Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pers Mengungkap Nama Caleg Eks Napi?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Pers Mengungkap Nama Caleg Eks Napi?

Bolehkah Pers Mengungkap Nama Caleg Eks Napi?
Riska Rina Rohiana Kaloko, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pers Mengungkap Nama Caleg Eks Napi?

PERTANYAAN

Dalam semangat pemberantasan korupsi dan melanjutkan rilis KPU terkait Caleg mantan terpidana korupsi, kami bermaksud mencantumkan nama-nama caleg mantan terpidana korupsi tersebut dalam aplikasi dan media yang kami publikasikan dan dapat diakses oleh publik. Bagaimana ketentuan hukum mengenai publikasi nama-nama tersebut? Apakah berpeluang kami terkena pidana, terkait pencemaran nama baik maupun pasal lainnya, seperti dalam UU ITE atau KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (“caleg”) adalah secara terbuka dan jujur mengemukakan ke publik mengenai statusnya jika memang ia pernah dipidana dengan pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
     
    Sebagai bagian dari pers yang memiliki peran dalam pemenuhan hak-hak masyarakat akan informasi yang tepat, akurat, dan benar; maka Anda dapat turut serta menyebarkan informasi terkait nama-nama caleg yang pernah dipidana, tanpa perlu khawatir akan ancaman pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (“caleg”) adalah secara terbuka dan jujur mengemukakan ke publik mengenai statusnya jika memang ia pernah dipidana dengan pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
     
    Sebagai bagian dari pers yang memiliki peran dalam pemenuhan hak-hak masyarakat akan informasi yang tepat, akurat, dan benar; maka Anda dapat turut serta menyebarkan informasi terkait nama-nama caleg yang pernah dipidana, tanpa perlu khawatir akan ancaman pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Peran Pers di Indonesia
    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa Anda adalah bagian dari pers dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). Dimana dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers dinyatakan bahwa:
     
    Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
     
    Dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki peranan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Pers:
     
    Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
    1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
    2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan;
    3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
    4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
    5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
     
    Terkait dengan pertanyaan Anda dikaitkan dengan peran pers nasional sebagaimana diatur di atas, maka jelas sudah menjadi tugas Anda sebagai bagian dari pers untuk menyebarluaskan informasi demi kepentingan umum karena Anda berperan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi. Namun tentunya informasi tersebut harus tepat, akurat, dan benar.
     
    Publikasi Riwayat Mantan Narapidana Caleg
    Lalu, apakah penyebaran informasi terkait riwayat status terpidana seorang calon legislatif (“caleg”) dibolehkan?
     
    Perlu diketahui bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah secara terbuka dan jujur mengemukakan ke publik mengenai statusnya jika ia pernah dipidana dengan pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu’), yaitu sebagai berikut :
     
    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
     
    Hal ini juga sejalan dengan Pasal 45A ayat (1) dan (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang mengatur bahwa:
     
    1. Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (“DCT”).
    2. Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:
    1. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    2. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    3. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
    4. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.
     
    Dengan demikian, jika Anda bermaksud untuk menyebarkan nama-nama calon legislatif yang pernah dipidana, maka perbuatan Anda tidak melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya, karena sebagai pers Anda berperan untuk memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk informasi mengenai riwayat status terpidana para calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang justru memang wajib untuk diumumkan oleh calon yang bersangkutan.
     
    Namun, untuk menghindari tersangkut proses hukum, tentunya daftar nama tersebut harus dibuat secara tepat, akurat, dan benar dan data yang Anda peroleh tentu dari sumber yang terpercaya seperti dari putusan hakim yang mempidanakan caleg tersebut atau dari hasil laporan KPU.
     
    Sebagai contoh, Hukumonline pernah mempublikasikan nama-nama caleg mantan narapidana lengkap dengan partai pengusung serta daerah pemilihannya masing-masing dalam artikel Begini Persebaran Daerah Pemilihan Caleg Eks Napi Koruptor, data tersebut diperoleh dari hasil pengumuman KPU. Terdapat 49 nama calon anggota legislatif yang berlatar belakang sebagai mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

    Tags

    mantan napi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!