaran teknis sistem elektronik; dan
Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs
Keuntungan Mendirikan Perseroan
Mengenai dampak jika badan usaha yang dipilih bukan Perseroan, maka menurut hemat kami, harus diperhitungkan dari segi risiko usaha. Berdasarkan praktik, mendirikan Perseroan sebagai badan usaha website pencarian dokter tentu dirasakan lebih aman.
Hal ini dikarenakan status Perseroan sebagai badan hukum, sehingga ada pemisahan harta kekayaan dan tanggung jawab antara pemilik perusahaan dengan perusahaannya.
Pemisahan harta kekayaan dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT yang berbunyi:
Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Lebih lanjut, M.Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas (hal. 71) menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) UUPT membentangkan tembok pemisah imajiner antara perseroan dengan pemegang saham bahwa:
tindakan, perbuatan, dan kegiatan perseroan, bukan tindakan pemegang saham
kewajiban dan tanggung jawab perseroan, bukan kewajiban dan tanggung jawab pemegang saham
Maka dari itu, tanggung jawab pemilik atau pemegang saham sebuah Perseroan hanya sebatas modal yang disetor pada perusahaan tersebut, sehingga jika Perseroan mengalami kerugian, maka pertanggungjawabannya tidak sampai ke harta pribadi para pemegang saham.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
[1] Pasal 1 angka 5 19/2016
[2] Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU Perseroan
[3] Pasal 7 ayat (4) UU Perseroan
[5] Pasal 31 ayat (1) PP 24/2018
[6] Pasal 2 ayat (2) PP 107/2015
[7] Pasal 2 ayat (3) PP 107/2015
[8] Pasal 6 ayat (2) PP 71/2019
[9] Pasal 6 ayat (3) PP 71/2019
[10] Pasal 8 ayat (2) Permenkominfo 36/2014