Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalitas Pendirian Usaha Jasa Pencarian Dokter Online

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Legalitas Pendirian Usaha Jasa Pencarian Dokter Online

Legalitas Pendirian Usaha Jasa Pencarian Dokter <i>Online</i>
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Legalitas Pendirian Usaha Jasa Pencarian Dokter <i>Online</i>

PERTANYAAN

Saya sedang mengembangkan laman untuk pencarian dokter. Apakah saya harus membuat perseroan terbatas dahulu untuk legalitasnya? Apakah cukup dengan adanya laman saja sudah legal?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Namun, jika memang ingin mendirikan perseroan terbatas yang bergerak di bidang penyedia jasa berbasis digital, maka ada ketentuan dan perizinan yang harus diperhatikan bagi calon pelaku usaha. Apa saja ketentuan dan perizinan itu?
     
    Penjelasan selengkapnya dapat diklik pada ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Legalitas Website Pencarian Dokter
    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, kami berasumsi bahwa laman yang Anda kembangkan hanya sebatas platform digital yang menghubungkan pengguna dengan dokter yang tersedia pada laman dan tidak memberikan konsultasi kesehatan secara online. Mengenai platform digital yang memberikan jasa konsultasi kesehatan online, Anda dapat menyimak artikel Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (Telemedicine).
     
    Bentuk Usaha Jasa Berbasis Digital
    Sistem elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (“UU 19/2016”).
     
    Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 menyatakan bahwa informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
     
    Sedangkan, sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.[1]
     
    Untuk mengetahui apakah diperlukan sebuah Perseroan Terbatas (Perseroan) dalam mengembangkan laman pencarian dokter, maka dapat dicermati terlebih dahulu ketentuan yang ada pada Pasal 1 angka 6a UU 19/2016 sebagai berikut:
     
    Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
     
    Berdasarkan ketentuan di atas, tidak ditemukan adanya keharusan untuk mendirikan suatu Perseroan guna mengembangkan sebuah laman. Anda dapat memilih beragam jenis badan usaha lainnya yang tersedia, seperti misalnya Persekutuan Komanditer (CV) atau firma.
     
    Menurut hemat kami, pemilihan badan usaha dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan rencana ke depan Anda terhadap keberlangsungan laman yang akan dirintis. Selain itu, Anda diharapkan memerhatikan kemampuan permodalan dan risiko bisnis yang akan dijalani ketika memilih badan usaha.
     
    Pendirian Perseroan Penyedia Jasa Berbasis Digital
    Menurut hemat kami, legalitas sebuah laman tidak cukup hanya dengan adanya laman tersebut saja. Sebagai contoh, jika Anda memutuskan untuk mendirikan Perseroan sebagai badan usaha, maka langkah sederhana yang harus ditempuh pertama kali adalah pendirian Perseroan oleh dua orang atau lebih dan membuat akta pendirian berbahasa Indonesia di hadapan notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Akta pendirian tersebut memuat, salah satunya, anggaran dasar, yang sekurang-kurangnya memuat:[2]
    1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
    2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
    3. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
    4. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
    6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
    7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
    8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
    9. Tata cara penggunaan laba dan dividen.
     
    Status badan hukum Perseroan diperoleh setelah Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum perseroan telah diterbitkan.[3] Apabila Anda ingin memahami lebih jauh mengenai syarat dan prosedur pendirian Perseroan, maka anda bisa melihatnya dalam artikel Prosedur dan Syarat Pendirian Perseroan Terbaru yang Wajib Anda Ketahui.
     
    Setelah melalui tahap pendirian Perseroan, langkah selanjutnya adalah meregistrasikan Perseroan tersebut ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lembaga OSS yang berdasarkan Pasal 24 jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”). NIB berlaku juga sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir, dan hak akses kepabeanan.[4] Bagi Pelaku Usaha yang sudah mendapatkan NIB, maka ada kewajiban untuk memiliki Izin Usaha.[5]
     
    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
    Berdasarkan Kategori J Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berkaitan dengan laman pencarian dokter adalah (hal. 392) Kode KBLI 63122 mengenai portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
     
    Kelompok kode tersebut mencakup (hal. 392):
    1. Pengoperasian situs laman dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari.
    2. Pengoperasian situs laman yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial.
    3. Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal laman yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu:
    1. Pemesanan dan/atau
    2. Pembayaran dan/atau
    3. Pengiriman atas kegiatan tersebut.
     
    Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti, namun tidak terbatas pada pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, financial technology (FinTech) dan on-demand online services (hal. 392).
     
    Izin Usaha Industri
    Jenis Izin usaha yang dapat diajukan untuk bidang usaha dengan Kode KBLI tersebut adalah Izin Usaha Industri (IUI). Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (“PP 107/2015”) mewajibkan setiap kegiatan usaha industri untuk memiliki IUI. Kegiatan industri merupakan kegiatan mengolah bahan baku dan/atau memasnfaatkan sumber daya industri untuk menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi dan/atau menyediakan jasa industri.[6]
     
    Kegiatan industri diklasifikasikan menjadi industri kecil, industri menengah, dan industri besar.[7] Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Permenperin 15/2019”), IUI dapat diperoleh melalui laman OSS.
     
     
    Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik
    Selain itu, Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”) menyatakan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna sistem elektronik.[8]
     
    Pendaftaran penyelenggara sistem elektronik diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9] Menurut hemat kami, pelayanan perizinan tersebut adalah OSS.
     
    Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (“Permenkominfo 36/2014”), pengajuan permohonan pendaftaran meliputi pengisian form pendaftaran dan penyertaan kelengkapan dokumen pendaftaran. Bagi pendaftar berbentuk badan hukum kelengkapan dokumen pendaftaran adalah sebagai berikut:[10]
    1. Tanda daftar perusahaan terakhir;
    2. Keterangan domisili perusahaan terakhir;
    3. Identitas penanggung jawab;
    4. NPWP;
    5. Profil penyelenggara sistem elektronik;
    6. Gambaran teknis sistem elektronik; dan
    7. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs
     
    Keuntungan Mendirikan Perseroan
    Mengenai dampak jika badan usaha yang dipilih bukan Perseroan, maka menurut hemat kami, harus diperhitungkan dari segi risiko usaha. Berdasarkan praktik, mendirikan Perseroan sebagai badan usaha website pencarian dokter tentu dirasakan lebih aman.
     
    Hal ini dikarenakan status Perseroan sebagai badan hukum, sehingga ada pemisahan harta kekayaan dan tanggung jawab antara pemilik perusahaan dengan perusahaannya.
     
    Pemisahan harta kekayaan dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT yang berbunyi:
     
    Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
     
    Lebih lanjut, M.Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas (hal. 71) menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) UUPT membentangkan tembok pemisah imajiner antara perseroan dengan pemegang saham bahwa:
    1. tindakan, perbuatan, dan kegiatan perseroan, bukan tindakan pemegang saham
    2. kewajiban dan tanggung jawab perseroan, bukan kewajiban dan tanggung jawab pemegang saham
     
    Maka dari itu, tanggung jawab pemilik atau pemegang saham sebuah Perseroan hanya sebatas modal yang disetor pada perusahaan tersebut, sehingga jika Perseroan mengalami kerugian, maka pertanggungjawabannya tidak sampai ke harta pribadi para pemegang saham.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     
    Referensi:
    M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
     

    [1] Pasal 1 angka 5 19/2016
    [2] Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU Perseroan
    [3] Pasal 7 ayat (4) UU Perseroan
    [4] Pasal 26 PP 24/2018
    [5] Pasal 31 ayat (1) PP 24/2018
    [6] Pasal 2 ayat (2) PP 107/2015
    [7] Pasal 2 ayat (3) PP 107/2015
    [8] Pasal 6 ayat (2) PP 71/2019
    [9] Pasal 6 ayat (3) PP 71/2019
    [10] Pasal 8 ayat (2) Permenkominfo 36/2014

    Tags

    penyelenggara sistem elektronik
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!